RADARPANTAR.com-Usut dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Alor Selatan, Kabupaten Alor, Kejaksaan Negeri Alor melakukan penggeledahan, Selasa (28/05/2024). Penggeledahan di Kantor UPTD Puskesmas Apui itu dilakukan setelah penanganan perkara TIPIKOR ini dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejaksaan Negeri Alor pada hari Selasa, 28 Mey 2024 melakukan penggeledahan di UPTD Puskesmas Apui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor. Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui tahun anggaran 2023 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Alor. Penggeledahan dipimpin penyidik Novam Bernardi, SH, sebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono, SH melalui pressrelease yang diterima media ini, Selasa (28/05/2024).
Penggeledahan di Puskesmas Apui itu demikian Zakaria, dilakukan pihaknya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-229/Fd.2/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 1/Pen.Pid/2024/PN Klb Tanggal 28 Mei 2024.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Alor menurut Zakaria berhasil menyita sejumlah dokumen, data dan surat-surat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023.
Sebagai informasi perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023 telah dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 20 Mei 2024.
Pelaksanaan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, ungkap Zakaria. *** morisweni