Usut Tuntas Dugaan Korupsi Gedung DPRD Alor, Kejaksaan Gandeng Ahli ITS Surabaya Periksa Fisik  Gedung

Tim Ahli Konstruksi dari ITS Surabaya sedang ngebor beton gedung DPRD Alor untuk diambil sampel. FOTO:OM MO/RP
Tim Ahli Konstruksi dari ITS Surabaya sedang ngebor beton gedung DPRD Alor untuk diambil sampel. FOTO:OM MO/RP

KALABAHI, RADARPANTAR.com-Untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Pembangunan Gedung Megah DPRD Kabupaten Alor, Kejaksaan Negeri Alor mendatangkan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya untuk memeriksa fisik bangunan. Ahli konstruksi dari ITS yang beranggotakan 6 orang ahli ini dipimpin DR. Ir. Mudji Irawan, MT.

Pemeriksaan terhadap fisik bangunan gedung DPRD Alor dengan total anggaran sebesar Rp. 25 Milyar dalam dua tahap pembangunan oleh ahli konstruksi dari ITS  ini direncanakan berlangsung beberapa hari.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkit Simamora, SH yang mendampingi ahli dari ITS di Gedung DPRD Alor, Rabu (01/05/2025) mengatakan,   tim ahli konstruksi dari ITS yang siap melakukan pemeriksaan fisik Gedung DPRD Alor terdiri dari 6 orang ahli.  

Yang sudah berada di Alor dan siap melakukan pemeriksaan fisik gedung baru lima orang ahli. Sedangkan Ketua Tim Ahli, DR. Ir. Mudji Irawan, MT baru tiba di Alor besok, Kamis 02 Mey 2025, kata Simamora sembari menegaskan bahwa selaku penyidik, pihaknya mengajukan permohonan kepada   ahli konstruksi dari ITS untuk melakukan pemeriksaan fisik di semua item bangunan gedung DPRD Alor.   

Disaksikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Simamora, SH dan Konsultan Pengawas Irvan Saputra, Tim Ahli Konstruksi dari ITS sedang mengebor slob dasar bangunan gedung DPRD Alor untuk dimabil sampel. FOTO:OM MO/RP

Hadir dalam pemeriksaan ahli terhadap fisik bangunan gedung DPRD Alor kontraktor pelaksana tahap pertama Evan Jodjana dan Kuasa Direktur Rika Rahmawati, Kontraktor Pelaksana Tahap Kedua Kevin, PPK tahap pertama dan Kedua Iko Penlaana dan Debrina Lelang, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Edy Sandi dan Irvan Saputra.    

Untuk diketahui, pemeriksaan fisik bangunan oleh ahli  dilakukan dalam dugaan kasus korupsi proyek konstruksi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait standar mutu, kualitas pekerjaan, dan potensi penyimpangan. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap potensi ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam kontrak dengan hasil pengerjaan fisik, serta potensi kerugian negara akibat penyimpangan tersebut. 

Ahli konstruksi  akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan untuk menilai kualitas konstruksi, standar mutu yang digunakan dan potensi penyimpangan dari spesifikasi kontrak dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat mengenai dugaan korupsi, seperti ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam kontrak dengan hasil pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai atau adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku. 

Salah seorang anggota tim ahli dari ITS Andreas dihadapan kontraktor pelaksana, PPK, Konsultan Pengawas dan Penyidik Kejaksaan sebelum memulai pemeriksaan fisik bangunan gedung DPRD Alor mengatakan bahwa pihaknya independen dalam melakukan pemeriksaan.  

Ahli dari ITS Surabaya sedang mengebor cor beton untuk mengukur ketebalan cor di depan Gedung DPRD Alor. FOTO:OM MO/RP

Disaksikan media ini, tim ahli ITS setelah mendapat petunjuk dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Simamora, SH, tim ahli langsung melakukan pemeriksaan fisik pada struktur bangunan yang terdiri dari slop, kolom, kerangka atap dan balok  serta tulang bangunan.  Sampel yang diambil selanjutnya akan dilakukan uji lab di Laboratorium ITS Surabaya.  

Tim ahli juga melakukan pemeriksaan pada bagian kerangka atap dan  item bangunan gedung  lainnya seperti interior di semua ruangan beserta volume yang dibangun dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2022-2023.  

Selanjutnya tim ahli ngebor rabat yang dibangun menuju are parkir di Gedung DPRD Alor. Yang tidak kalah menarik, hingga kedatangan tim ahli dari ITS area parkir yang dalam RAB menjadi bagian dari pekerjaan tahap kedua belum juga dibangun kontraktor pelaksana.    

Pemeriksaan hari pertama berlangsung hingga magrib. Tim ahli memutuskan untuk melakukan pemeriksaan pada esok hari, Kamis 02 Mey 2025.  

Untuk diketahui, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung DPRD Alor ini sudah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Kejaksaan Negeri Alor seperti kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Bangkit Simamora, SH, sudah mengantongi calon tersangka dalam mega proyek Gedung DPRD Alor ini. *** morisweni

Pos terkait