KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dr. Farida Aryani menanggapi postingan Andre Gomang alias AG di akun facebook pribadi yang seolah menuding Farida melampaui kewenangan Bupati Alor dalam menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2025 di instansi pemerintah yang diarsiteknya. Didampingi Sekretaris Dinas Johana M. Baleare, SE.MM dan empat Kepala Bidang, Farida menegaskan, penunjukan PPK Dinas Kesehatan 2025 sepengetahuan Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH, M.SI.
Kalau soal PPK di Dinas Kesehatan ini sudah sepengetahuan Bapak Bupati. Tanggal 15 Maret 2025 pagi saya Jam 06.00 wita pagi itu saya dipanggil mengahadap Bapak Bupati di Rumah Jabatan. Dengan Bapak Bupati sudah klir baru saya keluarkan SK PPK Tahun 2025, sebut dr. Farida Aryani kepada wartawan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Sabtu (29/03/2025).
Farida saat memberikan keterangan pers itu didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Johana M. Baleare, SE. MM, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan K.I.J Kolimon, S.Kep.Ns, MPH, Kepala Bidang P2D Nicolas E. Wetangki, SKM, Kepala Bidang Kesmas Ph. Benny Wisang, SKM, MSc, Kepala Bidang SDK dr. Pascalia A.M. Haan.
Dikatakan Farida, ia dipercayakan memimpin Dinas Kesehatan sejak Tahun 2021 hingga tahun ke-empat pada 2025, khusus hal-hal yang bersifat strategis ia tidak mungkin bergerak sendiri, ia selalu dan pasti melaporkan terlebih dahulu kepada atasannya, pimpinan saat ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dr. Farida Aryani. FOTO:OM MO/RP
Om AG ini siapa … saya tidak kenal secara pribadi juga, saya tidak punya urusan pribadi dengan Om AG, ada pernah bertemu atau ada di moment apa yang sama-sama juga tidak, saya tidak kenal dan saya tidak tahu, ungkap Farida.
Farida mengaku karena ada dalam suasana libur, sebenarnya tidak mau menanggapi tetapi cuma karena ia juga mau merayakan lebaran dengan damai.
Saya tidak biasa main facebook tetapi selalu dikirimi screenshot oleh teman-teman dan keluarga. Beberapa hari yang lalu saya sempat berdiskusi dengan teman-teman semua, Ibu Sekretaris dan para Kepala Bidang. Waktu itu katanya ada wartawan yang mau ke sini (Dinas Kesehatan) mau wawancara. Kita tunggu sejak Kamis (27/03/2025) tidak ada, Jumat juga tidak ada. Karena pagi tadi berkembang lagi sehingga kami berinisiatif mengundang beberapa teman media untuk menyampaikan menurut versinya kami menanggapi apa yang ada di media, terang Farida.
Kepala Bidang SDK dr. Pascalia A.M. Haan, Kepala Bidang P2D Nicolas E. Wetangki, SKM dan Kepala Bidang Kesmas Ph. Benny Wisang, SKM, MSc serius mengikuti keterangan pers. FOTO:OM MO/RP
Kalau kita ikuti di sosmed yang berkembang sejak satu minggu silam demikian Farida, ada beberapa poin yang perlau kami sampaikan menurut versinya kami di Dinas Kesehatan Kabupaten Alor.
Farida kemudian merinci, yang pertama soal seolah-olah Kepala Dinas Kesehatan melampaui kewenangan Bupati Alor. Ini sebenarnya merusak citra pemerintah yang baru terkait soal penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sesuai ketentuan demikian Farida, penunjukan PPK itu benar melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas, tanggung jawabnya itu kepada Kepala Dinas. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, satu diantaranya memiliki sertifikat kompetensi sebagai pejabat pengadaan, yang diharapkan adalah staf didalam OPD yang bersangkutan, kalau tidak maka bisa Kepala Dinas merangkap KPA sebagai PPK, atau bisa meminta dari ULP atau bisa menunjuk dari luar kalau memang tidak ada sama sekali.
Dan, 2021 akhir dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor. Tahun 2022 itu Dinas Kesehatan miliki PPK dalam dinas sendiri satu orang. Kemudian 2023 yang bersangkutan dimutasi keluar dari Dinas Kesehatan akhirnya kita mengganti dengan PPK dimana pada saat ini di Dinas Kesehatan belum ada yang memiliki sertifikat kompetensi sehingga diambil dari luar, ujar Farida sembari menambahkan, pada 2024 PPK di Dinas Kesehatan berganti lagi karena memang kebetulan kita punya satu orang staf yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi.
Di Tahun 2025 ini karena masih satu orang staf di Dinas Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sehingga kita masih dengan PPK yang satu itu, terang Farida menambahkan.
Terkait soal SK PPK yang menjadi sorotan itu bahwa seolah-olah saya melampaui kewenangan Bupati atau Wakil Bupati Alor, saya sebenarnya tidak bertindak sendiri. Tanggal 15 Maret 2025 saya menghadap Bapak Bupati untuk mendapatkan arahan darinya selaku atasan langsung saya. Karena benar SK PPK diteken Kepala Dinas tetapi hal-hal yang sifatnya strategis, kita biasanya melaporkan kepada atasan untuk mendapatkan arahan. Itu yang saya lakukan dan kemudian setelah mendapatkan arahan dari bupati selaku atasan baru terbit SK PPK, jelasnya mengurai.
Jadi, tambah Farida, kalau soal PPK di Dinas Kesehatan ini sudah sepengetahuan Bapak Bupati. Tanggal 15 Maret 2025 pagi saya Jam 06.00 wita pagi itu dipanggil mengahadap Bapak Bupati di Rumah Jabatan Bupati Alor. Dengan Bapak Bupati sudah klir baru saya keluarkan SK PPK Tahun 2025.
Kemudian terkait dengan pengadaan susu formula untuk penanganan gizi buruk dijelaskan Farida bahwa mekanisme pengelolaan keuangan sekarang ini kan kita tidak ambil uang kas apalagi menyangkut hak pihak ketiga. Dia melalui transfer antar rekening.
Dikatakannya, di dalam DPA Dinas Kesehatan memang untuk Tahun 2024 itu kita ada pengadaan barang untuk anak-anak gizi buruk. Perencanaan dari teman-teman bidang dalam hal ini Bidang Kesehatan Masyarakat.
Formula yang dimaksud itu adalah bahan untuk membuat formula. Teman-teman pengelola gizi di Puskesmas sudah dilatih untuk bagaimana menangani anak gizi buruk dengan membuat formula dari bahan yang sehari-hari bisa kita dapatkan dalam hal ini susu formula. Susu full cream kemudian minyak dan gula pasir, komposisinya tiga bahan ini.
Jadi, jelas Farida, dari bidang sudah rumuskan pengadaan bahan ini untuk kita adakan di Tahun 2024 dengan mengacu kepada jumlah sasaran yang pada saat itu sudah terlapor di sistim EPPGM, aplikasi berbasis masyarakat. Di Tahun 2024 yang disampaikan di media itu pengadaan dilakukan oleh PPK dan istri, dalam tanda kutip ada kongkali kong dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, bahasanya seperti itu.
Kalau PPK keluarganya Kepala Dinas, saya disini keluarga banyak. Dan karena memang kebetulan dia yang punya sertifikat. Faktanya juga dia baru jadi PPK di 2024, padahal dia staf lama di Dinas Kesehatan dan saya sudah Kepala Dinas dari 2021 akhir, ujar Farida.
Ditambahkan Farida, untuk susu formula sampai dengan batas akhir dinas melakukan pencairan setelah melalui proses dengan teman-teman di bidang, dalam hal ini teman-teman pengelola kemudian yang melakukan pengadaan itu akhirnya ke Kimia Farma, karena harus institusi. Jadi, tidak ada pembelian orang perorangan disini. PPK langsung berurusan dengan rekanan atau pihak ketiga dalam hal ini adalah Kimia Farma.
Dia menegaskan, mestinya kalau dengar informasi ya sebenarnya masuk ke dalam atau datang saja ke Dinas Kesehatan tanya biar kita pahami, lebih enak sebenarnya.
Kemudian minyak dan gula pasir, dua dari tiga komponen itu tidak bisa dinas belanjakan. Karena pada saat teman-teman dari bidang mengusulkan dalam DPA Dinas Kesehatan, yang diusulkan itu jenis, jumlah dan harga, terangnya.
Harga yang dipatok pada saat dinas menyusun DPA itu jelas Farida, ternyata mengalami kenaikan harga di pasaran untuk minyak dan gula pasir. Totalnya itu hampir Rp. 8 Juta. Akhirnya dinas tidak bisa pengadaan karena tidak ada yang mau. Kalau tidak ada pengadaan berarti itu uang kita tidak pernah minta. Uang ada di rekening karena sistim mengharuskan transfer non tunai nomor rekening badan usaha baru bisa ditransfer.
Jadi, minyak dan gula pasir kita tidak ajukan permintaan. Yang jadi soal susu sudah ada untuk balita gizi buruk. Untuk bekin formula mau tidak mau harus ada minyak dan gula pasir, tidak bisa hanya susu kosong.
Akhirnya atas inisiatif saya sebagai Kepala Dinas agar supaya program ini jalan saya yang mengsuportnya secara pribadi. Dan itu sudah terdistribusi dan telah digunakan oleh teman-teman di Puskesmas, pungkas Farida.
Kemudian poin yang ketiga soal Kadis yang serakah dan segala macam. Saya berharap kalau memang ada bukti-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan bahwa saya memotong honor dan lain-lain untuk memperkaya pundi-pundi saya silakan dibeberkan, bila perlu langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum, kalau benar saya potong honor staf masuk kedalam kantong pribadi saya, pinta Farida menantang.
dr. Farida malah mempersilakan media untuk memantau rekam jejaknya di lapangan untuk hal-hal yang dituduhkan kepadanya. “Saya tidak mau omong bilang saya bersih tetapi silakan cek,” pintanya menambahkan.
Farida juga menjelaskan mengenai SPJ Puskesmas yang dipersoalkan AG dalam akun facebook pribadi. SPJ Puskesmas 2024 sudah masuk tetapi sampai sekarang kayanya rendah begitu. Saya mesti harus jelaskan bahwa proses keuangan kita ini melalui dua mekanisme, ada GU ada LS. SPJ yang dimaksud tadi itu ada sejumlah kegiatan yang dibiayai dengan DAU SG dalam hal ini pelacakan TB kemudian pemantauan gizi dan salah satu kegiatan Kesling. Tetapi karena mekanisme pencairannya itu harus menggunakan sistim GU sehingga SPJ lengkap, surat tugas perjalanan dinas, laporan semuanya ada baru kita ajukan untuk SPJ untuk mengambil uang.
Oleh karena masuk dalam DPA perubahan sehingga memang eksekusinya itu kita kejar-kejaran. Ini kegiatan yang memang pelaksanaannya oleh teman-teman di Puskesmas. Ada batas waktu yang telah disampaikan teman-teman di bidang kepada pihak Puskesmas terkait masalah ini karena Dinas Kesehatan ini untuk satu kali GU pagu maksimalnya cuma Rp. 350 Juta, sebut Farida.
GU itu termasuk didalamnya tambah Farida, ada untuk listrik, untuk bahan bakar mobil dan segala macam termasuk uang makan minum pasien yang ada di Puskesmas, uang transportasi rujukan itu semuanya dengan mekanisme GU. Hal-hal rutin ini yang otomatis harus kita nomor satukan.
Yang menjadi soal adalah proses pengajuan SPJ dari Puskesmas ke bidang itu sudah sangat terlambat, padahal sudah diwanti-wanti baik melalui WA bahkan dari bidang sudah pernah mengeluarkan surat edaran ke Puskesmas. Sampai dengan dinas proses kala itu sekitar 23 Desember 2024, GU nihil baru SPJ-nya sampai ke keuangan.
Inikan tidak mungkin mau akomodir semuanya ini. Akhirnya SPJ-nya tidak diproses untuk mendapatkan uang. Tidak ada SILPA untuk itu sehingga tidak kita ajukan untuk ambil uang, walaupun kegiatannya sudah jalan. Karena Juknis untuk kegiatan non fisik itu kalau pembiayaan berupa transportasi petugas dan lain-lain tidak bisa kita bawa SILPA tahun depan, dia langsung hangus. Makanya butuh disiplin benar-benar kapan harus masuk, kapan kegiatan dan kapan harus selesai SPJ. Tidak bisa kita molor-molor. Kalau sistim sebelumnya masih manual sehingga masih ada kemudahan, jelas Farida. *** morisweni