Mutasi Kajari Alor Disinyalir Respon Kejagung Terhadap Laporan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Kontraktor Dana Desa

Kantor Kejaksaan Negeri Alor yang sedang direnovasi. FOTO: OM MO/RP
Kantor Kejaksaan Negeri Alor yang sedang direnovasi. FOTO: OM MO/RP
banner 468x60

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias resmi pindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, di Sumatera Utara. Posisinya diisi Subhan Gunawan yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Disinyalir, Nursaitias dimutasi dari Alor sebagai respon Kejaksaan Agung atas laporan dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang kontraktor dana desa, Maria Bernadeta Yuni melalui kuasa hukumnya Fransisco Bernardo Bessi dalam proses hukum dana desa di Kabupaten Alor.

Kajari Alor resmi dimutasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-518/C/05/2026. Mantan Kajari Alor, Mohammad Nursaitias, pindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Sumatra Utara. Posisinya digantikan oleh Subhan Gunawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Mohammad Nursaitias yang baru menjabat delapan bulan, akhirnya dimutasi bersama 17 jaksa lainnya dalam jabatan struktural.

Sinyalemen bahwa orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor itu dimutasi sebagai respon Kejaksaan Agung terhadap laporan dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Yuni oleh kuasa hukumnya Fransisco Bernardo Bessi boleh dibenarkan karena Mohammad Nursaitias bersama sejumlah penyidik Kejari Alor sebelumnya dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT dan Kejagung karena dugaan kriminalisasi kepada Direktris UD Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni.

Jika sinyalemen ini benar, maka dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Yuni dalam perkara dana desa ini sudah ‘makan dua korban’. Sebelumnya Kasi Intel Nurrochman Ardiansah diduga kuat dimutasi dari Kejari Alor karena laporan dugaan kriminalisasi yang dilakukannya terhadap Ibu Yuni dalam perkara dana desa di Kabupaten Alor. Terbaru, Kajari Alor mengikuti jejak stafnya dimutasi dari Kejari Alor hanya kurang lebih 8 bulan mengemban tugas di Kabupaten Alor.

Untuk diketahui, Maria Bernadeta Yuni diduga mendapatkan diskriminasi dalam proses pemeriksaan penyelidikan proyek dana desa di Kabupaten Alor tahun 2022-2024. Laporan itu telah disampaikan sejak Februari 2026 lalu dan sudah dilakukan klarifikasi oleh Tim Aswas Kejati NTT. Terkait sanksi dan lainnya menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung.

Kuasa Hukum Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bernando Bessi juga telah meminta agar Kejagung secepatnya memberikan kepastian sanksi kepada oknum jaksa di Alor. Fransisco Bernando Bessi bahkan sudah menemui Komisi Kejaksaan dan anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman terkait kepastian proses laporan itu.

Polemik Surati Kepala Desa!
Adapun belum lama ini, Mohammad Nursaitias mengirimkan surat kepada kepala desa agar membawa unit lampu LPJU ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor.

Beberapa hari kemudian, ia membatalkan kembali dengan alasan lokasi jauh dan berpotensi rusak. Sebelum surat pembatalan dilayangkan kepada para Kepala Desa di Kabupaten Alor, Fransisco Bernando Bessi dkk melayangkan protes kepada Mohammad Nurssitias atas sikapnya yang meminta para kepala desa membawa unit lampu karena berpotensi rusak.

Fransisco mengatakan, sangat disayangkan adanya surat nomor 768, tanggal 06 Mei 2026 yang ditujukan ke Kepala Desa se- Kabupaten Alor terkait agar dapat membawa unit lampu dari desa ke kantor Kejaksaan Negeri Alor. “Dimana kami surat ajukan keberatan resmi dan menggugah hati Bapak Kajari Alor karena jika sampai hal itu terjadi siapa yang akan menanggung biaya perjalanan, pembongkaran yang dilakukan oleh orang yang tidak punya keahlian dan barang tersebut dipastikan akan rusak,” ungkapnya.

Selain itu, surat Nomor 790, tanggal 11 Mei 2026 adalah respons dari surat kliennya sebelumnya dan berharap proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Jangan sampai ada tendensi atau kepentingan lain karena ada pihak lain yang tidak pernah disentuh atau patut diduga dilindungi dalam proses hukum ini,” katanya.

Fransisco mempertanyakan pemeriksaan Spec PJU oleh Tim kejari Alor pada hari senin 9 Februari 2026. Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan paket LPJU termasuk membongkar “paksa” kotak baterai untuk memfoto isi di dalam kotak baterai. “Tetapi kenapa terbit surat ini lagi. Apakah pemeriksaan yang dilakukan awal februari 2026 itu hasilnya tidak bisa dipakai sehingga harus diadakan pemeriksaan ulang lagi,” tandas Fransisco.

Dia mengatakan, pemeriksaan harus yang ahli karena belum tentu oang kejaksaan pun yang bukan teknisi di bidang ini pasti hasilnya akan berbeda denga teknisi /ahli di bidang ini.

“Apalagi kalau pemeriksaan itu dilakukan oleh “BUKAN” teknisi di bidangnya Yang harus diperhatikan paket lampu PJU ini barang elektronik yang rentan sekali dengan pembongkaran (diutak utik elemen-elemennya) karena akan menimbulkan lampu tidak berfungsi dengan baik bahkan rusak,” ungkap Fransisco.

Ia menambahkan, pihak ketiga serahkan barang ke desa dalam keadaan baik, menyala berfungsi dengan baik dan kerugian yang timbul karena ini akan dibebankan kepada siapa. “Lampu yang semula menyala dan kemudian tidak menyala siapa yang akan disalahkan. Kalau ada kerusakan siapa yang bertanggung jawab,” tandas Fransisco.

Adapun surat Kejari Alor itu behubungan dengan Surat sebelumnya Nomor: B768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 06 Mei 2026 terkait dengan permintaan lampu untuk pemeriksaan oleh ahli dan dikarenakan lokasi desa yang cukup jauh yang dapat menyebabkan kerusakan pada lampu. *** morisweni

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60