Khairul Umam Mohon Majelis Hakim Ringankan Hukuman Dalam Sidang Pembelaan di Pengadilan TIPIKOR  Kupang

Dua penasehat hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Melkzon Beri, SH, M.SI dan rekan yang berkantor di Jalan TDM 1 Gang Komodo, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Eobobo, Kota Kupang, Melkzon Beri, SH, M.SI didampingi rekannya Priscila Tazia, Sulaiman, SH. MH sedang menyampaikan nota pembelaan atas kliennya, Khairul Umam, SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan TIPIKOR Kupang, Rabu (21/09). FOTO:DOK
Dua penasehat hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Melkzon Beri, SH, M.SI dan rekan yang berkantor di Jalan TDM 1 Gang Komodo, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Eobobo, Kota Kupang, Melkzon Beri, SH, M.SI didampingi rekannya Priscila Tazia, Sulaiman, SH. MH sedang menyampaikan nota pembelaan atas kliennya, Khairul Umam, SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan TIPIKOR Kupang, Rabu (21/09). FOTO:DOK

RADARPANTAR.com-Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 memasuki agenda pembelaan atau pledoi.  Untuk terdakwa, Khairul Umam, ST selaku PPK, melalui penasehat hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Melkzon Beri, SH, M.SI dan rekan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan  TIPIKOR Kupang yang menangani perkara ini untuk menjatuhan hukuman pidana seringan-ringanya, atau lebih rendah dari tuntutan penuntut umum 4 tahun dan 6 bulan.

Permohonan ini disampaikan  Melkzon Beri, SH, M.Si selaku penasehat hukum terdakwa Khairul Umam, ST selaku PPK  dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor di Pengadilan TIPIKOR Kupang, Rabu (21/09) yang dipimpin Majelis HakimDerman Parlungguan, SH, MH, Lizbet Adelina, SH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH   

Bacaan Lainnya

Alasan memohon untuk menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa Kharul Umam atau  lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum menurut Beri  dengan mempertimbangkan beberapa faktor yakni,  terdakwa tidak mendapat untung dalam pengelolaan DAK 2019 pada Dinas Pendidikan selaku PPK;  Terdakwa memiliki itikat baik dan tanggungjawab untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan perpustakaan SMP Negeri  Kiralela, yang mangkrak dengan menggunakan uang yang terdakwa pinjam dari Koperasi,  hingga kondisi terpasang saat ini sudah dimanfaatkan pihak sekolah, walaupun untuk pekerjaan plafon dan sebagian lantai keramik lebih kurang 8 ubin belum terpasang, karena senyatanya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Agus Plaituka, dengan realisasi keuangan 30%, tetapi mangkrak, lalu oleh Kadis Pendidikan menunjuk Deny Karipui untuk melanjutkan, tetapi setelah mencairkan uang 65 %,  yang bersangkutan  hanya menikmati uangnya saja dan tidak melanjutkan pekerjaan. 

Faktor lain yang mendorong pihaknya memohon meringankan sangsi pidana  menurut Beri oleh karena, kerugian negara hanyalah tersisa Rp. 2.510.984,41 dari Rp.  818.295.479,79, karena sudah disetor, Rp. 815.784.495,38, terdakwa adalah anak sulung yang menjaga, memelihara dan membiayai kehidupan ibu kandungnya yang sudah lanjut usia (70 tahun lebih) dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga untuk seorang istri dan 3 orang anaknya yang masih bersekolah, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa bersikap sopan dan berkata jujur dalam persidangan.    

Dalam sidang   pembelaan ini Kantor Advokat dan Konsultan Melkzon Beri, SH, M.SI dan rekan yang berkantor di Jalan TDM 1 Gang Komodo, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Eobobo, Kota Kupang ini Melkzon Beri  didampingi Priscila Tazia,  Sulaiman,  SH. MH.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Kupang, Melkzon Beri menjelaskan, dalam surat tuntutan penuntut umum tertanggal 14 September 2022,  penuntut berpendapat bahwa terdakwa Khairul Umam ST, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan Primair, Pasal UUTPK. Karenanya  terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut, dan menyatakan terdakwa Khairul Umam, ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Supsidair Penuntut Umum, Pasal 3 UUTPK, karena itu meminta agar  terdakwa dijatuhkan hukuman Pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap tuntuntutan penuntut umum tersebut demikian Beri, pihaknya  mewakili terdakwa  Khairul Umam  mengajukab Nota pembelaan, sebagai bagian dari proses peradilan dengan mengungkap fakta persidangan dan analisa fakta serta analisis yuridis membantu Yang Mulia Majelis Hakim sampai pada suatu keyakinan dan keyakinan itu Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan putusan secara benar, adil dan bermanfaat baik kepada terdakwa, masyarakat dan negara.

Dalam nota pembelaan  setebal 27 halaman ini PH Khairul Umam melakukan analisis yuridis dengan mendasarkan pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, ahli dan hasil sidang pemeriksaan setempat (PS) yang berlangsung di SMP Negeri Kiralela sebagai Fakta persidangan.

Dijelaskan Beri,  untuk dakwaan primair penuntuk umum, kami Penasehat Hukum terdakwa sependapat dengan penuntut umum sehingga untuk dakwaan primair tersebut tidak perlu diuraikan dan dianalis untuk dibuktikan,

Oleh karenanya kami hanya akan menguraikan dan menganalisis serta membuktian dakwaan subsidair yakni Pasal 3 UUTPK.

Menurut Advokat Peradi ini bahwa  dalam Pasal 3 UUTPK ada 4 unsur yakni, unsur setiap orang, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur  dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dari ke-empat  usur tersebut untuk unsur ke-satu  yakni unsur seriap orang, benar terdakwalah orangnya, dengan identitas yang jelas sebagai subjek hukum, dewasa dan mampu bertangungjawab, sehingga unsur ini telah terbukti dalam persidangan.

Untuk unsur kedua, adalah terdakwa dalam jabatan selaku pejabat pembuat komitmen pengeloaan DAK 2019 pada dinas Pendidikan Kabupaten  Alor, yang  diangkat dengan Keputusan Kadis Pendidikan Albert Nimrod Ouepoly, S.Pd,  M.Si, walaupun senyatanya berdasarkan Juknis DAK 2019 tidak dibolehkan mengangkat PPK. Kemudian  pada saat terdakwa menerima SK PPK dari dinas, tidak dilampirkan Juknis tersebut,  sehingga terdakwa tidak tahu, Baru pada  tiga bulan kemudian PPK dikasih juknisnya, sekitar April 2019, sehingga sepatutnya sejak diketahui adanya petunjuk teknis yang tidak membolehkan adanya PPK, terdakwa harus mengundurkan diri, tetapi hal itu tidak dilakukan,

Bahkan kemudian atas perintah Kadis Pendidikan Albert Nimrod Ouwpoly, S.Pd. M.Si memerintahkan terdakwa untuk memproses dan membuat Kerjasama Operasional,  ungkap Beri.

Menurut Beri, (KSO) antara terdakwa selaku PPK dengan Kepala Sekolah penerima pekerjaan, mengetahui Kadis, jadi ada 3 orang di  KSO tersebut, bukan 2 orang saja. Dengan adanya KSO tersebut sepatutnya terdakwa selaku PPK mentaati norma yang sudah  diatur dalam KSO tersebut  yaitu pekerjaan dilaksanakan secara swakelola, lalu sepatutnya pasca penandatangan KSO tersebut terdakwa selaku PPK mendorong untuk dibentuk P2S sesuai arahan Juknis tetapi hal itu tidak dilakukan juga, lalu kemudian terdakwa menerima begitu nota dari Kadis Albert Nimrod Ouwpoly, S.Pd. M.Si yang didalamnya berisi sejumlah nama kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan dengan komitmen Fee, sesuai barang bukti Nomor 393 dan 394,  selajutnya pada saat terdakwa menerima data progres pekerjaan fisik dan meubilair dari tim fasilitator harusya melakukan uji petik secara langsung di lapangan guna melihat dari dekat pekerjaan A quo  dengan membandingkan antara gambar, RAB dan kondisi fisik baungunan/meubilair, tetapi hal itu juga tidak dilakukan, sehingga setelah dilakukan PHO dan pencairan angaran 100 % ada kelebihan pembayaran atau kekurangan volume untuk kegiatan pembangunan gedung perpustakaan sekolah dan Laboratorium  IPA, kegiatan rehabilitasi sedang berat perpustakaan sekolah dan kegiatan pengadaan meubilar.

Atas fakta ini  pihaklnya  berpendapat bahwa unsur kedua dalam dakwaan sudsidair penuntut Umum yakni menyalaggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada terdakwa selaku PPK telah terbukti dalam persidangan.

Terkait unsur ke-tiga yakni dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, hal ini sangat terkait dengan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini ungkap Beri sembari menegaskan, berdasarkan pendapat ahli dari Inspektorat Daerah Baupaten Alor  yakni Misyektianie H. Djenlau, ST dan Victor Junaidi Lalang, SE dalam persidangan telah berpendapat bahwa dalam pengelolaan DAK 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor  terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.716.052.692,07, yang terdiri dari,  kegiatan pembangunan gedung perpustakaan sekolah dan Laboratorium  IPA untuk 9 sekolah, Rp. 375.537.851,12, kegiatan rehabilitasi sedang berat perpustakaan sekolah untuk 5 sekolah, Rp. 303.819.297,67, kegiatan pengadaan mobilair meliputi: a. terdapat kekurangan volume pengadaan paket meubilair utk 167 unit Rp. 119.900.000. b. Biaya perencanaan atas 54 paket meubilair yang tidak wajar Rp. 105.000.000, pengadaan meubilair pada SMP N Kiralela Rp.  19.002.331 dan potensi kemahalan harga atas 54 paket pekerjaan, RP.792.757.212,28 .

Dari item kerugian keuangan negara tersebut pengacara muda asal Pulau Alor ini menegaskan,  untuk perencanaan atas 54 paket pekerjaan meubilair, sesuai fakta sidang dikerjakan oleh Djamaludin Manu, karena Tim Fasilitator tidak mengerjakan, lalu sesuai keterangan dari saksi Dominda E. Beli dalam persidangan bahwa untuk Djamaludin Manu, tidak dibayar, karena tidak ada SK, sehingga terhadap fakta ini maka temuan auditor tentang biaya perencanaan yang tidak wajar atas 54 paket pejerjaan sejumlah Rp.105.000.000 tersebut harus dihapus dan tidak patut dihitung sebagai kerugian keuangan negara,

Dikatakan Beri, untuk temuan auditor tentang potensi kerugian keuangan negara atas 54 paket pekerjaan sebesar Rp.792.757.212,28  tersebut adalah tidak berdasar, karena potensi kerugian keuangan  negara tidak dikenal dalam tindak pidana korupsi, yang  dikenal adalah kerugian  yang nyata dan pasti julahnya. Menyebut dengan potensi itu kerugian yang belum terjadi, dan memang dalam pasal 1 angka 22 UU Nomor  1 Tahun 2004 dan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2006 menyebutkan terkait kerugian negara tidak boleh bersifat potensi, tetapi harus dihitung secara nyata dan pasti jumlahnya. Oleh karenanya temuan auditor terkait potensi kemahalan harga atas 54 paket pekerjaan meubilair tersebut harus juga dihapus dan tidak patut dihitung sebagai kerugian keuangan negara.

Dengan demikian kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya dalam perkara ini sejumlah Rp.818.295.479,79 bukan Rp. 1.716.052.692,07, tandasnya.

Selanjutnya terang Beri, dalam perkara ini berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa ada sejumlah rekanan yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara, baik untuk pekerjaan fisik dan pekerjaan meubilair sejumlah Rp. 407.784.495,38, lalu dalam persidangan juga diperoleh fakta, terdapat uang sejumlah Rp. 408.000.000, yang dirampas untuk negara dari Kepala Dinas Pendidikan, Albert Nimrod Ouwpoly, sehingga fakta ini harus dihitung sebagai pengebalian kerugian negara. 

Jadi, jika dijumlahkan maka ada Rp. 815.784.495,38 kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan, sehingga tersisa hanya sebesar Rp. 2.510.984,41 kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang belum dikembalikan, sebut Beri.

Ditambahkan Beri,  berdasarkan fakta tersebut terdakwa dalam kedudukan sebagai PPK DAK 2019 bukanlah menguntungkan dirinya tetapi orang lain yaitu para pelaksana pekerjaan baik itu pekerjaan fisik maupun pekerjaan mobilair, sehingga unsur ke tiga  dalam dakwaan subsidair penuntut umum telah terpenuhi dilakukan oleh terdakwa. Lalu oleh karena terdakwa menguntungkan orang lain, bukan dirinya sehingga pantas dan beralasan hukum jika terdakwa dibebaskan dari uang pengganti.

Untuk  unsur ke-empat  menurut Beri, unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonimian negara bagi kami sesungguhnya juga telah terbukti dalam persidangan, akan tetapi oleh karena ada perbedaan perhitungan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini maka bagi auditor itu ada Rp.1.716.052,692,07, sementara kami Penasehat hukum menghitung sebesar Rp. 818.295.479,79, maka kami minta untuk Yang Mulia Majelis Hakim agar menghitung sendiri kerugian keuangan negara dalam perkara ini dengan tetap berpedoman pada dasar perhitungan kami. 

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Kupang yang menangani perkara ini, Beri  memohon untuk memberikan putusan yang amarnya, menyatakan terdakwa Kharul Umam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut Umum;  Membebaskan terdakwa Khairul Umam dari dakwaan primair penuntut umum;  Menyatakan terdakwa Khairul Umam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum dan membebaskan terdakwa Khairul Umam dari kewajiban membayar uang pengganti. Sidang akan dilanjutkan Rabu, 28 September 2022  dengan putusan majelis hakim Pengadilan TIPIKOR yang menangani perkara ini. *** morisweni

Pos terkait