Jaksa Hadirkan JJB Didengarkan Keterangan di Sidang Dugaam Pelanggaran Pemilu 2024

JJB sedang memberikan keterangan dalam persidangan di PN kalabahi, Kamis (02/05/2024). FOTO:OT/RP
JJB sedang memberikan keterangan dalam persidangan di PN kalabahi, Kamis (02/05/2024). FOTO:OT/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Setelah berhasil mengamankan JJB yang dinyatakan dalam DPO oleh Kepolisian Resort Alor, Selasa 01 Mey 2024 silam, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Alor Ilham Fauzi, SH dan Lufti Kusumo Akbar, SH menghadirkan JJB untuk didengarkan keterangan  sebagai terdakwah dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Murthada Moh Mberu, SH, MH didampingi dua hakim anggota Zusana C.K Humau, SH, MH dan Regy Trihardianto, SH, MH.

Untuk diketahui, JJB yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu karena dilaporkan melakukan politik uang di masa tenang penyelenggaraan Pileg 2024 itu dinyatakan DPO oleh Kepolisian Resort Alor hingga berkasnya dilimpahkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Kalabahi.  

Bacaan Lainnya

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar sebelumnya di Pengadilan Negeri Kalabahi, JJB masih juga belum ditemukan sehingga sidang berlangsung tanpa kehadiran JJB sebagai terdakwa.  

Karena belum ditemukan sehingga setelah para saksi memberikan keterangan dalam persidangan, majelis hakim langsung mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Alor.  

Tetapi karena, JJB berhasil diamankan intelijen Kejaksaan Negeri Alor sebelum jadwal sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, sehingga begitu digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut melakukan koordinasi dengan Majelis Hakim agar JJB selaku terdakwa diberikan kesempatan sebagai hak untuk memberikan keterangan dalam persidangan.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menyetujui permintaan jaksa penuntut sehingga JJB selaku terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terlebih dahulu sebelum penyampaian tuntutan oleh jaksa penuntut.  Setelah JJB memberikan keterangan selaku terdakwa, penuntut umum meminta waktu satu jam untuk melengkapi keterangan terdakwa yang baru saja disampaikan dalam persidangan. Tetapi karena sudah telat, majelis hakim memutuskan untuk mengskors sidang dan baru akan dilaksanakan, Jumat 03 Mey 2024.   *** ot/rp.  

Pos terkait