KALABAHI,RADARPANTAR.com-Dua aktivis Kerukukan Mahasiswa Alor Timur Laut (Kemilau) Stinky Laure dan Antipas Kamengkol akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Kejaksaan Negeri Alor. Tak hanya minta maaf, Stinky dan Antipas juga berjanji tak bakal mengulangi perbuatan pengrusakan pagar dan perbuatan pidana lainnya di kemudian hari. Menyambut baik permintaan maaf Stinky dan Antipas, Kejaksaan Negeri Alor menyurati Kepala Kepolisian Resort Alor agar menarik kembali laporan pengrusakan pagar milik kejaksaan yang teleh menyeret dua aktivis Kemilau ini sebagai tersangka. Sejurus kemudian, Polres Alor menghentikan proses hukum yang melibatkan Stinky dan Antipas
Melalui berita acara perdamaian sebagaimana yang diterima media ini, Kejaksaan Negeri Alor diwakili Kepala Seksi Intelijen Zakarias Sulistiono selaku pihak pertama atau korban dan Antipas Kamengkol dan Ztinky E. Laure selaku pihak kedua (tersangka).
Berita acara yang diteken Zakaria Sulistiono, SH bersama Antipas Kamengkol dan Ztinky Laure diatas meterai itu kedua bela pihak membuat kesepakatan yakni, pihak pertama dan pihak kedua menyelesaikan kasus pengrusakan ini secara kekeluargaan/berdamai.
Selaku pihak kedua, Antipas Kamengkol dan Ztinky Laure dalam berita acara perdamaian itu meminta maaf kepada pihak pertama dalam hal ini Kejaksaan Negeri Alor atas perbuatannya yang telah melakukan pengrusakan terhadap tembok gapuran pagar gerbang utama Kantor Kejaksaan Negeri Alor, dan pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari maupun perbuatan pidana lainnya.
Zakaria Sulistiono yang mewakili Kejaksaan Negeri Alor sebagai pihak pertama menerima baik permohonan maaf dari Ztinky dan Antipas selaku pihak kedua.
Selanjutnya masih dalam berita acara perdamaian tertanggal 30 Mei 2023 itu, pihak pertama dalam hal ini Zakarias Sulistiono yang mewakili Kejaksaan Negeri Alor bersedia mencabut kembali laporan yang telah dilaporkan di Polres Alor terkait kasus pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2023 untuk tidak dilanjutkan proses hukum.
Menindak lanjuti kesepakatan dalam beriata acara perdamaian, Zakaria Sulistiono, SH yang ditunjuk Pimpinan Kantor Kejaksaan Negeri Alor menyurati Kepala Kepolisian Resort Alor diatas kertas bermeterai.
Melelaui surat tertanggal 30 Mei 2023 dengan perihal Permohonan Penarikan Laporan itu Kejaksaan Negeri Alor memohon agar Kepolisian Resort Alor menarik kembali laporan pengrusakan yang telah secara resmi dilaporkan di Kantor Kepolisian Resort Alor dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/82/III/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, Tanggal 31 Maret 2023.
Adapun yang menjadi pertimbangan menarik kembali laporan itu adalah, bahwa para pelaku telah meminta maaf atas perbuatannya merusak gapura kantor Kejaksaan Negeri Alor. Bahwa para pelaku juga telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Lebihnya melalui surat kepada Kapolres Alor itu, Kejaksaan Negeri Alor menegaskan bahwa kasus pengrusakan tersebut sudah diselasaikan secara damai/kekeluargaan.
Kepala Kepolisian Resort Alor AKBP. Supriadi Rahman sebagaimana dilaporkan tribuanapos.net mengatakan jika kasus pengrusakan gapura pagar Kantor Kejaksaan Negeri Alor yang melibatkan Antipas Kamengkol dan Ztinky Laure sudag diselesaikan melalui jalur damai antara kedua tersangka dan pihak kejaksaan.
Menurut Rahman, penyidikan kasus tersebut dihentikan setelah kedua pihak bersepakat penyelesaikannya melalui jalur restoratife justice di kepolisian.
“Sudah (berdamai dan kasusnya dihentikan,” kata Rahman dikutip tribuanapos.net.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH mengatakan, Selasa 30 Mei 2023 Pukul 15.00 Wita mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH ia mendatangi Polres Alor untuk melaksanakan perdamaian/restoratife justice di tingkat penyidikan polisi atas laporan polisi Nomor: LP/B/82/III/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, Tanggal 31 Maret 2023 tentang kasus dugaan pengrusakan pagar Kantor Kejaksaan Negeri Alor saat berlangsung aksi unjuk rasa pada Rabu, 29 Maret 2023 oleh Antipas Kemangkol dan Ztinky Laure.
Dikatakannya, dengan dilaksakannya restoratife justice ini laporan polisi yang telah dilakukan pihaknya tidak akan dilanjutkan. “Kami berharap masyarakat dapat merespon positif dan dapat dimaknai bahwa aksi unjuk rasa diperbolehkan tetapi perbuatan anarkis atau merusak fasilitas umum dilarang dan ada sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Sulistiono. *** morisweni