KALABAHI,RADARPANTAR.com-Tembok penahan atau tanggul di STA Nol Jalan Negara Ruas Taramana-Lantoka-Maritaing II yang dikerjakan SINAR MAS ambruk. Didemo Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), PT. AKAS selaku perusahaan pemberi Subkontraktor kepada SINAS MAS siap bertanggung jawab.
LMND Eksekutif Kota Kalabahi melayangkan protes terhadap pembangunan tanggul atau tembok penahan di STA Nol Jalan Negara Ruas Taramana-Lantoka-Maritaing II yang dikerjakan asal jadi oleh SINAR MAS (Subkontraktor PT. AKAS) sehingga ambruk melalui aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Senin (14/04/2025).
Sebelum diterima Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Nurrochmad Ardhianto, SH, aktivis LMND melakukan orasi yang menegaskan jika pembangunan tembok penahan di STA Nol Jalan Negara antara Desa Tanglapui-Desa Kaipera itu dikerjakan tidak sesuai RAB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor Nurrochmad Ardhianto, SH saat menerima aktivis LMND Eksekutif Kota Kalabahi, Senin (14/04/2025). FOTO:DOK
LMND minta agar pihak Kejaksaan Negeri Alor segera melakukan proses hukum atas berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam pembangunan tembok penahan itu.
Menurut LMND, jika pekerjaan di ruas jalan negara itu masih terus berlanjut maka sebaiknya dialihkan kepada perusahaan di Kabupaten Alor. Kalau PT. AKAS tidak mampu kerja ya ganti perusahaan karena terlalu banyak perusahaan di Alor yang memiliki kemampuan untuk mengerjakannya, pinta LMND.
Dalam pernyataan sikap yang diteken PJS. Ketua LMND Derlinwinda Mauko, Sekretaris LMND Daniel ande, Kordum Roby A. Fakameng dan Fransisco Lifire, Tobias Tangmau, Yusuf Maure selaku Korlap disebutkan, proyek pembangunan tanggul atau tembok penahan di Desa Tanglapui Kecamatan Alor Timur yang baru habis dikerjakan tetapi ditemukan rusak itu karena tidak sesuai spek. Kualitas campuran juga tidak kuat. Tulang cor menggunakan belahan bambu. Upah tukang juga bermasalah.
Bagian lain dari kerusakan tembok penahan yang dikerjakan SINAR MAS selaku Subkontraktor Jalan Negara. FOTO:DOK
LMND mengungkapkan jika Kontraktor Pelaksana Pekerjaan itu adalah PT. AKAS yang disubkontraktorkan kepada SINAR MAS. Berdasarkan data analisis pekerjaan tanggul atau tembok penahan tersebut tidak sesuai spek.
LMND bilang kalau material urukan untuk pengisian tembok penahan tersebut bukan material urukan pilihan melainkan tanah merah sehingga tembok penahan itu rubuh bukan karena pergeseran tanah tetapi cara kerjanya yang tidak sesuai prosedural atau tidak sesuai spek.
LMND mendesak Kejaksaan Negeri Alor berdasarkan MoU dengan pemerintah segera turun ke lapangan dan memproses kontraktor yang sudah dengan niat menyalahi rencana kerja proyek tanggul tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor Nurrochmad Ardhianto, SH dihadapan aktivis LMND setelah menerima pernyataan sikap, berjanji akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan LMND sebelum mengambil langka hukum.
Terpisah pihak PT. AKAS selaku kontraktor Jalan Negara Ruas Taramana-Lantoka-Maritaing II melalui Erwin ketika dikonfirmasi menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki kerusakan tembok penahan yang dikerjakan SINAR MAS.
Prinsipnya demikian Erwin, PT. AKAS bertanggung jawab terhadap semua kerusakan yang terjadi di ruas jalan negara itu. Berama Subkontraktor SINAR MAS Erwin mengaku sedang menangani pekerjaan yang rusak.
Sementara PPK Jalan Negara Ruas Taramana-Lantoka-Maritaing, Edwin ketika dikonfirmasi mengaku baru bertugas di Alor menggantikan PPK yang lama, Priyanto. Edwin menegaskan jika segera melakukan koordinasi dengan kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan kerusakan yang terjadi.
Yang pasti demikian Edwin, pihak kontraktor harus memperbaiki pekerjaan yang rusak. Kan masih dalam masa pemeliharaan. Soal ditemukan belahan bambu di bagian pekerjaan yang rusak Edwin mengatakan bahwa di RAB memang tidak ada besi atau belahan bambu sebagai tulang untuk pekerjaan cor beton. *** morisweni