Serang Balik Direktur CV Karya Nina, Sius Djobo Lapor Aris Tarkus Lobain ke Polda NTT Terkait Pencemaran Nama Baik

KUPANG,RADARPANTAR.com-Rasa nama baiknya dicemarkan Direktur CV. Karya Nina Aristakus Lobain, Sius Djobo yang dituduh Lobain tanpa sepengetahuannya menggunakan perusahaan miliknya mengerjakan dana desa di Desa Manetwati 2025 balik lapor Lobain di polisi. Menariknya, Sius Djobo lapor Aristakus Lobain di Polda NTT, sementara Lobain didampingi Hermanto Djahamou, SH bekin pengaduan tertulis terhadap Sius Djobo di Polres Alor.

Konflik terkait proyek pengadaan bibit ternak ayam di Desa Manetwati, Kabupaten Alor, berujung ke ranah hukum. Sius Djobo secara resmi melaporkan Direktur CV Karya Nina, Aris Tarkus Lobain, ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 25 September 2026.
​Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik menyusul pemberitaan di salah satu media online dengan judul “Sius Djobo dan Pemdes Manetwati Terancam Dilaporkan ke Polres Alor”.

Bacaan Lainnya

​Dalam pemberitaan tersebut, Aris Tarkus Lobain selaku pemilik perusahaan mengeklaim bahwa perusahaannya dicatut dan digunakan oleh Sius Djobo tanpa izin dalam pengerjaan pengadaan bibit ternak ayam di Desa Manetwati.

​Menanggapi tudingan tersebut, Sius Djobo dengan tegas membantah dan menyebut pernyataan tersebut sebagai berita bohong (hoaks) serta bentuk pembohongan publik. Sius mengungkapkan bahwa penggunaan CV Karya Nina bukanlah hal baru, melainkan telah beberapa kali.

​”Pernyataan Pak Aris di media itu sama sekali tidak benar dan itu mencederai nama baik saya. Kalau sekarang Pak Aris membuat pernyataan di media bahwa saya menggunakan perusahaannya tanpa izin dan dia tidak pernah menandatangani kontrak tersebut, maka saya juga minta kepada penyidik untuk silakan uji forensik apakah tanda tangan itu milik Pak Aris atau bukan. Silakan uji,” tegas Sius Djobo kepada awak media, Jumat (25/9/2026).

​Sius membeberkan sejumlah bukti kerja sama sebelumnya. Menurutnya, sudah berulang kali ia menggunakan CV Karya Nina dalam beberapa pekerjaan proyek. Bahkan, Aris Tarkus Lobain sendiri yang menyerahkan dokumen perusahaan sekaligus membubuhkan tanda tangan dalam surat kontrak kerja.

​Selain itu, Sius dan Aris tercatat telah beberapa kali melakukan proses pencairan dana proyek secara bersama-sama di Bank NTT Cabang Kalabahi.

​Akibat pernyataan yang dinilai merugikan martabat dan kredibilitasnya tersebut, Sius Djobo menempuh langkah hukum tegas dengan mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT.

​Laporan resmi ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor Tanda Bukti Lapor: STTLP/B/348/IX/2026/Polda Nusa Tenggara Timur. Pelapor menjerat terlapor menggunakan ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dalam pasal 433 ayat ( 2). *** morisweni

Pos terkait