Pj. Bupati Alor Tegaskan Bentuk Tim Tangani Laporan Sejumlah Kadis Terlibat Politik Praktis

Pj. Bupati Alor DR. Drs. Zet Sony Libing, M.SI. FOTO:MORIWENI/RP
Pj. Bupati Alor DR. Drs. Zet Sony Libing, M.SI. FOTO:MORIWENI/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Usai menyampaikan laporan dugaan keterlibatan sejumlah Kadis, Pejabat Eselon II lainnya dan staf ASN yang diduga bekerja bagi kemenangan pasangan Calon Bupati Alor-Wakil Bupati Alor Abdul Madjid Nampira-Seprianus Kaminukan, politisi muda Alor Hermantor Djahamou, SH menemui Pj. Bupati Alor DR. Drs. Zet Sony Libing, M.SI Selaku Pejabat Pembina Kepegawai Daerah. Zet Libing menegaskan akan membentuk tim untuk mengkaji laporan Hermanto sebelum dijatuhkan sangsi disiplin. 

Kepada wartawan di Kantor BAWASLU Alor, Hermanto menegaskan, setelah dari BAWASLU, ia akan menemui Pj. Bupati Alor untuk menyampaikan laporan yang sama kepada orang nomor satu di Kabupaten Alor.

Bacaan Lainnya

Pj. Bupati Alor itu kan panglimanya ASN, karena itu saya hari ini juga akan menemui Pj. Bupati Alor untuk menyampaikan laporan yang sama sebagaimana yang saya laporkan kepada BAWASLU Alor, kata Hermanto. Dia menaruh harap agar Pj. Bupati Alor memberikan sangsi kepada para pejabat dan unsur staf ASN yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan politik praktis.  

Hermanto memenuhi janjinya dan berhasil menemui Pj. Bupati Alor, DR. Drs. Zet Sony Libing, M.SI di Ruang Kerjanya di Kantor Bupati Alor, Selasa (26/11/2024) untuk menyampaikan laporan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat eselon II menjadi tim sukses pasangan Calon Bupati Alor-Wakil Bupati Alor Abdul Madjid Nampira-Seprianus Kaminukan.  

Menanggapi laporan Hermanto Djahamou, SH, Pj. Bupati Alor DR. Drs. Zet Sony Libing, M.SI kepada wartawan di Ruang Kerjanya mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pejabat eselon II dalam kegiatan politik praktis.  

14 pejabat yang disebut-sebut publik, termasuk 4 pejabat yang dilapor saat ini pernah saya panggil datang di sini (Ruang Kerja Bupati Alor) karena mendapatkan laporan bahwa mereka terlibat dalam kegiatan politik praktis. Saya bilang di mereka, publik nanti nilai tidak baik. Tetapi mereka mengaku satu persatu, termasuk 4 orang yang dilapor hari ini bahwa mereka tidak terlibat dalam politik praktis sebagaimana yang dituduhkan, ungkap Zet Libing.  

Tetapi hari ini ada laporan masyarakat lagi jika mereka terlibat kegiatan politik praktis, 4 pejabat diantara 14 pejabat yang saya panggil tanya dilaporkan kembali oleh masyarakat terhadap hal yang sama, ujarnya.

Karena itu demikian Zet Libing, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah ia akan membentuk tim untuk melakukan kajian, apakah cara para pejabat eselon II dan ada unusr staf dalam percakapan di WAG sebagaimana yang dilaporkan masyarakat ini mengandung unsur ketidak neteralan dalam Pilkada Alor atau tidak.

“Hasil kajian team ini yang akan dijadikan sebagai dasar untuk mengambil tindakan,” katanya sembari menambahkan, proses di Bawaslu tetap jalan pada jalur sesuai ketentuan yang berlaku, karena sudah dilaporkan ke Bawaslu.   

Berikut Laporan Hermanto Djahamou, SH yang diterima wartawan media ini:

Nomor                 : ISTIMEWAH
Lampiran             : 1 (satu) Jepitan
Perihal                 : Laporan Penyebaran Fitnah dan Dugaan Keterlibatan ASN dalam Mendukung Pasangan Calon


Kepada
Yth.
Ketua BAWASLU Alor
di –
Tempat


Dengan hormat,


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                   : HERMANTO DJAHAMOUW, SH
Pekerjaan             : WIRASWASTA
Alamat                 : Bungabali, RT. 02 / RW. 02, Kel. Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor
No. HP                : +62 812-3632-2408


Dengan ini menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Kabupaten Alor 2024.Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh:
1. ARBAI KOHO (Pa Arbay Koho)
2. ADI DJAHA (~adidjaha)
3. RAMLAN RASIDI (ust ramlan)
4. RASYD MIRAN (Pa Rasyid Miran Perindustrian)
5. SYAMSUL ARIF ANTONI (Arif Antoni)


Bentuk Dugaan Pelanggaran:
Mendukung pasangan calon AMS secara aktif melalui grup WhatsApp.
Menyampaikan pernyataan fitnah terhadap saya sebagai Tim Pasangan Calon Paket
SIMPATI, yang mencemarkan nama baik dan memengaruhi opini publik secara negatif.
Kronologi Kejadian:
Dalam Grup WhatsApp tersebut beberapa ASN yang namanya tersebut diatas
diketahui mengirimkan pesan berupa pesan teks dan gambar yang berisi ajakan
mendukung salah satu pasangan calon. Selain itu, terdapat pernyataan yang bersifat
fitnah terhadap saya sebagai Tim Pasangan Calon SIMPATI, seperti uraian dibawah ini:

… : Untuk info sementara kalau dari tim pali hermanto yg ada sewa ini
mobil
… : Mobil ini menurut info sy terima dipakai untuk gerakan serangan
fajar mohon teman teman memantau pergerakan mobil ini

~MAHLI12~ : Okey bpk terimakasi infonya

Pa Arbay Koho : Sedangkan mobil jenis inova DH 1175 HW di pakai oleh Tim Gab
Mul untuk gerakan yg sama


Pa Arbay Koho : Kemungkinan driver nas antoni

Pa Arbay Koho : Info A1 is the rock sdh bermain langkur

~adidjaha: Dorang bikin nanti baru kita lihat
ust ramlan: Masih ni Bapak Haji, di samping lapangan, hehehe
PaMaNam: Kita mau merapat tp nanti pj liat


ust ramlan : Kemarin Pj bilang ada yg wa kasih dia, trus dia bilang jangan
dengar isu murahan… hehehe

Pa Rasyid Miran Perindustrian
: Tidak apa2 bai, Ustadz dgn bpk PJ konco


PaMaNam : Na kita rame2 merapat ee

ust ramlan: Skrg ke masjid
Tindakan tersebut melanggar:


1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 9 ayat 2).
2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Netralitas ASN.
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Pasal 71).
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Pasal
310 dan Pasal 311 terkait pencemaran nama baik).

Bukti Pendukung:
Kami melampirkan beberapa dokumen sebagai bukti pendukung laporan ini:
1. Tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang menunjukkan ajakan
mendukung pasangan calon AMS.
2. Tangkapan layar percakapan yang mengandung fitnah terhadap saya sebagai Tim
Pasangan Calon SIMPATI.
Kami meminta Bawaslu Kabupaten Alor untuk segera memproses laporan ini dan
menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna
menjaga integritas Pilkada serta melindungi hak kami secara Pribadi dan sebagai Tim
Pasangan Calon SIMPATI.
Demikian laporan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan tindak
lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,


HERMANTO DJAHAMOUW, SH

Tembusan: PJ. Bupati Alor di Kalabahi
2. Ketua BAWASLU Provinsi NTT di Kupang
3. Ketua BAWASLU RI di Jakarta
4. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
5. Arsip

Pos terkait