KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ibarat anjing menggonggong kavila berlalu. Ini sejatinya pepata yang tepat diberikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Alor yang sedang menangani perkara dugaan mafia pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor. Dilaporkan kemana-mana oleh salah satu penasehat hukum pihak ketiga yang mengerjakan dana desa, penyidik lembaga Adhyaksa ini tidak ambil pusing. Terbaru, Kejaksaan Negeri Alor melayangkan surat kepada pihak Kementerian Desa Republik Indonesia untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara ini, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala Desa, BPD, tenaga ahli dana desa, pendamping, Camat hingga Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor dan sejumlah staf PMD.
Proses hukum dugaan mafia pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor ini dilakukan Kejaksaan Negeri Alor menanggapi laporan resmi dari Camat Alor Tengah Utara, Sabdi Makanlehi satu tahun silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH kepada radarpantar.com di Ruang Kerjanya, Kamis (30/04/2026) mengatakan laporan pengaduan Camat Alor Tengah Utara itu berisi dugaan mafia dalam pengelolaan dana desa.
Ternyata, yang diadukan camat melalui surat itu adalah pendamping desa, BPMPD dan pihak ketiga yang mengerjakan dana desa di Kabupaten Alor. “Pengaduannya tentang dugaan mafia pengelolaan dana desa,” katanya menambahkan.
Nursaitias mengatakan, proses hukum dugaan mafia dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor masih terus berlangsung di kejaksaan.
Terbaru demikian Nursaitias, pihaknya telah menyurati pihak Kementrian Desa Republik Indonesia untuk dimintai keterangan sebagai saksi tata kelola dana desa.
Untuk menguji spek barang dalam hal ini pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU), pihak kejaksaan menurut Nursaitias telah menghubungi ahli dari salah satu universitas ternama untuk dimintai keterangan.
Soal apakah terjadi kemahalan harga atau tidak dalam pengadaan lampu jalan yang dibiayai dengan dana desa di Kabupaten Alor, kami telah menyurati BPK RI Perwakilan NTT untuk melakukan pemeriksaan, ujarnya.
“Nanti hasilnya kalau nggak ada kerugian kita hentikan. Tetapi kalau ada nanti kita lihat apakah ini termasuk dana desa atau mafia. Karena yang dilapor ini mafia,” kata Nursaitias.
Yang dilaporkan itu tambah Nursaitias, Kadis sama tenaga pendamping. Termasuk pihak ketiga yang mengerjakan dana desa.
Ada pihak ketiga seperti Muklis demikian Nursaitias, tidak ikut diadukan dalam laporan Camat Alor Tengah Utara tetapi ikut diperiksa oleh penyidik karena yang bersangkutan juga mengerjakan dana desa, khusus untuk lampu PJU.
Sebagai tindak lanjut dari pengaduan Camat Alor Tengah Utara ini, penyidik Kejaksaan Negeri Alor sudah melakukan pemeriksaan terhadap sebagian besar Kepala Desa di Kabupaten Alor, BPD, TPK, para camat, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Alor, Kabid Pemdes pada Dinas PMD dan beberapa staf, tenaga ahli dan pendamping desa di Kabupaten Alor.
Kejaksaan Negeri Alor juga telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan pengadaan lampu PJU di sejumlah desa yang tersebar di 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Alor. *** morisweni






