Kejaksaan Negeri Alor Berhasil Amankan DPO  Pidana Pemilu, Jois Jahya Blegur

Didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor Zakaria Sulistiono, SH dan dua penyidik, Jois Jahya Blegur dalam satu sesi foto setelah diamankan intelijen Kejari Alor. FOTO:MW/RP
Didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor Zakaria Sulistiono, SH dan dua penyidik, Jois Jahya Blegur dalam satu sesi foto setelah diamankan intelijen Kejari Alor. FOTO:MW/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Jois Blegur dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024. Kejaksaan amankan Blegur setelah Kepolisian Resort Alor gagal mengamankan Blegur setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kerja keras Kejaksaan Negeri Alor dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang melibatkan salah seorang warga Desa Mauta Kecamatan Pantar Tengah, Jois Blegur patut diberikan acungan jempol.

Bacaan Lainnya

Jois Jahya Blegur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu atas laporan warga oleh Kepolisian Resort Alor  dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga berkas perkara dilimpahkan  kejaksaan ke pengadilan negeri Kalabahi (sidang in absentia). 

Kepala Kejaksaan Negeri Alor D.L.M. Oktario Hutapea, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono membenarkan jika pihaknya sudah berhasil mengamankan Jois Blegur, Rabu 01 Mey 2024. Dalam proses penuntutan (sidang in absentia) Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan secara patut dan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, Jois Blegur sudah berada di Kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari ini, Rabu 02 April 2024.

“Pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita tim intelijen Kejaksaan Negeri Alor berhasil menemukan DPO Perkara Tindak Pidana Pemilu dugaan money politik pada saat masa tenang, atas nama Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur yang mana sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Alor atas surat Nomor : DPO/02/IV/RES. 1.24/2024/Reskrim, tertanggal 17 April 2024,” kata Sulistiono.

Kita melakukan pengamanan dan penggalangan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka dan akan  menghadirkan ke persidangan pada hari Kamis 2 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Kalabahi dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan, terang Sulistiono menambahkan.

Seperti diberitakan beberapa media online di Kalabahi bahwa diduga terlibat kasus pidana pemilu money politic atau politik uang, Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Alor, Nomor : DPO/02/IV/RES. 1.24/2024/Reskrim, tertanggal 17 April 2024.

Penetapan DPO oleh Polres Alor ini dikarenakan Jois tidak memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu Alor, dan tidak berada di alamat tempat tinggalnya.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi Jumat, 19 April 2024 mengatakan tersangka telah dipanggil secara patut 2 kali namun tidak hadir.

“Tersangka tidak berada di alamat, berdasarkan surat keterangan dari kades dan camat setempat. Terkait dengan pelanggaran pidana pemilu, jika tersangka sudah dipanggil secara patut 2 kali tidak menghadap penyidik, selanjutnya di terbitkan DPO dilampirkan dalam berkas perkara dan berkas perkara dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas AKP Jems.

Adapun tersangka dilaporkan terlibat pidana pemilu politik uang, dengan nomor laporan LP/B/101/III/2024/SPKT/Polres Alor/ Polda NTT Tanggal 22 Maret 2024. 

Peristiwa politik uang ini terjadi di halaman rumah Johi Jahya Blegur, tepatnya di atas kuburan yang berada di Desa Mauta RT : 004 / RW : 002 Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, atau ditempat-tempat lain termasuk dalam wilayah hukum Polres Alor pada hari Selasa Tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 09.00.

Tersangka dijerat dengan Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang tersangka, dapat melapor ke Polres Alor.  *** morisweni

Pos terkait