Dua Oknum ASN Tersangka Penganiayaan Damai di Kejaksaan, Kasi Intel: Kami Tegakan Keadilan Dengan Hati Nurani

Disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love M. Oktario Hutape SH, MH dan sejumlah kepala seksi, dua oknum ASN itu saling berpelukan sebagai bukti jika keduanya sudah berdamai. FOTO:ITM
Disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love M. Oktario Hutape SH, MH dan sejumlah kepala seksi, dua oknum ASN itu saling berpelukan sebagai bukti jika keduanya sudah berdamai. FOTO:ITM

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Masih ingat kasus penganiyaan antara dua oknum ASN di Kantor Kecamatan Alor Barat Daya pada tanggal  11 Desember 2023 silam? Karena saling lapor, Osemi Imanuel Tonghael (46) dan Rimon Lepa (57) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kepolisian Sektor Alor Barat Daya. Dua oknum ASN ini memilih berdamai di Kejaksaan Negeri Alor melalui program restorative justice. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor Zakaria Sulistiono, SH menyebutnya sebagai bukti jika pihaknya menegakan keadilan dengan mengutamakan hati nurani.   

Kasus saling lapor ini  ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) ABAD. Karena saling lapor dengan dugaan saling menganiaya, kepolisian melakukan proses hukum terhadap dua laporan polisi itu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Alor, lembaga adhyaksa itu berhasil mendamaikan kedua oknum ASN di Kantor Kecamatan Alor Barat Daya itu  melalui Restorative Justice (RJ). 

Moment perdamaian kedua ASN pada tanggal  04 Juni 2024 oleh Kejari Alor tersebut cukup terharu karena dilangsungkan dalam suasana persaudaraan dan kekeluargaan, kedua ASN ini berpelukan dan saling memaafkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love M. Oktario Hutape SH,  MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH mengatakan,  pada Selasa, tanggal 04 Juni 2024 pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, telah dilaksanakan Pembacaan dan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka Osemi Imanuel Tonghael (46 Tahun) dan Tersangka Rimon Lepa (57 Tahun) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor. 

Zakaria kemudian menguraikan  riwayat singkat perkara ini,  yakni bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 08.30 Wita di dalam kantor kecamatan Alor Barat Daya tepatnya di depan pintu ruang kerja camat Alor Barat Daya (ABAD).

Awalnya kisah Zakaria, tersangka Rimon Lepa marah-marah memukul pintu ruangan Camat ABAD karena tidak terima sepeda motor dinas yang ia pakai akan ditarik untuk dilelang. Kemudian keributan itu diketahui oleh tersangka Osemi Imanuel Tonghael petugas Satpol PP di Kecamatan ABAD yang kemudian menegur tersangka Rimon Lepa. Karena  tidak terima ditegur tersangka Rimon Lepa memukul tersangka Osemi Imanuel Tonghael satu kali, kemudian tersangka Osemi pun memukul tersangka Rimon Lepa sebanyak tiga kali ke bagian wajah hingga mengalami luka terbuka pada bibir, sehingga masing-masing melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke  kepolisian.   *** hjna

Pos terkait