KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kuasa Hukum Direktris UD. Tetap Jaya Maria Bernadetha Yuni, Fransisco Bessi mempertanyakan dari mana Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH menemukan mark up dalam perkara tata kelola pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor, dimana angkanya tembus 200-300 persen. Sementara auditor resmi negara yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara belum melakukan pemeriksaan. Kliennya selaku pihak ketiga juga belum diperiksa penyidik kejaksaan dalam perkara ini.
Fransisco Bessi, SH kepada wartawan media ini, Sabtu (18/04/2026) mengaku sedikit aneh dengan pihak Kejaksaan Negeri Alor karena mengumumkan besaran mark up dalam perkara tata kelola dana di Kabupaten Alor sebelum lembaga auditor resmi negara melakukan pemeriksaan. Dari mana jaksa mendapatkan angka mark up itu.
Kliennya selaku pihak ketiga yang mengerjakan dana desa di Kabupaten Alor juga belum diperiksa, belum dikonfirmasi tetapi jaksa sudah mengumumkan kepada publik melalui media online besaran angka mark up dalam perkara yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Alor.
Jangan sampai pekerjaan Muklis di beberapa desa yang ditanyakan kepada kliennya itu juga ikut dihitung sehingga menjadi beban kliennya, kata Fransisco bertanya.
Menurut Fransisco, dugaan mark up yang disampaikan Kejaksaan Negeri Alor itu mestinya dikonfirmasi terlebih dahulu dengan klienny. Ini periksa saja belum tetapi kejaksaan sampaikan dugaan mark up kepada publik.
“Tanggal 20 Oktober 2025 Pak Kajari Alor katakan dugaan mark up tembus 200 – 300 %. Padahal waktu itu klien saya belum diperiksa. Klien saya baru diperiksa tanggal 18 Nov 2025.
Jadi, besaran mark up itu diketahui sebelum klien saya diperiksa … sedikit aneh menurut saya,” sebut Fransisco.
Diberitakan media ini beberapa waktu silam, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH di Ruang Kerjanya, Senin (20/10/2025) membenarkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala Desa di 100 lebih desa dari 158 desa di Kabupaten Alor. 100 desa lebih dari 158 desa di Kabupaten Alor sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Alor. Dugaan mafia proyek dana desa jadi sasaran bidik kejaksaan. Dari kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan 20 persen untuk Ketahanan Pangan, dugaan mark up sementara yang ditemukan penyidik kejaksaan tembus 200 hingga 300 persen.
Anggota Komisi III DPR RI DR. Benny Kabur Harman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 2 April 2026 dengan pihak kejaksaan mengatakan, jaksa kita masih memakai cara berpikir lama dalam menanganai perkara dugaan TIPIKOR, dimana dalam penanganan perkara jaksa menentukan kerugian negara sebelumnya orangnya diperiksa.
Dalam forum tersebut, Benny mengungkapkan adanya praktik yang dinilai tidak tepat dalam proses penegakan hukum. Ia menyebut, penetapan tersangka kerap dilakukan lebih dulu sebelum didukung oleh bukti yang memadai.
“Ditetapkan dulu tersangka, baru kemudian mencari bukti. Ini fakta yang terjadi,” tegasnya. Menurutnya, pola tersebut telah menimbulkan banyak korban, terutama dari kalangan kepala desa.
Ia menyampaikan bahwa setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum justru baru berupaya mencari dan menyusun bukti, termasuk menghitung kerugian negara.
Benny menjelaskan, dalam sejumlah kasus, upaya penghitungan kerugian negara kerap dilakukan setelah status tersangka ditetapkan. Bahkan, hasilnya seringkali tidak konsisten.
“Ada yang sudah datang ke BPK, hasilnya tidak ditemukan kerugian negara. Kemudian ke BPKP, hasilnya juga sama. Namun tetap dicari lagi, bahkan sampai melibatkan pihak lain yang tidak jelas asal-usul keahliannya untuk menghitung kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti munculnya fenomena penggunaan “ahli” yang tidak memiliki kewenangan resmi dalam menentukan kerugian negara.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Benny, sesuai ketentuan perundang-undangan, lembaga yang memiliki otoritas dalam menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang berwenang menghitung kerugian negara itu hanya BPK. Bukan ahli dari kampus-kampus yang tidak jelas dasar kewenangannya,” tegasnya.
Ia pun mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung, agar menjadi perhatian serius dalam pembenahan kinerja institusi kejaksaan ke depan.
“Say berharap, ke depan proses penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan bukti yang kuat, sehingga tidak lagi menimbulkan korban akibat prosedur yang dinilai keliru,” tutupnya. *** morisweni






