Diduga Dibeking Aparat, Kontraktor Besar Kerja Jalan Negara di Alor Pakai BBM Bersubsidi

Ilustrasi
Ilustrasi

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrin selalu menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan agar alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran. Menurutnya penyalahgunaan BBM subdisi akan menambah beban keuangan negara. Karena itu sebagaimana diwartakan ditjenmigas.esdm.go.id, Arifin Tasrin meminta masyarakat umum untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.

Menurut Menteri ESDM Kabinet Kerja ini bahwa  pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Lliquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.

Bacaan Lainnya

Arifin mengakui bahwa dalam sidak ESDM ditemui ada pemilik kendaraan mewah yang membeli BBM subsidi, serta ada mobil-mobil truk pengusaha dan industri yang menggunakan BBM bersubsidi dalam menjalankan usaha mereka.

“Pemerintah mengalokasikan solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial. Kita menghimbau, industri (termasuk para kontraktor proyek) yang masih memggunakan solar subsidi, ganti pakai BBM yang tidak bersubsidi, supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi,” tegas Arifin.

Rupanya praktek penyalahgunaan BBM, khususnya solar bersubsidi oleh oknum pengusaha dan  kontraktor besar yang mengerjakan proyek-proyek nasional dengan nilai milyaran rupiah di Kabupaten Alor juga diduga kuat marak terjadi selama ini.

Sejumlah tokoh masyarakat di Kalabahi yang tak ingin namanya dimediakan mengaku tahu modus yang dipakai sejumlah kontraktor besar untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi untuk bahan bakar armadanya mulai dari truk-truk dan alat berat dalam mengerjakan proyek-proyek di Alor. Modus itupun diakui salah satu pengusaha SPBU di Alor, karena dalam suatu perbincangan dengan wartawan, mengaku heran ada orang yang sama menggunakan sarana yang berbeda, hilir mudik  untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak. Diduga praktek tersebut untuk menampung BBM bersubsidi untuk disalahgunakan.

Karena itu sejumlah tokoh masyarakat menemui pekerja media di Alor, seraya meminta agar persoalan ini diangkat sehigga para pengusaha besar itu tidak mencari untung besar dengan merampas hak masyarakat kecil dalam mendapatkan BBM bersubsidi.    

Mereka menduga kuat, para perusahaan besar yang mengerjakan proyek jalan negara di Alor membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, padahal ada dalam kontrak kerja, para kontraktor besar itu wajib membeli BBM dengan harga Industri.

Praktek ini diduga kuat sudah berlangsung lama, selama beberapa perusahaan besar yang mereka sebut yakni,  PT AKAS,  PT Karya Baru Calista, PT Tiga Dara Karya Sejahtera dan PT TBA mengerjakan proyek jalan negara di Alor. Praktek ini berlangsung aman saja, karena mereka menduga kuat dibekingi atau “diamankan” oleh oknum aparat kepolisian.

“Cara kerja empat perusahaan ini merupakan salah satu kejahatan yang harus dilawan, karena mereka mencari untung besar dengan membeli solar subsidi yang harganya murah, sementara dalam kontrak kerja mereka wajib pakai solar industri yang harganya lebih mahal dua kali lipat. Kami duga ini dibekingi aparat dan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum di depot Pertamina Kalabahi,” kata tokoh masyarakat Alor dimaksud.

Kami berani menduga ini, lanjut dia, karena sering melihat oknum aparat berseragam yang terlihat di kediaman atau gudang milik sejumlah kontraktor besar, bahkan kadang terlihat seperti menjadi “jongos”nya pengusaha dimaksud. 

Mereka juga mempertanyakan pihak PT Pertamina Alor dan pengusaha SPBU di Alor, jangan sampai ada oknum di Pertamina atau oknum di SPBU yang  bermain memberikan kuitansi kepada empat perusahaan ini, karena dipertanggung jawaban empat perusahaan ini tentu wajib melampirkan kuitansi pembelian solar non subsidi dari pihak Pertamina atau SPBU”.

“Ini beli solar subsidi di SPBU terus nota pertanggung jawabnya solar industri bagaimana. Karena dalam pertanggungjawaban kepada pemberi kerja, perusahaan kaya raya ini wajib melampirkan kuitansi pembelian solar non subsidi atau industri. Kami tidak percaya lagi dengan aparat makanya kami mengadukan hal ini kepada bapak-bapak wartawan,” tegas mereka.

“Bayangkan, harga solar non subsidi Rp. 14.450/per liter di Pertamina, sementara 4 perusahaan ini beli di SPBU dengan harga subsidi hanya Rp. 6.800/per liter. Selisihnya jauh yakni Rp. 7.650/per liter. Ini yang kemudian kami sebut sebagai upaya sadar empat perusahaan besar yang diduga merampok hak orang miskin. Sekali lagi kami mohon supaya media berani membongkar kejahatan yang diduga dirancang secara sistimatis agar mereka tidak lagi merampok apa yang menjadi hak rakyat miskin,” pungkas mereka.

Kepala Kepolisian Resort Alor, AKBP. Supriadi Rahman, S.I.K, M.M yang dikonfirmasi melalui HUMAS Polres Alor untuk memberikan klarifikasi soal dugaan keterlibatan anggotanya dalam transaski gelap ini belum berhasil ditemui. Menurut  HUMAS Polres Alor, orang nomor satu di Polres Alor itu berada di luar daerah.

Sedangkan 4 perusahaan kaya raya yang diduga kuat membeli BBM subsidi untuk mengerjakan proyek jalan negara belum berhasil dikonfirmasi. ***/morisweni

Pos terkait