KALABAHI,RADARPANTAR.com-Muklis, salah satu kontraktor dana desa di Kabupaten Alor kembali disorot. Proyek Pelebaran Jalan Poros Masuk Toang di Desa Toang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor yang dikerjakan kontraktor yang disebut-sebut ‘anak emas’ kejaksaan itu digoyang warga. Meski anggaran Rp. 100 lebih juta telah dicairkan penuh sejak 2025, hingga April 2026, pelebaran jalan yang dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari dana desa 2025 itu tak kunjung rampung.
Proyek Pelebaran Jalan Poros masuk Toang Tahun Anggaran 2025 di Desa Toang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, hingga kini belum terealisasi secara fisik. Padahal, anggaran sebesar Rp. 100 lebih juta yang bersumber dari dana desa telah dicairkan 100 persen. Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga atas nama Muklis.
Warga setempat melaporkan, hingga 16 April 2026, proyek pelabaran jalan di Desa Toang yang dikerjakan salah seorang pihak ketiga bernama Muklis belum selesai dikerjakan, padahal anggaran yang disiapkan dari dana desa Tahun 2025 itu sudah cair semuanya.
Ketua BPD Desa Toang, Kadir Omi membenarkan kondisi tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi alasan sehingga pihak ketiga yang dipercayakan mengerjakan proyek pelabaran jalan ini belum selesai melaksanakan pekerjaan. keterlambatan terjadi karena barang baru dikirim melalui ekspedisi.
“Proyek Pelebaran Jalan Tahun 2025 belum juga selesai. Uangnya dari bendahara desa kami mendapatkan informasi sudah cair 100 persen. Sudah dua kali kami menyurati pihak terkait agar segera melanjutkan pekerjaan hingga selesai, tetapi belum juga mendapatkan jawaban,” ujar Kadir Omi, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, meski progres keuangan telah mencapai 100 persen, stetapi realisasi fisik masih tertunda. Pencairan anggaran dilakukan pada akhir 2025, tetapi pekerjaannya masih setengah-setengah.
“Saya sudah komunikasi dengan Pj. Kepala Desa agar pekerjaan dipercepat, tetapi saat ini masih terkendala,” tambahnya sembari menegaskan, penembokan sudah dikerjakan oleh pihak ketiga, hanya belum dilakukan pengisian material sehingga pelebaran jalan itu belum dapat difungsikan.
Padahal demikian Kadir, pelebaran jalan yang berada di tengah perkampungan itu sangat dibutuhkan masyarakat.
Kadir melayangkan ancaman akan melaporkan pihak ketiga dan pihak terkait lainnya jika dalam waktu yang tidak terlalu lama ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih tersisa.
Kontraktor Disorot!
Sejumlah pihak juga menyoroti kinerja kontraktor Muklis. Sumber kuat media ini menyebut, yang bersangkutan kerap bermasalah dalam pelaksanaan proyek.
“Sering terjadi kekurangan volume maupun keterlambatan pengadaan barang,” ungkap sumber tersebut.
Selain proyek pelebaran jalan di Desa Toang, pekerjaan lain yang ditangani Muklis, seperti pengadaan pipa di Desa Muriabang tahun 2025, juga dilaporkan bermasalah karena masih ada item kegiatan yang belum dirampungkan Muklis. Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pun diminta menindaklanjuti temuan tersebut.
Perbandingan dengan Kontraktor Lain!
Di sisi lain, kerja sama desa dengan UD Tetap Jaya milik Maria Bernadeta Yuni dinilai lebih profesional.
Sejumlah camat menyebut, penyedia tersebut jarang mengalami kendala, baik keterlambatan maupun kekurangan volume barang. Selain itu, komunikasi dengan kontraktor dinilai lebih responsif dan bertanggung jawab.
“Kalau Muklis sering bermasalah, di UD Tetap Jaya hampir tidak pernah terjadi. Mereka tepat waktu dan transparan,” ujar seorang camat yang enggan disebutkan namanya.
Laporan ke Komisi Kejaksaan!
Sebelumnya, kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, telah melaporkan dugaan oknum penyidik Kejaksaan Negeri Alor atas dugaan ‘menganak emaskan’ Muklis dalam penanganan kasus dana desa di Kabupaten Alor ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Muklis diduga bermasalah di pekerjaan dana desa yang dikerjakan tetapi belum disentuh penyidik Kejaksaan Negeri Alor.
Laporan tersebut diajukan pada 4 Februari 2026 atas nama kliennya, Maria Bernadeta Yuni Caecarina. Fransisco mengungkapkan, Komisi Kejaksaan RI telah menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026 untuk meminta klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi NTT. Namun hingga kini, tanggapan dari Kejati NTT belum diterima.
“Kami berharap Kepala Kejati NTT segera memberikan penjelasan, karena Komisi Kejaksaan akan kembali menggelar rapat pleno untuk menyampaikan perkembangan laporan ini,” ujar Fransisco, Jumat (13/3/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah Komisi Kejaksaan RI yang dinilai serius dalam mengawasi proses penegakan hukum.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya. *** morisweni






