Kejari Alor Diminta Belajar Dari Kejari Karo Dalam  Menangani Perkara Dugaan Mafia Dana Desa

Aktivis Anti Korupsi Dana Desa Ariyanto Salmay. FOTO:DOK

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor diminta untuk belajar dari pengalaman pahit Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani perkara dugaan mafia dana desa di Kabupaten Alor.  Keputusan majelis hakim PN Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dari  tuntutan 2 tahun penjara oleh Kejari Karo adalah tamparan keras bagi kejaksaan untuk lebih profesional menangani perkara TIPIKOR. 

Aktivis anti korupsi dana desa di Kabupaten Alor Aryanto Salmay mewanti-wanti penyidik Kejaksaan Negeri Alor dalam menangani perkara dugaan mafia dana desa di Kabupaten Alor yang dilaporkan Camat Alor Tengah Utara, Zabdi Makanlehi beberapa waktu silam, dilakukan secara profesional.

Bacaan Lainnya

“Mau profesional itu periksa dan minta pertanggung jawaban semua kepala desa. Minta pertanggung jawaban semua pihak ketiga.  Panggil periksa juga pabrik-pabrik yang mengsuplay lampu PJU kepada semua pihak ketiga dana desa. Tidak bisa hanya pihak ketiga yang diminta bertanggung jawab, lalu para kepala desa dibiarkan bebas,” pintanya.   

Menyimak pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Moh. Nursaitias, SH, MH bahwa yang menjadi fokus penyelidikan perkara ini adalah dugaan mafia dalam pengelolaan dana desa, sehingga kemungkinan sangat kecil bahkan  tidak ada sama sekali untuk meminta pertanggung jawaban para kepala desa dalam perkara ini.

“Saya keberatan dengan pernyataan ini karena dana desa itu Kepala Desa yang kelola. Masa pengelola tidak diminta pertanggungjawaban. Kalau pihak ketiga diminta pertanggungjawan maka Kepala Desa tidak bisa menghindar. Posisi Kepala Desa dalam dana desa itu Kuasa Pengguna Anggaran. Karena itu mereka harus bertanggung jawab terhadap perkara ini,”   tandas Salmay.

Dia bahkan memprediksi, jika perkara dana desa ini dilanjutkan dan penyidik kejaksaan hanya meminta pihak ketiga sebagai salah satu komponen yang harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana desa, lalu membiarkan para Kepala Desa bebas berkeliaran maka perkara ini nasibnya bisa sama dengan  penanganan kasus korupsi video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu. Dimana dalam kasus ini JPU menuntut Amsal Sitepu 2 tahun penjara tetapi majelis hakim PN Medan membebaskannya dari semua tuntutan JPU. 

Karenanya Salmay minta agar Kejaksaan Negeri Alor jangan terlalu memaksakan kehendak untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penuntutan jika hanya meminta pertanggungjawaban pihak ketiga dan pihak lainnya, tanpa meminta pertanggung jawaban kepala desa.  “Sekali lagi Kepala Desa harus dimintai pertanggung jawaban dalam perkara dugaan mafia dana desa,” ujarnya.  

Untuk diketahui, Benny K. Harman, Anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 2 April 2026 silam , mengecam keras Kejaksaan Negeri  Karo, dengan menyebut adanya dugaan kezaliman dan kriminalisasi dalam penanganan kasus korupsi video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu.

Kemarahan Benny K. Harman memuncak sehingga ia menuding adanya  “Jaksa Siluman”.  Benny menunjuk langsung JPU dari Kejari Karo dan menyebut adanya “jaksa siluman” yang mendakwa tanpa dasar kuat.

Wakil Rakyat dari Partai Demokrat itu  menyoroti ketimpangan tuntutan 2 tahun penjara oleh Kejari Karo, sementara terdakwa Amsal Sitepu divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Medan.

Benny mendesak Komisi Kejaksaan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa yang diduga bermain dalam perkara ini.

“Jangan gunakan kewenangan kalian untuk menzalimi rakyat kecil! Hakim sudah memutus bebas, artinya dakwaan kalian rapuh. Ini namanya zalim!” tegas Benny dengan nada tinggi yang membuat suasana ruang rapat hening sejenak.

Karena itu dalam kunjungannya di Kejaksaan Tinggi NTT,   Anggota Komisi III DPR RI, yang juga Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memberikan warning atau peringatan keras kepada insan adhyaksa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bob Hasan menyinggung soal upaya penegakan hukum, yang kerap gagal di tahap pengadilan.
Anggota DPR RI Bob Hasan menyoroti kerja-kerja oknum jaksa di NTT,  yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Tegakanlah hukum yang benar-benar adil. Artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan substansi KUHAP dan KUHP telah memberikan petunjuk kepada kita semua, bahwasanya bagaimana langkah-langkah, sehingga orang itu jangan sampai dikriminalisasi,” kata Bob Hasan kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Rabu (22/4/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, jika dalam proses praperadilan, dan seseorang dinyatakan tidak bersalah, maka yang perlu dikoreksi adalah cara-cara kerja aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa dan polisi.

“Kalau ada praperadilan, kemudian meloloskan atau memugarkan dan mengembalikan seseorang, dari tadinya bersalah menjadi tidak bersalah, itu karena cara-cara penyelidikan dan penyidikan yang keliru. Jadi koreksinya itu di praperadilan tadi,” jelasnya.

Bob Hasan berharap, pihak penegak hukum di NTT harus lebih banyak mengkoreksi diri, demi mendukung kerja-kerja yang lebih profesional ke depan.

“Harapannya, jangan sampai perkara yang sudah ditegakan, yaitu dilidik, disidik, kemudian dibatalkan di pengadilan. Itu saya kira, yang perlu dikoreksi itu, adalah bagaimana profesionalitas kerja kita,” pungkas Bob Hasan.  *** morisweni

Pos terkait