Periksa Auditor IRDA Diduga Peras Kontraktor Pemkab Alor Bentuk Tim Khusus

Sekda Alor Drs. Sony Alelang sedang menerima sejumlah aktivis yang melayangkan protes terhadap pengelolaan dana desa di Desa Kaera, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Rabu (15/01/2025). FOTO:MW/RP
Sekda Alor Drs. Sony Alelang sedang menerima sejumlah aktivis yang melayangkan protes terhadap pengelolaan dana desa di Desa Kaera, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Rabu (15/01/2025). FOTO:MW/RP

Kalabahi,radarpantar.com-Pemerintah Kabupaten Alor membentuk tim khusus untuk memeriksa oknum ASN yang juga auditior di Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor berinisial KDS. KDS diduga kuat memeras salah seorang kontraktor dana desa berinisial TS yang merupakan Kuasa Direktur UD Tetap Jaya.   

Kami sudah bentuk tim pemeriksa untuk periksa.  Surat panggilan sudah saya teken untuk dilakukan pemeriksaan. Dua minggu ke depan kaka dorang (wartawan) sudah bisa cek hasilnya, karena dalam satu minggu ini kita lakukan pemeriksaan,  kata Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang menjawab wartawan di Ruang Kerjanya, Rabu (15/01/2025).  

Bacaan Lainnya

Menurut Alelang dugaan pemerasan terhadap salah seorang kontraktor dana desa Ini merupakan permasalahan serius.  Terimakasih media sudah kawal   beri informasi penting untuk pemerintah tindak lanjuti, ujarnya.

Kita akan periksa dan kalau terbukti maka kita akan proses, timpal Alelang.  

Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan. Kalau ada kerugian disitu maka kita akan teruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH), sambil dia adalah seorang pegawai negeri sipil tentunya mekanisme untuk proses sesuai pelanggaran disiplin terbukti kita akan berikan hukuman, katanya menegaskan.

Yang namanya TIPIKOR itu menurut Alelang hukumannya selalu berat, pemberhentian … ya ko tidak.  Selain itu mekanisme di APH juga jalan.

Dugaan pemerasan yang dilakukan salah seorang auditor ASN di IRDA Alor itu menurut Alelang memalukan. Kalau memang itu nyata memalukan sekali.  Masih ada aparatur model begini di era sekarang.

Era  sekarang ini kan … lu pikir gelap barangkali, kata Alelang dalam dialeg Alor.  Ini semua terang benderang. Apalagi media sekarang ini sangat respon terhadap tindakan pemerintah, ujarnya sembari menambahkan, jadi  kalau masih ada prilaku aparatur yang model begitu jika terbukti maka hukumannya berat.

Sebelumnya diberitakan salah satu media online terbitan Kalabahi, Alor, warta alor.com bahwa salah satu oknum  ASN di Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor diduga melakukan tindak pidana pemerasan uang senilai Rp 65 juta pada seorang kontraktor. Oknum ASN itu belakangan diketahui auditor yang sudah biasa mengaudit pengelolaan dana desa.

Uang sebesar itu dilaporkan media itu  untuk keperluan amankan atau tutup temuan Irda senilai Rp 264 juta atas proyek dana desa di Desa Wailawar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor yang dikerjakan korban.

Selain pemerasan, Auditor ASN Irda berinisial KDS juga diduga melakukan ancaman dan mengintimidasi  korban berinisial TS bila tidak menyerahkan uang 65 juta. Anehnya, KDS melakukan tindakan tidak terpuji itu pada malam hari, atau diluar jam kerja. Sayangnya, korban TS yang dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar.

Korban TS merupakan kuasa direktur UD Tetap Jaya yang menangani proyek pengadaan sejumlah barang di Desa Wailawar Kecamatan Pantar Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. Sementara KDS adalah seorang ASN yang juga auditor di Irda Alor. KDA saat ini menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) Satu yang selama ini melakukan pemeriksaan desa-desa di Alor terkait pengelolaan dana desa.

Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau yang keren disapa Yuni ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya dugaan pemerasan tersebut.

Dikatakan Yuni, beberapa waktu lalu perusahaannya melalui kuasa direktur menangani proyek pengadaan pipa HDPE 2 dim, sock pipa HDPE 2 dim, pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian, serta pengadaan tenda dan kursi untuk Desa Wailawar. Total anggaran untuk empat item pengadaan itu senilai Rp 372.677.000 yang bersumber dari Dana Desa Wailawar tahun 2024.

Menurut Yuni,  pekerjaan tersebut berjalan aman dan tidak ada masalah. Sedangkan persoalan yang terjadi di Wailawar,   justru operator desa bernama Komarudin Illu yang sudah 6 bulan menghilang dengan membawa kabur uang senilai Rp. 264 juta. Komarudin Illu merupakan orang kepercayaan Kepala Desa Wailawar.

“Untuk masalah Wailawar itu kami sudah selesai dan temuan Rp. 264 juta itu sebenarnya uangnya tidak di kami. Tetapi uangnya ada di operator desa yang namanya Komarudin Illu. Yang bersangkutan sudah enam bulan menghilang. Berkaitan dengan uang 264 juta tersebut, pada waktu klarifikasi di Irda kami sudah serahkan semua dokumen. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Irda. Memang uang ada di Komarudin Illu ada bukti transfer”, terang Yuni kepada wartawan melalui panggilan whatsapp, Senin, (23/12/24) silam.

Yuni menerangkan, oknum ASN berinisial KDS bukan saja memeras TS, tetapi mengancam TS. Kalau tidak menyerahkan uang Rp. 65 juta, dia akan mengusut temuan Rp. 264 juta itu.

“Jadi itu memang betul dan yang bersangkutan bukan saja memeras tetapi juga mengancam kami, bahwa kami harus memberikan uang itu”, pungkasnya.

Atas tindakan tidak terpuji tersebut, Yuni mengaku sangat kecewa.

“Kami di Alor sudah bekerja beberapa tahun, selama ini kami bekerja dengan baik kami tidak pernah menyusahkan masyarakat. Apa yang kami bisa bantu selalu kami bantu dan kami selalu selesai semuanya sebelum tahun anggaran berakhir”, ujarnya mengisahkan.

Ditambahkan Yuni, kami sebagai pihak yang selama ini berusaha membantu masyarakat dan bekerja dengan baik sangat merasa terganggu dan tidak nyaman dengan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan KDS.

“Sehingga setelah kejadian itu, kami memang sempat melaporkan ke bapak inspektur. Tujuan kami untuk melapor itu bukan apa-apa, karena yang bersangkutan sempat menyampaikan bahwa mereka ada pemeriksaan juga di desa-desa yang lain. Jadi kami sepertinya sudah menjadi target pemerasan beliau. Itu yang kami khwatirkan dan kami merasa sangat tidak nyaman juga kami terancam begitu”, kesal Ibu Yuni.

Menurutnya, sebenarnya dari nilai pekerjaan dan lain-lain itu, ya artinya orang bekerja harus ada keuntungan, dan selama ini keuntungan kami juga dalam batas wajar. Kami punya karyawan mereka punya keluarga dan kami harus hidupin itu. Jadi ada banyak orang yang mendapatkan berkat dari pekerjaan yang kami lakukan ini.

“Sehingga dengan kondisi yang kami alami ini, kami berusaha untuk mencari keadilan, perlindungan dan keamanan, itu yang kami akhirnya melapor ke bapak inspektur Irda sebagai atasan beliau”, terangnya.

Dilanjutkan Yuni, kami tertekan dengan kondisi ini, karena terus terang berapa keuntungan yang kami peroleh dari pekerjaan ini tapi kami harus menyetor Rp. 65 juta ke beliau. Waktu dia meminta uang ke kami, dia tidak membawa nama siapapun. Tetapi dia hanya mengatakan kalau tidak setor Rp. 65 juta kasus ini dia akan angkat.

Menurut Yuni, waktu itu memang dia sedang memeriksa Dana Desa di Desa Wailawar. Dia (KDS), salah satu tim yang ikut memeriksa. Namun sebenarnya, lanjut Ibu Yuni, berdasarkan bukti yang kami setor itu sudah tidak ada temuan, tetapi dia terus saja memeras karena mungkin mau memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapat keuntungan secara pribadi.

“Setelah melakukan klarifikasi, KDS menghubungi kuasa direktur TS untuk meminta uang dengan nada ancaman. Kami sudah berusaha untuk negosiasi 40 juta 50 juta tapi dia tetap tidak mau, harus 65 juta. Kurang 1 juta pun beliau tidak mau. Karena beliau bilang ya kalau tidak segitu kita angkat naik”, kisah Yuni sembari menambahkan kami waktu itu terancam, tertekan karena beliau sebagai pemeriksa. Waktu kami negosiasi kasih turun beliau tidak mau, dia bilang tidak bisa karena kami tim ada 4 orang.

Menurut Yuni, atas dugaan tindakan pemerasan disertai pengancaman, kuasa direktur TS terpaksa antar uang 65 juta pada malam hari, dan serahkan langsung kepada KDS di rumah kediaman di seputaran Kecamatan Teluk Mutiara.

Untuk melengkapi berita ini, wartawan sudah mengkonfirmasi KDS pada Senin, (23/12/24) siang, tetapi yang bersangkutan juga enggan berkomentar. Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin, (16/12/24) pagi membenarkan adanya laporan berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut. *** morisweni

Pos terkait