KALABAHI,RADARPANTAR.com-Komunitas anti korupsi di Nusa Kenari tercinta tak perlu cemas dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pembangunan Jalan Ruas Kabir-Kaera Tahun Anggaran 2023 yang mentara ditangani Kepolisian Resort Alor. Kesannya lamban tetapi komitmen untuk mengungkapkan perkara TIPIKOR ini oleh kepolisian tinggal menunggu perhitungan keuangan negara oleh BPK.
Kurang lebih 2 tahun, penyidik Kepolisian Resort Alor menangani perkara dugaan TIPIKOR pekerjaan proyek jalan ruas Kabir-Kaera di Pulau Pantar, Kabupaten Alor tahun anggaran 2023. Oleh publik, penanganan perkara korupsi oleh kepolisian dinilai lamban. Padahal perkara ini sudah naik tahap penyidikan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kepala Kepolisian Resort Alor, AKBP. Nur Azhari, SH didampingi KBO Satreskrim Polres Alor, IPDA. Ibrahim Usman kepada Wartawan di Mapolres Alor, Senin (10/08/2026) menjelaskan, perkara dugaan TIPIKOR pembangunan Jalan Ruas Kabir-Kaera Tahun 2023 ini sudah naik tahap penyidikan. Terakhir, perkembangan penanganannya adalah menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KBO Satreskrim Polres Alor, IPDA. Ibrahim Usman Usman mengatakan, penanganan kasus ini sebenarnya sudah pada tahap akhir, tetapi karena terjadi perubahan aturan sehingga pihaknya harus membutuhkan tambahan waktu. Perubahan aturan yang dimaksud adalah adanya putusan MK tentang lembaga yang berhak untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara sehingga mempengaruhi juga penangganan kasus tersebut. “Kemarin perhitungan kerugian keuangan negara dari Irda sudah ada, tetapi tiba-tiba ada putusan MK yang baru bahwa lembaga yang berhak melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK. Sehingga kita koordinasi lagi dengan BPK untuk turun melakukan pemeriksaan,” kata Usman yang sudah 23 tahun bekerja di Sat-Reskrim.
Sebelumnya dalam beberapa edisi media ini mewartakan, Polres Alor telah menerima LHP dari Ahli Poltek Negeri Kupang. Kasat Reskrim AKP. Amru Ichsan saat itu menjelaskan, setelah menerima LHP, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Langkah selanjutnya, kata Amru, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan pekerjaan proyek dimaksud. Sementara menyinggung tentang hasil atau isi LHP Ahli tersebut, Kapolres dan Kasat Reskrim belum dapat membeberkan karena masih mempelajarinya.
Data yang dihimpun media ini dari sebuah sumber menyebutkan bahwa dalam sejumlah point kesimpulan dalam LHP tersebut, salah satunya menjelaskan adanya dugaan manipulasi laporan dalam penggunaan material dalam pekerjaan proyek itu
Dimana disebutkan dalam laporan menggunakan material batu pecah, namun fakta lapangan banyak tanah putih. Temuan lainnya dalam LHP itu, yakni Tahapan uji material pun diduga hanya formalitas saja. Untuk diketahui juga bahwa dalam rilis akhir tahun Polres Alor pada tanggal 31 Desember 2025, Kapolres Azhari didampingi Kasat Reskrim Amru menjelaskan, pada tahun 2023 PPK dinas PUPR Kabupaten Alor atas nama insial ASA menandatangani kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana CV. Fajar Baru kuasa Direktur atas nama inisial RJ yakni Kontrak Nomor : BM.620/22/I.DAK/2023 Tanggal 03 Maret 2023 untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Desa Strategis DS. 24 Kabir-Kaera T.A. 2023. Dalam pelaksanaan pekerjaan kontraktor mengerjakan item pekerjaan Agregat B tidak sesuai komposisi campuran/Spek dalam kontrak sehingga hasil pekerjaan Lapen mengalami kerusakan sehingga berpotensi mengalami kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh terlapor dengan inisial FSS,ASA dan RJ, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Penangganan kasus tersebut telah dalam tahap penyidikan. *** morisweni






