Ketua DPRD Alor Lapor Oknum Kepala Dinas  ke BAWASLU, Dituding Dukung Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Alor, Madjid-Sepri

Ketua DPRD Alor Paulus Buche Brikmar (tengah) dan salah seorang politisi muda Alor Hermanto Djahamou, SH sedang menyampaikan laporan ke BAWASLU, Selasa. (26/11/2024). Laporan diterima salah seorang staf Sekretariat BAWASLU Alor.
Ketua DPRD Alor Paulus Buche Brikmar (tengah) dan salah seorang politisi muda Alor Hermanto Djahamou, SH sedang menyampaikan laporan ke BAWASLU, Selasa. (26/11/2024). Laporan diterima salah seorang staf Sekretariat BAWASLU Alor.

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Beberapa oknum  Kepala Dinas di Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor. Pejabat Eselon II B dan staf ASN ini dilaporkan Ketua DPRD Alor Paulus Buche Brikmar dan salah seorang warga Hermanto Djahamou, SH atas tudingan bekerja bagi pemenangan pasangan Calon Bupati Alor-Wakil Bupati Alor Nomor Urut 1, Abdul Madjid Nampira-Seprianus Kaminukan.

Hermanto JDhamou kepada petugas penerima laporan di Bawaslu Alor mengatakan, ia mengambil keputusan melaporkan beberapa Kepala Dinas, pejabat eselon II B lainnya bersama oknum ASN karena percakapan mereka di WAG yang diperoleh pihaknya menyebutkan dirinya. Ada tiga  atau empat kepala dinas yang sangat aktif mengarahkan, mengajak, kumpul dimana, bahkan kumpul di rumah ibadah, ajak ke masjid.

Bacaan Lainnya

Menurut Hermanto, prilaku ASN seperti ini yang menjadi penyakit besar di Alor. “Alor tidak tau pung maju-maju ini karena proses-proses seperti ini,” tandas Hermanto.

Yang namanya ASN itu kan sudah ada atruran, dilarang terlibat dalam politik praktis. Tetapi kita di Alor ini selama 10 Tahun terakhis ini ASN ikut kampanye juga malah dibiarkan.  

Dijelaskannya, ini bukan hal-hal tertutup lagi, tetapi fakta yang terjadi di Alor.  Kali ini saya tidak kasih ampun, saya tabrak sampai rata. Dengan segala resiko saya hadapi sehingga jadi pelajaran buat generasi di masa yang akan datang.  

“Hari ini saya resmi melapor ke Bawaslu. Setelah ini saya mau bertemu Pj. Bupati Alor sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah untuk menyampaikan laporan dengan bukti-bukti yang ada,” kata mantan Anggota DPRD Kabupaten Alor ini.  

Hermanto minta Pj. Bupati Alor menindak tegas para pejabat dan staf ASN yang terlibat dalam politik praktis.  Karena ini pristiwa pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh beberapa oknum ASN, bahkan itu Jabatan Eselon II. “Saya melapor karena secara spesifik menyebut saya punya nama. Dalam percakapan di WAG itu salah satu Kadis menyebut mobil yang saya sewah beberapa waktu lalu, tetapi dia poting foto atau vidio dengan plat nomor ,” ujar Hermanto.

Ditegaskan salah satu politisi muda Alor ini   jika oknum Kadis ini berperan sebagai tim sukses  karena dia memerintah,  mengendalikan, mengontrol.  

Sedangkan Ketua DPRD Alor Paulus Buche Brikmar mengungkapkan jika terbongkarnya keterlibatan beberapa Pejabat Eselon II dan oknum ASN dari unsur staf dalam politik praktis ini terbongkar dari salah instansi milik pemerintah, tidak etis kita sebutnay namanya.  

Kronologisnya demikian  Ketua DPC PKB Alor ini bahwa  ada oknum staf di instansi pemerintah itu yang juga anggota WAG.  Modusnya, dia menggunakan WA dengan komputer kantor yang terkoneksi dengan jaringan internet mendonload whatsApp web, setelah menggunakan whtasApp web, dia lupa log Off sehingga whatsApp-nya hidup kembali setelah komputer dinyaalakan kembali.

Selanjutnya, ada staf lain yang begitu lihat percakapan setelah komputer dihidupkan, dia langsung membagi percakapan dalam WAG itu kepada orang lain termasuk ke nomor WA miliknya.  

“Nomor-nomornya tercatat jelas di dalam percakapan di WAG itu bisa dijadikan bukti petunjuk sehingga menjadi tugas BANWAS itu melakukan penelusuran setelah menerima laporan saya ini,” ujar Brikmar.  

ASN kata Brikmar diatur dengan peraturan khusus yang menegaskan untuk tidak terlibat dalam berbagai kegiatan politik praktis, apalagi mengarahkan orang.

Brikmar menaruh harap agar laporannya ini ditindak lanjuti BAWASLU Alor sesuai prosedur yang berlaku.   

Berikut Laporan Hermanto Djahamou, SH yang diterima wartawan media ini:

Nomor             : ISTIMEWAH
Lampiran         : 1 (satu) Jepitan
Perihal             : Laporan Penyebaran Fitnah dan Dugaan Keterlibatan ASN
dalam Mendukung Pasangan Calon


Kepada
Yth.
Ketua BAWASLU Alor
di –
Tempat


Dengan hormat,


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               : HERMANTO DJAHAMOUW, SH
Pekerjaan         : WIRASWASTA
Alamat            : Bungabali, RT. 02 / RW. 02, Kel. Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk
Mutiara, Kabupaten Alor
No. HP            : +62 812-3632-2408


Dengan ini menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Kabupaten Alor 2024.Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh:
1. ARBAI KOHO (Pa Arbay Koho)
2. ADI DJAHA (~adidjaha)
3. RAMLAN RASIDI (ust ramlan)
4. RASYD MIRAN (Pa Rasyid Miran Perindustrian)
5. SYAMSUL ARIF ANTONI (Arif Antoni)


Bentuk Dugaan Pelanggaran:
Mendukung pasangan calon AMS secara aktif melalui grup WhatsApp.
Menyampaikan pernyataan fitnah terhadap saya sebagai Tim Pasangan Calon Paket
SIMPATI, yang mencemarkan nama baik dan memengaruhi opini publik secara
negatif.
Kronologi Kejadian:
Dalam Grup WhatsApp tersebut beberapa ASN yang namanya tersebut diatas
diketahui mengirimkan pesan berupa pesan teks dan gambar yang berisi ajakan
mendukung salah satu pasangan calon. Selain itu, terdapat pernyataan yang bersifat
fitnah terhadap saya sebagai Tim Pasangan Calon SIMPATI, seperti uraian dibawah ini:

… : Untuk info sementara kalau dari tim pali hermanto yg ada sewa ini
mobil
… : Mobil ini menurut info sy terima dipakai untuk gerakan serangan
fajar mohon teman teman memantau pergerakan mobil ini

~MAHLI12~ : Okey bpk terimakasi infonya

Pa Arbay Koho : Sedangkan mobil jenis inova DH 1175 HW di pakai oleh Tim Gab
Mul untuk gerakan yg sama


Pa Arbay Koho : Kemungkinan driver nas antoni

Pa Arbay Koho : Info A1 is the rock sdh bermain langkur

~adidjaha: Dorang bikin nanti baru kita lihat
ust ramlan: Masih ni Bapak Haji, di samping lapangan, hehehe
PaMaNam: Kita mau merapat tp nanti pj liat


ust ramlan : Kemarin Pj bilang ada yg wa kasih dia, trus dia bilang jangan
dengar isu murahan… hehehe

Pa Rasyid Miran Perindustrian
: Tidak apa2 bai, Ustadz dgn bpk PJ konco


PaMaNam : Na kita rame2 merapat ee

ust ramlan: Skrg ke masjid
Tindakan tersebut melanggar:


1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 9 ayat 2).
2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Netralitas ASN.
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Pasal 71).
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Pasal
310 dan Pasal 311 terkait pencemaran nama baik).

Bukti Pendukung:
Kami melampirkan beberapa dokumen sebagai bukti pendukung laporan ini:
1. Tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang menunjukkan ajakan
mendukung pasangan calon AMS.
2. Tangkapan layar percakapan yang mengandung fitnah terhadap saya sebagai Tim
Pasangan Calon SIMPATI.
Kami meminta Bawaslu Kabupaten Alor untuk segera memproses laporan ini dan
menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna
menjaga integritas Pilkada serta melindungi hak kami secara Pribadi dan sebagai Tim
Pasangan Calon SIMPATI.
Demikian laporan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan tindak
lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,


HERMANTO DJAHAMOUW, SH

Tembusan: 1. PJ. Bupati Alor di Kalabahi
2. Ketua BAWASLU Provinsi NTT di Kupang
3. Ketua BAWASLU RI di Jakarta
4. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
5. Arsip

Pos terkait