Genjot PAD, Pemkab Alor Segera Serahkan SKK Kepada Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak

Suasana rapat bersama yang dipimpin Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, SH, MH. FOTO:OM MO/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Sukses meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp. 14 Milyar lebih pada Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Alor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengatur strategi menggenjot pendapatan yang bersumber dari PAD. Terkini, pemerintah Kabupaten Alor segera memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk menagih tunggakan pajak dari wajib pajak.


Demikian intisari pertemuan antara pemerintah Kabupaten Alor, UPT Dinas Pendapatan Daerah Propini NTT Cabang Alor dan Kejaksaan Negeri Alor yang dipimpin Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, SH, MH, Selasa (07/07/2026) di Ruang Kerja Bupati Alor.

Bacaan Lainnya


Hadir dalam pertemuan itu, Sekda Alor Melki Belly, S.Sos, M.SI, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Alor Jacky Franklin Lomi, SH, Kepala UPT Dinas Pendapatan Daerah Propinsi NTT Cabang Alor Kony Adoe, S.Sos, Asisten I Setda Alor Safudin Djawa, SH, Asisten III Setda Alor Marthen Maubeka, SH, Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Alor Ribka Jayati, S.Sos, M.SI, Kepala Bagian Hukum Setda Alor Theo Langmau, SH, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Marianus Adang, SH.


Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo dalam rapat bersama itu mengingatkan kepada wajib pajak, khsusunya wajib pajak perhotelan dan restoran agar jujur menyampaikan data tentang pengunjung di tempat usahanya.


Winaryo melayangkan ancaman kepada pengusaha jasa restoran dan perhotelan jika lalai dalam membayar pajak. Berikan peringatan jika mereka tidak jujur atau ril membayar pajak berdasarkan data pengunjung.

Sesi Foto bersama usai menggelar rapat.


Kasi Datun Kejaksaan Negeri Alor Jacky Franklin Lomi, SH dalam rapat bersama itu mengaku heran dengan besarnya pajak restoran dan perhotelan yang dibayar para pemilik restoran dan hotel. Menurut Lomi, besarnya pajak restoran dan perhotelan sebagaimana yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah tidak sebanding dengan jumlah pengunjung atau wisatawan yang datang di Alor.


Karena itu demikian Lomi, pihaknya hanya baru bisa masuk jika mendapatkan SKK dan pemerintah Kabupaten Alor untuk mencari solusi dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor Ribka Jayati, S.Sos, M.SI mengatakan, SKK yang segera kita buat ini merupakan tindak lanjut dari MoU dan PKS yang telah dibuat bersama antara pemerintah Kabupaten Alor ddan Kejaksaan Negeri Alor beberapa tahun silam.


“MoU dan PKS yang sudah kuta buat bersama itu masa berlakuknya hingga 2030,” sebut mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Alor ini.
Untuk tahun 2026 ini demikian Ribka, pemerintah daerah akan ajukan permohonan ke Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan pendampingan. Jika disetujui maka kita keluarkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Alor.


SKK ini menurut Ribka akan kita berikan kepada kejaksaan untuk melakukan tindak lanjut terhadap data yang kita sampaikan. Baik wajib pajak yang menunggak pajak maupun wajib pajak yang diduga melakukan manipulasi dalam pelaporan data pajak. Karena pihaknya menetapkan besaran pajak berdasarkan pelaporan yang diberikan oleh masing-masing wajib pajak.


Makanya dalam rapat bersama tadi jelas Ribka, secara khusus saya sampaikan kepada Kasi Datun Kejaksaan Negeri Alor bahwa mereka itu bayar pajak. Tetapi disinyalir pelaporan yang disampaikan kepada pemerintah melalui dinas teknis itu tidak sesuai dengan fakta rill karena mereka (wajib pajak) sendiri yang membuat pelaporannya.


Jadi, pelaporannya yang disampaikan itu diragukan. Bisa ya, bisa tidak, bisa betul, bisa juga keliru, ungkapnya.
Dijelaskannya, pemerintah daerah akan memberikan data kepada Kejaksaan Negeri Alor melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, silakan dikaji … apakah ini rasional atau tidak. Kalau tidak, maka dengan SKK yang diberikan, kejaksaan bisa memanggil wajib pajak yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi.


Menurut Ribka, SKK yang akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Alor ini digunakan untuk menindaklanjuti laporan berdasarkan data yang diberikan terhadap semua jenis pajak.


Kepala UPT Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Cabang Alor, Cony Adoe, S.Sos mengatakan, selama ini penerimaan pajak kendaraan bermotor itu disetor ke pemerintah propinsi. Tahun berikutnya baru dilakukan bagi hasil. Sejak Tahun 2025, penerimaan pajak yang dilakukan oleh masing-masing SAMSAT itu pada sore harinya itu langsung disetor ke kas kabupaten masing-masing.


Dan, untuk tahun 2025 demikian Adoe, dari target yang kami tetapkan menerimaan obsen untuk kabupaten Rp. 2,5 Milyar, kami bersahil menyetor PAD ke kas daerah Kabupaten Alor sebesar Rp. 3,1 Milyar. Untuk tahun 2026 ini target kami bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor sebesar Rp. 3 Milyar.


“Saya laporkan bahwa untuk periode semester pertama 30 Juni kemaren, obsen untuk Kabupaten Alor itu sudah mencapai Rp. 1,8 Milyar. Target Rp. 3 Milyar pasti kita capai Desember 2026,” sebut Adoe.


Dijelaskan Adoe, beberapa hal yang sudah dilakukan pihaknya bersama-sama dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor antara lain, operasi penertiban yang selalu dihadiri oleh teman-teman dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor, Dinas Perhubungan. Ini suport yang luar biasa dari Pemkab Alor.


“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut,” pintanya.


Ke depan jelas Adoe, pihaknya menjejaki pembentuk agen pajak mengingat tofograpi Alor yang berpulau-pulau. Di Pulau Pantar itu kami sedikit miris dengan keadaannya. Data yang ada di SAMSAT itu hanya ada sekitar 2 ribuan kendaraan yang berpelat Alor, kenyataannya di Pulau Pantar hampir 10 ribu kendaraan berpelat luar. Ini menjadi target pihaknya untuk ke depan, kami akan mencoba terus untuk menjangkau pemilik kendaraan bermotor di wilayah itu sehingga mengurus kendaraan dengan plat Alor sehingga bisa berkontribusi pembayar pajak untuk meningkatkan PAD. *** morisweni

Pos terkait