KALABAHI,RADARPANTAR.com-PT, Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kalabahi menanda tangani (teken) Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor tentang Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama itu, selaku pengacara negara, Kejari Alor menyatakan sikap siap memanggil nasabah yang melawan atau menunggak pinjaman bank.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, SH, MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Novan Bernardi, SH, MH mengatakan, penanda tanganan MoU antara pihaknya dengan BRI Kantor Cabang Kalabahi itu berlangsung, Senin 12 Agustus 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Dijelaskan Novan, konsep kerjasama antara Kejari Alor dan BRI Kantor Cabang Kalabahi merupakan bentuk perwujudan dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejari Alor melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara demikian Novan, akan menunjuk jaksa pengacara negara dalam memaksimalkan isi MoU yang telah diteken bersama antara lembaga Adhyaksa itu dengan BRI Kantor Cabang Kalabahi.
Dikatakannya, terkait keperdataan dan tata usaha negara di era digitalisasi, di dalam era ini jangankan hanya pidana, perdata dan tata usaha negarapun motifnya semakin berkembang dan selalu muncul cara-cara baru yang tidak terpikirkan oleh kita sebelumnya.
Selanjutnya jelas Novan, Kejari Alor melalui jaksa pengacara negara juga akan mendampingi BRI Kantor Cabang Kalabahi untuk beracara, baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan, secara khusus kepada masalah perdata dan tata usaha negara. Novan kemudian merinci masalah di bidang perdata yang hendak didampingi pihaknya, dalam hal pinjaman yang mana merasa melakukan wan prestasi dari kesepakatan yang ditanda tangani sebelumnya. Sedangkan untuk tata usaha negara, pihaknya akan melihat sah tidaknya kesepakatan dalam surat perjanjian.
Untuk menindak lanjuti MoU yang telah diteken bersama, Novan mengaku pihak BRI Kantor Cabang Kalabahi akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Alor sebagai Jaksa Pengacara Negara. Dengan dasar ini Kejari Alor bisa beracara mendampingi pihak BRI di pengadilan dan di luar pengadilan.
Ditambahkan Novan, di luar pengadilan, Kejari Alor siap mendampingi BRI Kantor Cabang Kalabahi untuk mengeksekusi masalah bidang kerperdataan maupun tata usaha negara, termasuk memanggil nasabah yang menunggak pinjaman bank.
Secara terpisah Pimpinan Cabang BRI Kalabahi, Achmad Arief Djunaedi ketika dikonfirmasi media ini di BRI Kantor Cabang Kalabahi, Selasa (13/08/2024) membenarkan jika pihaknya sudah membuat perjanjian kerjasama atau (MoU) dengan Kejari Alor.
Intinya menurut Djunaedi antara BRI dan Kejaksaan itu sama-sama lembaga negara membangun komitmen berkolaborasi untuk membangun Alor. Kerjasama itu bisa juga dengan kepolisian, dengan Kodim dan dengan ASN.
Secara khusus kerjasama dengan kejaksaan kata Djunaedi, kejaksaan ini kan sebagai pengacara negara, di BRI inikan BUMN. “Kita inikan lembaga keuangan yang menjalankan kredit, itukan sama dengan kita menjalankan uang negara cuma uang itu kan nggak kembali. Kami minta pendampingan hukum dari kejaksaan sebagai pengacara negara berkolaborasi dengan kami agar bagaimana aset negara atau keuangan negara ini bisa kembali,” terang Djunaedi didampingi Manager Bisnis, M. Ridwan Kamahi.
Menurut Djunaedi, beberapa nasabah di BRI Kantor Cabang Kalabahi dalam tanda kutip punya itikat tidak baik, dalam artian yang bersangkutan sebenarnya bisa membayar cicilan pinjaman tetapi tidak mau bayar. Itukan ada seperti itu.
Ditegaskan Djunaedi, kalau BRI sudah mengingatkan berkali-kali tetapi yang bersangkutan tidak merespon maka kita memohon kejaksaan memberikan bantuan melalui kerjasama ini. Dia mengaku bentuk kerjasamanya banyak tetapi untuk sementara yang paling terlihat dan dalam jangka waktu dekat ini ke arah situ. Isi kerjasamanya satu, mengembalikan aset negara.
BRI sebut Djunaedi tidak akan semena-mena melakukan tagihan bagi nasabah yang menunggak, pertama kami kasih peringatan satu, dua, tiga. Jika tidak direspon maka langka selanjutnya kami serahkan kepada kejaksaan melalui kerjasama ini. Langka terakhir sebelum BRI eksekusi agunan, kita mediasi melalui kejaksaan.
Manager Bisnis BRI Kantor Cabang Kalabahi, M. Ridwan Kamahi mengatakan, selain kredit modal usaha, kami ada juga yang namanya kredit konsumtif, kredit pinjaman ASN juga yang menjadi fokus dari kami untuk dialihkan ke kejaksaan untuk dilakukan penagihan. “Nama-nama ASN yang menunggak akan diberikan kepada kejaksaan untuk dilakukan kuasa tagih,” sebut Ridwan. *** morisweni