KALABAHI,RADARPANTAR.com-Mantan istri eks Kapolres Alor, Vanessa melaporkan Kombes. Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto, S.I.K ke Propam Mabes Polri. Pokok soal yang dilaporkan melalui serangan balik dari bilik penjara di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kalabahi kepada mantan suaminya (perkawinan gereja) itu antara lain dugaan penelentaran anak, penggunaan finansial dan mobil milik eks mertua dan dugaan miliki identitas ganda. Laporan diterima dan sudah dalam tahapan penyelidikan Paminal di Mabes Polri.
Terkait dengan Agustinus Christmas Tri Suryanto, karena yang bersangkutan itu adalah perwira menengah di Mabes Polri aktif, jika berhadapan dengan hukum, perwira menengah Polri aktif itu selain bicara pidana, dia juga bicara soal tindakan kode etik. Terkait dengan kode etik, kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke Propam Mabes Polri, sebut kuasa hukum Vanessa (mantan istri eks Kapolres Alor), Tres Priawati, SH kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kamis (11/06/2026).
Tres Priawati kemudian mengungkapkan alasan melayangkan laporan ke Propam Mabes Polri, dimana setelah melihat fakta persidangan dan bukti, berdasarkan BAP yang ada. Kami melihat perkara dugaan pemalsuan KTP yang dituduhkan terhadap Vanessa oleh Agustinus sangat dipaksakan.
Dalam perkembangan, pihaknya mendapatkan bukti-bukti dan menemukan adanya dua identitas aktif yang dimiliki oleh Agustinus, itu yang kami laporkan. Adanya dua identitas terhadap satu WNI, apalagi yang bersangkutan merupakan anggota Polri.
Selanjutnya, mewakili Vanessa pihaknya melaporkan dugaan penelantaran anak. Faktanya, ada satu anak biologis Agustinus yang sampai detik ini tidak sekolah, sudah 5 tahun. Anak itu sudah berulang kali memohon kepada Agustinus Christmas.
“Anaknya sendiri memohon, sudah beberapa kali sampai viral, anaknya mohon. Anak itu memanggil Bapaknya itu dengan sebutan Dady. “Dady, saya mohon, saya sudah tidak sekolah karena berulangkali mama Minta data saya tetapi tidak Dady berikan, Dady pernah larang kami ketemu mama, Dady sudah tidak pernah pulang, mengapa Dady pisahkan kami lagi dari mama? Mengapa Dady lakukan ini lagi? pisah kan kami dengan mama, yang selama ini menjaga kami? Mengapa mama Dady penjarakan? … sampai bahasa anak itu, tidak cukup kah penderitaan yang dibuat dulu … kenapa diulang lagi? Kami harus sama siapa? Dan itu kami sampaikan ke Mabes Polri,” kisah Tres Priawati.
Berikutnya diduga pada saat Agustinus Christmas meniti karir sampai menikahi Vanessa, dia menggunakan finansial orang tuanya Vanessa.
Dari dia (Agustinus Christmas Tris Suryanto) penempatan siswa, selesai dia sekolah, itu semua biaya yang ditanggung orang tua karena menumpang tinggal di rumah orang tua Vanessa, sampai dia mengawini Vanessa. Sekitar Lima tahun dia tinggal di rumah orang tua Vanessa itu gratis. Sampai dia bisa PTIK, dia pinjam uang kematian ayahnya Vanessa sebesar Rp. 800 Juta dan Pakai mobilnya orang tua Vanessa sampai sekarang dalam pengusaan dia. “Ini yang kami minta Propam Mabes Polri periksa,” ujarnya.
Selanjutnya terkait dengan pengakuan Agistinus bahwa Vanessa itu kawin kantor, BP4R. Itu juga kami minta periksa kembali. Kenapa bisa ada seorang anggota Polri melakukan perkawinan agama tetapi belum mendapat ijin kawin BP4R dari institusinya.
Kalau yang bersangkutan kemaren mengklaim dia itu ada kawin kantor, kami minta dibuktikan. Di fakta persidangan jelas. Dia melampirkan surat ijin cerai BP4R dari kantor, tetapi dia tidak melampirkan ijin. kawin BP4R, “Saat kami tanya mana ijin kawinnya, dia bilang ada sama penyidik dittipid PPA dan PPO Mabes Polri. Padahal bukti yang ditampilkan di persidangan itu adalah bukti dari penyidik, yang tidak melampirkan surat Ijin Kawin BP4R. Faktanya kalaupun memang dia bilang ada surat ijin kantor, kami duga itu adalah palsu,” timpalnya.
Karena faktanya demikian Tres Priawati, untuk memperoleh ijin kawin kantor itu orang tua dan mempelai itu harus hadir pada saat sidang kawin BP4R, tetapi itu tidak pernah terjadi.
“Kami sendiri sebagai orang awam agak heran, kenapa bisa terjadi sidang cerai kantor tanpa ada sidang kawin kantor. Untuk sementara apabila ada bukti, kami duga itu pihak institusi Polri harus memeriksa kembali keabsahannya,” pinta Tres Priawati.
Tres Priawati kemudian menjelaskan laporan mengenai identitas ganda, dua-duanya (ada KTP dengan dua nama) tetapi yang satu nama dia tidak hadirkan. Satu atas nama Agustinus Christmas, yang Agustinus Christmas Tri Suryanto tidak dihadirkan, tetapi fakta persidangan sudah menjelaskan, sejak kapan Agustinus Christmas itu anda cetak … 2017 jawabnya, sementara KTA-nya atas nama Agustinus Christmas Tri Suryanto.
Artinya, kalau dia pakai KTP Agustinus Christmas berarti harusnya tidak boleh ada KTA yang keluar, dia bukan anggota Polri. Persyaratan membuat KTA anggota Polri itu apa, terus tiba-tiba keluar paspor atas nama Agustinus Chrsimas Tri Suryanto pada Tahun 2023 dan ada Agustinus Christmas yang justru dibuat terlebih dahulu, Tahun 2022. Keduanya masih aktif hingga saat ini.
Syarat buat paspor itu kan harus ada KTP. Otomatis dia memiliki KTP Agustinus Christmas Tri Suryanto. Walaupun dia tidak tunjukan persidangan, walaupun dia bilang tidak ada KTP itu harusnya dia bukan anggota Polri.
Merespon laporan itu Tres Priawati mengaku pihaknya sudah diperiksa di Propam Mabes Polri, tinggal menghadirkan dua saksi lagi dari pihak kami. Laporan kami awalnya melewati Yanduan Propam. Hasil seleksi laporan itu bisa diterima dan dilanjutkan ke pihak Paminal Detasemen B. Itu Paminal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan penyesuaian alat bukti.
Menariknya Tres Priawati berpandangan ada unsur kesengajaan dalam mentersangkakan Vanessa, ternyata faktanya, bagaimana ceriteranya orang yang mempunyai memiliki identitas ganda, dia melaporkan orang lain yang katanya membuat identitas palsu.
Dia menegaskan bahwa salah satu identitasnya diarahkan untuk memenjarakan Vanessa sekarang. Dia melaporkan Vanessa dengan identitas palsu yaitu Agustinus Christmas.
Dengan identitas palsu, seorang anggota Polri bisa memenjarakan warga sipil ke dalam penjara dan dia bisa membentuk hukum baru dengan putusan perceraian pengadilan yang didaftarkan dengan menggunakan KTP Agustinus Christmas.
“Saya melihat apakah dia anggota Polri sehingga dia bisa mempunyai diskresi, wewenang yang cukup luas tetapi kami cendrung melihat kepada Abuse of power, penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.
Dia mengamati perkara ini adalah perkara murni administrasi pencatatan terlambat, bukan pidana.
Dijelaskan Tres Priawati, ada jalan untuk menunjukan bahwa sebenarnya perkara dugaan KTP palsu ini apa? Adakah disini penyalahgunaan kewenangan, adakah disini yang dilakukan penyidik itu diskresi yang berlebihan? Mereka punya kewenangan untuk menyidik, tetapi tidak boleh keluar dari kewenangannya. Yang terjadi saya lihat seperti ini karena hanya yang melaporkan adalah perwira menengah aktif Mabes Polri.
Dia menaruh harap agar laporan pihaknya di Propam Mabes Polri itu diproses sesuai dengan fakta yang ada, sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait dengan Kode Etik Profesi Polri.
Disitu jelas, apa yang menjadi larangan anggota Polri, baik itu kelembagaan, individu atau larangan sikap anggota Polri terhadap masyarakat.
Soal laporan penelantaran anak, Agustinus Christmas dengan terdakwa, Vanessa (mantan istrinya secara kawin gereja) itu memiliki tiga anak, 1 anak perempuan, dan 2 Laki-laki. Yang saat ini ikut Ibu Vanessa. Justru yang terlantar itu yang 1 anak perempuan (anak mereka berdua).
Kalau yang satu tidak terlantar, yang dinyatakan itu anak dari laki-laki lain, bukan itu yang kami daftarkan. Justru itu tanggung jawabnya penuh. Tidak ada masalah. Masalahnya itu justru yang ditelantarkan ini anaknya sendiri. Yang sama Ibu Vanessa, berusia 14 tahun. Tidak sekolah sejak Kelas III SD. Dia anak dari Vanessa dan Agustinus Christmas.
Dijelaskannya, di luar sana bilang itu anak perselingkuhan, fakta yang ada itu bukan perselingkuhan. Karena status Vanessa juga bukan siapa-siapanya Agustinus lagi saat itu, karena Dia menikah gereja dengan Agustinus Tahun 2006.
Pada Tahun 2016 seperti yang saya tunjukan dimuka persidangan, Agustinus itu pernah membuat surat kesepakatan cerai yang dia tulis dengan tangannya sendiri, dan Vanessa disuruh tandatangan di atas materai, yang menyatakan kesepakatan berpisah (cerai) dengan Vanessa yang ditulis tangan Agustinus sendiri.
Tahun 2016 itu menyatakan bahwa kita cerai. 3 anak dalam asuhan. Disitu lah Ibu Vanessa diusir dari rumah Balikpapan. Vanessa meyakini bahwa surat yang ditulis tangan oleh Agustinus itu adalah benar. Karena vanessa pergi, Agustinus membawa anak-anaknya hidup dengan wanita lain di sekitar tahun 2017, kisah Tres Priawati menambahkan.
Di 2017 seperti yang saya nyatakan di persidangan bahwa 2017 itu dia bawa anak-anaknya melamar seorang wanita di Makassar. Tetapi sampai disana ada percekcokan, akhirnya wanitia itu mengusir Agustinus dan anak-anaknya.
Dan dia antar 3 anaknya ke Vanessa untuk dipelihara di Bali. Itu sebenarnya yang terjadi.
“Sekarang saya mau bilang apa yang mau dipermasalahkan? Dia sudah membuktikan melalui surat bahwa Vanessa itu bukan siapa-siapa,” ujarnya sambil menegaskan, jadi kalau Vanessa pada Tahun 20118 mengenal laki-laki lain, masalahnya ada dimana?
Selanjutnya saya mau tegaskan bahwa dia tidak pernah mencatatkan perkawinan gereja 2006 ke Dukcapil, tidak pernah teregister di Dukcapil.
Kami punya bukti dua Dukcapil menyatakan bahwa akte perkawinan hanya teregister di buku kecamatan dan akte di tanda tangani camat.
Menurut UU Perkawinan mengsyaratkan di Pasal 2 Ayat (2) tiap-tiap orang yang telah melakukan pernikahan, harus mencatatkan ke lembaga terkait dalam hal lembaga terkait itu hanya Dukcapil. Terbukti pada 13 Januari 2025, keluar surat pemberitahuan dari Dinas Dukcapil Kutai Barat bahwa akta perkawinan yang dipegang Agustinus Christmas sejak Tahun 2006 itu tidak tercatat di Dukcapil Kutai Barat, ujarnya menambahkan.
Pertanyaan saya, kalau tiba-tiba ada keluar KTP dengan status tidak kawin, terus salahnya ada dimana?
Dikatakannya, anak yang ditelantarkan itu merupakan anak dari hasil pernikahan secara negara Agustinus-Vanessa. Secara biologis, Agustinus Christmas adalah ayahnya, Tetapi tidak secara negara, karena tidak tercatat di Dukcapil, dan itu terbukti dengan surat dari Dukcapil Kutai Barat.
Dia baru mencatat itu di 15 Januari 2025 di Dukcapil DKI Jakarta. Diduga dibuat untuk memproses Vanessa. Untuk membuat cerai resmi Vanessa di pengadilan, karena otomatis harus ada surat kawin. Surat kawin itu dibuat dengan nomor yang berbeda dengan surat kawin yang didapatkan dari Camat.
Tidak benar, anak yang diduga ditelantarkan Agustinus Christmas itu adalah anak hasil hubungan terlarang Vanessa dengan laki-laki lain. Itu anak secara biologis Agustinus, tandas Tres Priawati.
Kalau ada yang bilang Vanessa punya anak perselingkuhan dengan seseorang, perselingkuhan dengan siapa? karena Vanessa sudah tidak terikat dengan perkawinan sejak surat yang ditulis tangan Agustinus 2016. Jangan salah sambung ya, Agustinus pada Tahun 2020 dia mengambil anak itu koq. Dia mengambil Vanessa untuk mendampinginya sebagai Kapolres Alor. Dan dia terima anak itu.
Menanggapi pertanyaan media, koq bisa mereka sudah pisah 2016 koq pada 2020 Vanessa ke Alor mendampingi Agustinus sebagai Kapolres Alor. Tres Priawati menegaskan, saat itu Vanessa dijanjikan akan diresmikan perkawinannya untuk status anak. Karena selama ini akta anak yang keluar itu adalah diduga dari hasil proses yang palsu.
Dikatakan Tres Priawati, Vanessa kan tahu tidak pernah ada perkawinan Dukcapil, tidak pernah dicatat tetapi ada akta anak yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Vanessa diiming-iming nanti kita resmikan, kita bikin semuanya jadi resmi. Itu yang Vanessa mau, karena pada saat itu Agustinus ditegur ibu Kapolda, kamu kan tercatat katanya ada istri … kenapa tiga bulan menjabat disini tidak bawa istri. Dan Vanessa dibujuk.
Kemaren di persidangan saya tanya kepada Agustinus, siapa yang minta dijemput ke Alor, Anda kah atau Vanessa? Dia jawab, Saya. Selesai lah itu jawaban. Vanessa tidak pernah minta dijemput. Tetapi sampai di Alor, Agustinus tidak pernah sekamar dengan Vanessa. Dia sendiri yang menyatakan di BAP dan di muka persidangan.
Kombes.Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto ketika dikonfirmasi mengenai laporan mantan istrinya ke Propam Mabes Polri, Kamis (11/06/2026) Pukul 17.38 Wita tidak berhasil mengkonfirmasi media ini. Hingga Jumat, Pukul 20.09 eita pesan whatsApp sudah centang dua tetapi Agustinus enggan membaca chat. *** morisweni/rp






