Perintah IRDA Audit Menyeluruh, Sekda Alor: Pending Pencairan Dana Desa Kaera 2025

Koordinator Lapangan Onisius Sir menyerahkan pernyataan sikap Persekutuan Pemuda Pelajar Asal Jirtag kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor Drs. El Djobo di Ruang Kerjanya di Kantor PMD setempat. FOTO:MORISWENI/RP
Koordinator Lapangan Onisius Sir menyerahkan pernyataan sikap Persekutuan Pemuda Pelajar Asal Jirtag kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor Drs. El Djobo di Ruang Kerjanya di Kantor PMD setempat. FOTO:MORISWENI/RP

Kalabahi,radarpantar.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Drs. Sony Alelang memerintahkan Inspektorat Daerah (Irda) melakukan audit menyeluruh pengelolaan dana desa di Desa Kaera, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. Selain perintah Irda lakukan audit menyeluruh, Sekda Alor juga minta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk tidak boleh mencairkan dana desa, Desa Kaera Tahun Anggaran 2025 hingga terbitnya rekomendasi hasil audit Irda.  

Perintah untuk audit menyeluruh dan pending pencairan dana desa,  Desa Kaera, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor itu disampaikan Sekda Alor, Drs. Sony Alelang ketika menerima mahasiswa asal Pantar yang tergabung dalam Persekutuan Pemuda Pelajar Asal Jirtag,   Rabu (15/01/2025) di Ruang Kerjanya di Kantor Bupati Alor.

Bacaan Lainnya

Menariknya, perintah Sekda Alor ini disampaikan di Ruang Kerjanya melalui telpon whatsApp kepada Kepala IRDA Alor Romelus Djobo dan Kepala PMD Drs. El Djobo dihadapan aktivis mahasiswa asal Jirtag pada saat menerima pengaduan tentang dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Kaera, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Sony Alelang ketika menerima mahasiswa asal Jirtag menyampaikan terimakasih karena telah membantu pemerintah mengawasi pengelolaan dana desa.

Salah seorang aktivis Persekutuan Pemuda Pelajar Asal Jirtag sedang berorasi menyampaikan dugaan korupsi pengelolaan dana desa, Desa Kaera di hadapan sejumlah auditor di pelataran Kantor Irda Alor, Rabu (15/02/2025). FOTO:MORISWENI/radarpantar.com

Kepala Irda Alor Romelus Djobo saat menerima telpon whatsApp dari Sekda Alor mengaku tim auditor lembaga auditor yang dipimpinnya sementara berada di lapangan untuk memeriksa pengelolaan dana desa, Desa Kaera.

Sedangkan  Kepala Dinas PMD menyanggupi perintah  Sekda Alor untuk pending pencairan dana desa, Desa Kaera 2025 hingga adanya hasil pemeriksaan IRDA secara menyeluruh.

Sebelum bertemu Sekda Alor, mahasiswa asal Pantar yang tergabung dalam Persekutuan Pemuda Pelajar Asal Jirtag,  mendatangi IRDA Alor dan Dinas PMD Kabupaten Alor dalam rangka menyampaikan pengaduan terhadap berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Desa Kaera,

Dalam laporannya, Persekutuan Pemuda Pelajar Asal Jirtag menegaskan pelaksanaan pemerintahan desa selama periode 2020-2027 yang dipimpin  Kepala Desa,  Ariston Illu pelaksanan kepemerintahaannya telah ditemukan banyak dugaan praktek tindak pidana korupsi.

Koordinator Lapangan Onisius Sir menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutan kepada Sekda Alor Drs. Sony Alelang. FOTO:MORISWENI/radarpantar.com

Berikut beberapa point dugaan penyimpangan menurut Persekutuan Pemuda Pelajar Asal Jirtag yang diteken Koordinator Lapangan Onisius Sir, Ketua dan Sekretaris Persekutuan Pemuda Pelajar Asal Jirtag,  Deni Alponsius dan Silo H. Lalang :

  1. RINCIAN KASUS PENGADAAN TERNAK

Bahwa dalam pelaksanan program Desa Kaera dalam hal ini pelaksanan program di bidang pertanian dan peternakan desa kaera dapat dijelaskan bahwa dalam Musyawarah Desa tahun 2023 telah disepakati Bersama pengadaan ternak (babi bampres) dengan jumlah anggaran yang tidak ditranparnsikan kepada masyarakat. Selanjutnya kepala desa bersama perangkat desa melakukan tindakan melawan aturan dengan menyalahi hasil Musyawarah Desa sehingga program yang seharusnya direalisasikan kepada masyarakat menjadi lain dari hasil MUSDES yaitu pengadaan ayam potong. sehingga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelanjaan jenis ternak kepada masyarakat.

Bahwa dalam duduk kasus yang telah diuraikan pada poin pertama dengan ini kami meminta kepada DPRD Kabupaten Alor khususnya komisi I, untuk membentuk panitia khusus guna melaksanakan penyidikan dan penyelesaian kasus ini secara hukum sebab tindak yang dilakukan oleh kepala desa bersama aparat desa adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat desa kaera.

B. RINCIAN KASUS PEMBANGUNAN BAK AIR MINUM

Bahwa dalam pelaksanaan program tahun anggaran 2020, dengan jenis item program pembangunan bak air minum, dengan jumlah anggaran berdasarkan Rencana Anggaran Belanja dan perencanaan sebesar RP. 548. 000.000.00 (lima ratus empat puluh delapan juta) yang tidak terealisasi sampai hari ini, namun dalam laporan pertanggungjawaban telah dinyatakan selesai, sehingga dengan duduk kasus ini telah secara jelas dan terang kepala desa atas nama (Ariston Illu) telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2020 dalam pembangunan bak air minum bersih.

  • Sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin satu terkait kasus dugaan korupsi anggaran bak air minum bersih di desa kaera, dengan ini kami minta kepada DPRD Kab Alor untuk meminta RAB program pembangunan air minum bersih serta LPJ dana desa tahun anggaran 2020 dan 2023 untuk diselidiki dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
  • Sebagaimana yang tertuang dalam poin dua, maka DPRD Kab. Alor melalui komisi I dapat melaksanakan tugas dan kerja berdasarkan mekanisme lembaga DPRD guna mendapatkan keadilan serta kepastian hukum dalam penangganan kasus ini.

C. RINCIAN KASUS INFRASTRUKTUR RUAS JALAN KAERA-KABIR

Bahwa berdasarkan pelaksanaan pengerjaan ruas jalan dari Kabir Kec. Pantar menuju Desa Kaera Kec. Pantar Timur yang dikerjakan menggunakan anggaran APBD oleh CV Dwi Tamma dengan anggaran senilai Rp. 2. 836. 970. 655. Selanjutnya pada tahun 2023 dikerjakan oleh  CV Fajar dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3. 669. 223. 105 dan tahun 2024 dilanjutkan oleh CV Merdinc dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 4. 917. 480. 966 serta pengerjaan cor jalan yang dilanjutkan dengan anggaran senilai RP. 5.088.000.000.00 yang telah selesai dikerjakan tiga bulan yang lalu namun sudah kembali rusak akbibat pengerjaannya tidak sesuai dengan spek yang diharapkan.

  • Berdasarkan poin satu di atas, maka diduga ada pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap anggaran yang semestinya diperuntukan untuk pengerjaan sehingga ruas jalan Kabir menuju desa kaera tidak sesuai spek yang diharapkan.

D. POIN TUNTUTAN

Berdasarkan penjelasan permasalahan diatas maka yang menjadi poin tuntutan untuk dapat ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daera Kabupaten Alor antara lain :

  1. Meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Alor untuk sesegerah mungkin melaksanakan audit terhadap anggaran dana desa kaera mulai dari tahun 2020 sampai 2024.
  2. Meminta Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor agar ketika selesai audit maka wajib memberikan LHP Kepada Pengurus PEMIJAR untuk dapat diketahui bersama. *** morisweni

Pos terkait