KALABAHI,RADARPANTAR.com-Mendapat protes keras dari Kuasa Hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernardo Besi, SH dan patner, Kejaksaan Negeri Alor belok haluan surati Kepala Desa di Kabupaten Alor beritahukan jika tim ahli dan penyidik yang akan mendatangi desa-desa melakukan pemeriksaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Sebelumnya lembaga Adhyaksa itu melayangkan surat kepada para Kepala Desa untuk membawa lampu PJU ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk dilakukan pemeriksaan.
Sikap penyidik Kejaksaan Negeri Alor yang memberitahukan melalui surat kepada para Kepala Desa bahwa pihaknya yang akan mendatangi desa-desa bersama ahli melakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan, dari sebelumnya juga melalui surat yang meminta para Kepala Desa untuk membawa lampu PJU yang dikerjakan dari Tahun 2022-2024 ke Kantor Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan dinilai membingungkan para Kepala Desa sebagai pihak yang bersama rekanan mengikat kontrak melakukan pekerjaan pengadaan lampu PJU.
Melalui surat Surat Nomor: B-790/N.3.21/Fd.1/05/2026, tertanggal 11 Mei 2026 kepada Kepala Desa se-Kabupaten Alor diTempat Kalabahi, Kejaksaan Negeri Alor menegaskan sehubungan dengan Surat kami sebelumnya Nomor: B768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 06 Mei 2026 terkait dengan permintaan lampu untuk pemeriksaan oleh ahli dan dikarenakan lokasi desa yang cukup jauh yang dapat menyebabkan kerusakan pada lampu, untuk itu agar saudara tidak perlu membawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor dan menunggu tim Ahli serta tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Alor yang akan melakukan pemeriksaan langsung di masing-masing desa yang terdapat pekerjaan pengadaan Penerangan Jalan Umum tenaga surya dan Solar Home System yang merupakan objek perkara penyelidikan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Dana Desa se-Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022-2024, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 jo. Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-703/N.3.21/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 jo. Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT792/N.3.21/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.
Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya Fransisco Bernardo Bessi, SH, MH, CLA seperti berita media ini sebelumnya melayangkan protes keras kepada Kejaksaan Negeri Alor yang menyurati para Kepala Desa se-Kabupaten Alor untuk membongkar dan membawa lampu PJU yang dikerjakan dari Tahun 2022 hingga 2024. “Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan saat melakukan pembongkaran,” tanya Fransisco Bessi.
Protes Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya itu disampaikan melalui surat Nomor 40/FBB/IV/2026/KPG yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Alor, diterima radarpantar.com.
Surat tersebut merupakan respon terhadap surat Kejaksaan Negeri Alor kepada seluruh Kepala Desa yang melaksanakan pengadaan lampu pada 2022-2024, agar membawa unit lampu masing-masing desa untuk diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Dalam surat tersebut, Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya meminta agar Kejaksaan Negeri Alor meninjau kembali langkah yang diambil, sekalipun itu berhubungan dengan penanganan perkara Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Dana Desa se-Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022-2024.
Menurut Fransisco Bessi, lampu-lampu sebagaimana isi surat Kejaksaan Negeri Alor, Nomor B.768/N.3.21/Fd.1/05/2026, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari komponen-komponen lainnya dari PJU.
“Jadi lampu-lampu itu tidak terpisahkan dari Solar panel, Battery Lithium, Lampu LED, Battery Controller Reguler, Box Panel, NYYHY 2×4 mm², NYM 3×2,5 mm², Tiang Octagonal tinggi, Hot deeped galvanized, Support Solar Cell, dan Pondasi,” jelasnya, Jumat 8 Mei 2026.
Sehingga, lanjutnya, apabila pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memaksa pihak dari desa untuk membawa serta menyerahkan lampu-lampu tersebut, maka segala kerusakan yang timbul atas segala tindakan pembongkaran tersebut tanpa menggunakan tenaga ahli adalah diluar tanggung jawab pihaknya.
“Kami sudah dengar keluhan dari para kepala desa terkait surat dari Kejaksaan Negeri Alor tersebut. Pertanyaan, siapa yang akan membongkar dan siapa yang nanti bertanggungjawab apabila ada kerusakan pada lampu-lampu tersebut,” tegas Fransisco Bessi.
Untuk itu Ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, agar mempertimbangkan kembali surat Kejaksaan Negeri Alor Nomor B.768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 06 Mei 2026.
“Saya minta agar dipertimbangkan kembali terkait surat itu. Apalagi pemasangan lampu-lampu tersebut sudah selesai kami kerjakan dan dikerjakan dengan baik,” tandas Fransisco Bessi.
Sikap protes kuasa hukum UD. Tetap Jaya ini merupakan respon terhadap surat Kejaksaan Negeri Alor yang diteken Mohammad Nursaitias, SH, MH Nomor: B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026, tanggal 06 Mey 2026 yang berisi “Sehubungan dengan penangan perkara Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Dana Desa se-Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022-2024, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 jo. Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT703/N.3.21/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 jo. Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT792/N.3.21/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025,”.
Dengan ini kami minta kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Alor yang melaksanakan pengadaan lampu pada tahun 2022-2024 agar dapat membawa unit lampu per tahun dari masing-masing desa untuk diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Alor. Diharapkan agar setiap Kepala Desa menandai setiap lampu yang dibawa dengan format sebagai berikut: Nama Desa, Tahun Pekerjaan dan Penyedia. *** morisweni





