Seru! Dugaan Kriminalisasi Direktris UD. Tetap Jaya Dilaporkan ke Komisi III DPR RI, Fransisco: Supaya Terang Benderang

Kuasa Hukum Maria Bernadetha Yuni, Fransisco Bessi dalam satu sesi foto bersama Anggota Komisi III DPR RI DR. Benny K. Harman usai menyerahkan laporan. FOTO:ITM

RADARPANTAR.com-Masih ingat tuduhan Kuasa  Hukum Direktris UD. Tetap Jaya atas dugaan kriminalisasi terhadap kliennya dalam proses hukum dugaan penyimpangan tata kelola dana desa yang sudah hampir satu tahun berlangsung di Kejaksaan Negeri Alor? Setelah Kejaksaan Tinggi NTT, Jaksa Agung RI dan  Komisi Kejaksaan RI, selaku Kuasa Hukum Maria Bermadetha Yuni, Fransisco Bessi melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya oleh oknum penyidik di Kejaksaan Negeri Alor kepada Komisi III DPR RI.

Laporan kepada Komisi III DPR RI disampaikan langsung oleh Fransisco Bessi selaku Kuasa Hukum Direktris UD. Tetap Jaya Maria Bernadetha Yuni. Laporan diterima Anggota Komisi III DPR RI DR. Benny Harman di Ruang Kerjanya di Gedung Nusantara 1, Rabu 15 April 2026. 

Bacaan Lainnya

Pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026 saya selaku kuasa hukum Direktris UD. Tetap Jaya Maria Bernadetha Yuni telah bertemu DR. Benny Kabur Harman Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI di Ruang Kerjanya di Gedung Nusantara 1,  kata Fransisco melalui rekaman suara yang diterima wartawan media ini. 

Pengaduan atau laporan ini berisi dugaan oknum penyidik di Kejaksaan Negeri Alor yang menurut pihaknya melindungi salah seorang kontraktor dana desa yang diduga bermasalah di sebagian pekerjaan yang dibiayai dengan dana desa di Kabupaten Alor. Kasus ini sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Alor. 

Pengaduan pihaknya ini disampaikan kepada salah satu wakil rakyat yang ngotot memperjuangkan keadilan hukum di tanah air.  Benny Harman menurut Fransisco merupakan salah satu anggota DPR RI dari 1 NTT yang didalamnya Kabupaten Alor. Benny Harman berada di Komisi III DPR RI,  yang mana  pernah dipercayakan menjadi Ketua Komisi III DPR RI dan  Kejaksaan Agung merupakan salah satu mitra kerja Komisi III DPR RI. 

Kita tahu bersama bahwa Ibu Yuni, sapaan karib Direktris UD. Tetap Jaya Maria Bernadetha Yuni ini dalam mencari keadilan memang tidak muda, berbagai macam cara sudah kita tempu untuk menyatakan bahwa patut diduga adanya kriminalisasi terhadap Ibu Yuni, sebutnya.

Yang terpenting adalah jelas Fransisco, dalam laporannya sebagai kuasa hukum dari Ibu Yuni, pihaknya menyampaikan semua fakta-fakta, khususnya sekali lagi peranan dari Muklis yang benar-benar luar biasa ini orang. 

“Dia seolah-olah tidak tersentuh oleh oknum-oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor. Kenapa demikian … inilah yang kita harap bisa terbongkar semuanya,” ujarnya.

Data yang dikantongi pihaknya juga terang Fransisco, didukung dengan pernyataan dari sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Alor, dimana kalau para Kepala Desa itu bekerja sama dengan Muklis maka aman dan tidak akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor.

Menurut Fransisco, ini sangat berbahaya karena seperti yang terungkap dalam pemeriksaan kliennya, Ibu Yuni, disitu juga jelas bahwa pekerjaan-pekerjaan yang dibiayai dengan dana desa, yang  dikerjakan oleh si Muklis yang berantakan dan tidak jelas justru ditanyakan kepada Ibu Yuni selaku kliennya. 

“Kami punya yang jelas, dikerjakan secara bertanggung jawab namun seolah-olah daiabaikan dan dilupakan. Ini lah hal miris dalam proses penegakan hukum di Nusa Tenggara Timus, lebih khusus di Kejaksaan Negeri Alor,” pungkas Fransisco.

Oleh karena itu sebagai kuasa hukum dari Ibu Yuni, Fransisco menaruh harap agar Anggota Komisi III DPR RI DR. Beny K. Harman yang sangat vokal membantu masyarakat kecil dan juga memiliki pendidikan hukum yang mumpuni (doktor di bidang hukum) bisa melihat masalah ini secara objektive dan secara terang benderang membuka semua tabir gelap ini, sehingga perkara ini bisa mendapatkan kepastian hukum karena sudah berlangsung dalam proses hukum (tahap penyelidikan) di Kejaksaan Negeri Alor dalam kurun waktu yang cukup lama.  

Anggota Komisi III DPR RI Beny Kabur Harman dikenal publik tanah air merupakan wakil rakyat yang selalu mengkritisi kinerja aparat penegak hukum.

Terakhir, Benny  Harman, meluapkan kemarahan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam rapat RDPU karena menilai institusi tersebut bertindak zalim terhadap rakyat kecil. Kritik tajam ini berfokus pada penanganan perkara Amsal Sitepu yang dinilai rapuh, di mana jaksa menetapkan tersangka sebelum ada bukti kuat. 
Benny menegaskan agar kewenangan tidak digunakan untuk menzalimi rakyat kecil. Dalam kasus Sitepu,  Benny menyoroti perkara yang sudah diputus bebas oleh hakim, namun tetap dipaksakan oleh pihak kejaksaan.

Dia mengungkapkan adanya praktik penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup, lalu melakukan pencarian bukti setelahnya (terbalik).
Kritik juga tertuju pada perhitungan kerugian negara yang dilakukan setelah tersangka ditetapkan, padahal seharusnya dilakukan di awal oleh pihak berwenang seperti BPK.  Benny mendesak agar ada evaluasi total dan audit internal terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo.  Buntut dari sorotan tajam ini, Kajari Karo sempat dikabarkan akan dimutasi/dicopot

Seperti berita garuda tv,  RDPU Komisi III DPR RI mendadak tegang saat anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, meluapkan emosinya di hadapan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Benny terlihat beberapa kali menunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu, Kamis (02/04/2026) silam.

Benny menilai tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal dalam kasus korupsi video profil desa adalah sebuah kezaliman nyata, mengingat Pengadilan Negeri Medan akhirnya memutus bebas murni. Ia bahkan menggunakan istilah “jaksa siluman” untuk menyindir oknum-oknum yang diduga melakukan kriminalisasi demi kepentingan tertentu.

“Jangan gunakan kewenangan kalian untuk menzalimi rakyat kecil! Hakim sudah memutus bebas, artinya dakwaan kalian rapuh. Ini namanya zalim!” tegas Benny dengan nada tinggi yang membuat suasana ruang rapat hening sejenak.

Kehadiran Amsal Sitepu dalam rapat tersebut memperkuat posisi Komisi III untuk mengevaluasi kinerja Kejari Karo secara total. Benny mendesak Komisi Kejaksaan untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penanganan perkara yang merugikan nama baik warga negara tersebut. RDPU ini pun berakhir dengan desakan agar Jaksa Agung melakukan audit internal terhadap jajaran Kejari Karo.

Rentetan kalimat tajam yang keluar dari lisan Benny K. Harman sebagaimana dikutip kabarinspirasi.com. Politisi senior Partai Demokrat ini kembali menunjukkan taringnya sebagai “penjaga” hukum di Komisi III DPR RI. Kali ini, sasarannya telak: praktik lancung oknum jaksa yang gemar memelihara “Ahli Siluman”.

Drama di Balik Kasus Karo!
Awalnya, rapat agenda RDPU itu berjalan normatif membahas evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan kasus yang menimpa Amsal Sitepu. Namun, Benny mencium ada aroma yang tidak beres dalam konstruksi hukumnya. Ia menyoroti bagaimana sebuah kasus korupsi dibangun bukan di atas fondasi audit yang kokoh, melainkan di atas “pesanan” angka.

Siapa Sebenarnya “Ahli Siluman” Itu?
Dengan nada bicara yang lugas, Benny membongkar pola lama yang masih awet dipakai: oknum jaksa seringkali enggan mengetuk pintu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Mengapa? Karena BPK punya standar audit yang kaku, independen, dan sulit diintervensi.

Sebagai gantinya, jaksa lebih memilih “jalur pintas” dengan menghadirkan ahli dari kampus-kampus yang kredibilitasnya dalam menghitung kerugian negara masih abu-abu. Inilah yang oleh Benny disebut sebagai Ahli Siluman.

“Mereka dihadirkan hanya untuk memberikan stempel pembenaran. Bukan untuk mencari kebenaran materiil, tapi untuk memenuhi syahwat menghukum seseorang,” kira-kira begitulah keresahan yang tersirat dari argumennya.

Kriminalisasi Berkedok Akademisi
Bagi Benny, fenomena ini bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan ancaman serius bagi demokrasi. Jika seorang akademisi bisa “disewa” untuk menciptakan angka kerugian negara tanpa metode audit yang sah, maka siapa pun bisa dipenjara kapan saja.

Ia memandang kasus di Kejari Karo sebagai puncak gunung es. Penggunaan ahli yang asal-usulnya tidak jelas ini membuat proses hukum kehilangan marwahnya. Hukum tidak lagi bicara soal fakta, tapi soal siapa yang bisa membayar “stempel” ahli paling mahal.

Pesan Menohok untuk Jaksa Agung!
Di akhir pernyataannya, Benny memberikan peringatan keras. Ia tak ingin Kejaksaan berubah menjadi institusi yang melakukan kriminalisasi massal hanya bermodalkan keterangan ahli “karbitan”.

Keadilan tidak boleh dikontrakkan kepada mereka yang bersembunyi di balik gelar akademis namun bekerja sesuai pesanan penyidik. Pesan Benny jelas: Kembalilah ke BPK, kembalilah ke aturan main yang benar, atau publik akan terus melihat proses hukum ini sebagai drama komedi yang tragis. *** morisweni/kabarinspirasi/garuda tv.

Pos terkait