KALABAHI,RADARPANTAR.com-Gandeng Ahli Poltek Kupang, Kejaksaan Negeri Alor melakukan pemeriksaan lapangan pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola dana desa di Alor Tahun 2022-2024. Di Desa Taman Mataru, Ahli Poltek Kupang, Kejaksaan dan Pihak Ketiga (UD.Tetap Jaya), Selasa (09/06/2026) bersama-sama melakukan pemeriksaan lapangan pemasangan lampu PJU oleh UD. Tetap Jaya. Dihadapan tim, warga pemerintah Desa Taman Mataru mengakui kualitas lampu PJU yang dipasang UD. Tetap Jaya. Karena itu kuasa hukum UD. Tetap Jaya mengingatkan buat apa cari kesalahan orang yang kerjanya bagus.
Terkait proses hukum tindak pidana korupsi tata kelola dana desa di Kabupaten Alor Tahun 2022-2024. Hari ini juga tim dari Kejaksaan negeri Alor dalam hal ini dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Bangkit Simamora, MH dimana ada empat tim yang bergerak ke beberapa desa pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di Kabupaten Alor, sebut Fransisco Bernardo Bessi, SH memulai jumpa pers dengan pekerja media di Kalabahi, Selasa malam (09/06/2026).
Selaku kuasa hukum Direktris UD. Tetap Jaya Maria Bernadetha Yuni, pihaknya tadi ikut tim ahli dari Poltek Kupang dan Kejaksaan secara bersama-sama ke Desa Taman Mataru .
“Di Taman Mataru kami lihat bahwa dari pemasangan lampu PJU itu data menurut Kejaksaan Negeri Alor itu ada 6 Unit PJU yang dikerjakan klien saya Ibu Yuni (Direktris UD. Tetap Jaya). Sementara yang dikerjakan Ibu Yuni selaku kilennya hanya 3 unit PJU. Ini perlu digais bawahi karena,” ungkapnya.
Selanjutnya demikian Fransisco, pada saat pihaknya mendatangi Desa Taman Mataru, di beberapa titik pemasangan PJU itu juga pihaknya melihat dari jauh, ahli hanya foto-foto. Saya tidak ketahui dengan tim yang lain di desa lain. Ini menjadi catatan menarik karena apa, kami percaya ahli dari Poltek Kupang akan bekerja secara profesional bukan karena ‘pesanan atau tekanan’ dari pihak lain. Ini penting sekali.
Menurut Fransisco, yang penting juga bahwa kedatangan timnya selaku kuasa hukum Ibu Yuni membawa ahli dari perusahaan, pabrik tempat kliennya membeli lampu PJU dari Surabaya. Beliau ini lah yang membuat lampu PJU, mulai dari pemasangan awal untuk semua komponen lampu PJU.
Sebagai contoh demikian Fransisco, di desa taman Mataru yang didatangi, baik Kepala Desa maupun bendahara desa menyampaikan bahwa lampu PJU yang dikerjakan kliennya Ibu Yuni paling terang. Ini jelas tadi disampaikan Kepala Desa dan Bendahara Desa Taman Mataru, dan dilihat oleh seluruh masyarakat. Lampunya paling terang dan bertahan. Kualitasnya bagus, beda dengan yang dipasang orang lain di Desa Taman Mataru, karena sekitar jam 10 malam baterainya sudah habis. Sementara kualitas dari klien saya bisa sampai jam 06.00 pagi. Dan ini membuktikan bahwa kualitas pekerjaan yang ditangani kliennya bagus.
Ditambahkan Fransisco, kita berharap, kasus ini kan sudah berjalan hingga mau satu tahun, bahkan dari Kajari lama ke Kajari baru. Kami menggugah hati, jika barang ini bukan merupakan tindak pidana alangka bagusnya dihentikan. Buat apa cari-cari kesalahan orang yang kinerjanya bagus.
Dijelaskannya, pihaknya melihat orang yang bernama Muklis, dia kerjanya sembraut, banyak testomoni dan data-data yang bisa kami sampaikan, orang-orang ini kenapa tidak pernah dipanggil, diperiksa karena kualitas kerjanya buruk.
Menurut dia, kesimpulan dari perkara ini tidak bisa berdiri sendiri, pekerjaan ini kan kami selaku pihak penyedia harus bekerja sama dengan pihak desa, pertanyaannya dari semua kepala desa ataupun perangkat desa di Alor semuanya sudah diperiksa oleh kejaksaan negeri Alor? Karena kasus ini tidak bisa tunggal, inikan ada kerja sama antara penyedia dan pemerintah desa. Kenapa hanya membidik penyedia, padahal konsepk hukumnya secara bersama-sama. Tidak bisa hanya satu orang saja yang dibidiks.
Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana desa menurut Fransisco, harus ikut bertanggung jawab. Ini barang inikan satu mata rantai yang tidak dapat terpisahkan, sehingga hal-hal ini perlu kita garias bawahi.
Dikatakannya, barang (PJU) inikan datang dari Surabaya, sampai di Alor juga ada kost untuk pasang di desa. Ada desa yang seperti Taman Mataru kondisi jalanya cukup extrim, itu butuh biaya tambahan. Bahkan ada desa yang tidak bisa dilintasi kendaraan, itu butuh tenaga manusia untuk antar ke titik-titik pemasangan.
Kalau tidak ditemukan tindakan pidana, kejaksaan harus legowo menghentikan kasus ini secara permanen, ujar Fransisco sembari menegaskan, undangan pemeriksaan itu hanya lampu PJU, tetapi materi pemeriksaan itu ada pakan ternak, ditanyakan pekerjaan orang lain kepada kliennya Ibu Yuni. Mohon jangan kesalahan orang lain dibebankan kepada orang lain. Contoh, di Desa Taman Mataru yang baru saja kami temukan tadi, ada 6 unit menurut kejaksaan yang dikerjakan Ibu Yuni, padahal hanya 3 unit PJU. Kalau tadi kami tidak ikut ke Taman Mataru pasti barang ini sudah dihitung lurus-lurus. Pertanyaannya, apakah seluruh desa sama kasusnya seperti yang ditemukan di Taman Mataru.
Tim dari Poltek Kupang juga datang di lokasi hanya lihat dari jauh foto-foto, padahal kan harus perhitungan rill yang nantinya akan perhitungan kerugiann negara. Ada satu saja yang pake tangga, selebihnya lihat-lihat dari jauh, bagaimana orang bisa menerka dari jauh, pungkasnya.
Testimoni dari masyarakat di Taman Mataru ketika kami dengan Tim Ahli Poltek Kupang dan Kejaksaan temukan di lokasi itu mereka berharap pengadaan PJU ke depan kliennya Ibu Yuni yang dipercayakan untuk mengerjakan lampu PJU karena lampu yang dipasang berfungsi dengan baik, kualitasnya bagus, masyarakat senang. “Ini saya dengar sendiri dari seluruh masyarakat yang tadi kami temui di lokasi pemeriksaan di Taman Matru,” ungkap Fransisco. morisweni








