KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini kabar gembira buat 3.361 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Alor. Rp 149 Milyar dari Rp 153,7 Milyar dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Alor digunakan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya dibayar dengan Rp. 300.000/bulan dapat dibayar Rp. 2,4 Juta/bulan sesuai upah minimum Propinsi NTT.
Masyarakat Kabupaten Alor, khususnya tenaga PPPK (P3K) Paruh Waktu (PW) patut membilang terimakasih kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Berkat adanya DAU Tambahan tahun 2026 sebesar Rp153 Miliar, gaji PPPK PW dibayar sesuai Upah Minimun Provinsi (UMP).

Sekda Alor Melky Belly, S.Sos, M.Si. FOTO:OM MO/RP
Sebelumnya tenaga PPPK PW di Alor menerima gaji Rp. 300 ribu perbulan, namun dengan DAU tambahan ini mereka akan menerima Rp. 2.400.000 perbulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Melky Belly, S.Sos, M.Si di Ruang Kerjanya Jumat 14 Agustus 2026 menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Alor mendapat DAU tambahan sebesar Rp. 153,7 Miliar.
Jumlah ini dibagi kepada 2 komponen pembiayaan, yakni belanja pegawai dan pembangunan. Untuk belanja pegawai jelas Melky, dialokasikan anggaran sebesar Rp. 149 Miliar dan untuk bidang pembangunan sebesar Rp. 4 Miliar lebih.
Belanja kepegawaian Rp. 149 Miliar, ungkap Melky, dialokasikan untuk pembayaran gaji bagi tenaga PPPK Paruh Waktu. Sehingga gaji PPPK PW sebelumnya Rp. 300 ribu perbulan menjadi Rp. 2,4 juta perbulan. Ini disesuaikan dengan UMP. “Pembayaran gaji ini sesuai TMT, sehingga sejak diangkat telah Dibayar Rp. 300 ribu tinggal ditambah Rp2.100.000. dan bulan berikutnya dibayar normal Rp. 2.400.000 dalam tahun 2026 ini,” tandas Melky.
Melky mengatakan, tenaga P3K selama ini masuk dalam komponen belanja modal bukan pegawai. Karena jika kalau masuk dalam belanja pegawai maka itu wajib digaji. Tapi karena belanja modal tinggal disesuai dengan regulasi. “Ya kita tidak tahu tahun 2027 Pemerintah Pusat masih kasih uang sebanyak ini atau tidak, jika tidak kasih maka kembali Dibayar Rp300 ribu. Atau mungki. ada kebijakan lain untuk diangkat menjadi ASN atau tidak, kita tinggal sesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat,” tandas mantan Kepala Baperida Kabupaten Alor ini. *** morisweni





