Tindaklanjut Putusan Pengadilan, Kejari Alor Musnahan 50  Barang Bukti dari 20 Perkara Pidana Umum

KALABAHI,RADARPANTAR.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor memusnahkan 50 barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum, Rabu (04/11/2026). Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindaklanjut dari putusan Pengadilan Negeri Kalabahi yang telah berkekuatan tetap ( inkracht).

Didampingi Kajari Alor, Kasi Intel sedang memusnahkan barang bukti dengan cara gurinda. FOTO:ITM

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Subhan Gunawan, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Danang Seftrianto, SH, MH mengatakan,  pemusnahan barang bukti perkara pidana umum ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Alor, dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Alor pada pukul 09.00 WITA, yang  dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Alor Subhan Gunawan SH, MH, para kepala seksi, kasubbag, kepala sub seksi, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Alor.

Para pejabat utama di Kejari Alor sedang memusnahkan barang bukti. FOTO:ITM

Dijelaskan Danang bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dimana dalam amar putusan disebutkan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Pelaksanaan ini juga menjadi bagian dari tugas Jaksa Penuntut Umum dalam menjalankan penetapan hakim sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Jo. Pasal 1 butir 3 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara tindak pidana umum dengan jumlah keseluruhan 50 item. Barang bukti tersebut terdiri dari senjata tajam dan sejenisnya, busur dan anak panah, pakaian seperti baju, celana, jaket, pakaian dalam, serta barang lainnya seperti kayu dan besi.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Alor, Ridhollah Agung Erinsyah, SH, MH menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berstatus inkracht dan dirampas untuk dimusnahkan sesuai amar putusan hakim.

Jadi, “Telah kita laksanakan pemusnahan sebanyak 50 barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum. Seluruhnya berstatus dirampas untuk dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan, dan ini merupakan bagian dari tugas Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan putusan hakim,”  sebut Ridhollah.

Dijelaskan Ridhollah, proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Pakaian, kertas, plastik dan kayu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam, besi, busur dan anak dimusnahkan menggunakan gurinda.

Menurut dia kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Alor dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menjamin kepastian hukum terhadap barang bukti, mencegah penyalahgunaan, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. *** morisweni

Pos terkait