KALABAHI,RADARPANTAR.com-Pemerintah Kabupaten Alor minta kepada para pemilik kendaraan berpelat luar Alor supaya segera mengurus mutasi kendaraan bermotor. Pasalnya, jika kendaraan beroperasi di Alor tetapi berpelat luar maka tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Padahal menggunakan fasilitas umum dan menggunakan bahan bakar minyak di Alor.
Kami minta agar pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang sedang beroperasi di Alor agar mengurus mutasi kendaraan. Kendaraan yang menggunakan fasilitas umum dan bahan bakar di wilayah Kabupaten Alor mestinya turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor Ribka Jayati Obidje sebagaimana dikutip suluhnusa.com.
Ati Obidje demikian Ribka Jayati Obidje biasa disapa menegaskan, jika kendaraannya berpelat luar tetapi wilayah operasinya di Kabupaten Alor maka masyarakat dan daerah ini yang mengalami kerugian.
Meski masih banyak kendaraan berpelat luar yang beroperasi di Alor tetapi Pemerintah Kabupaten Alor melalui instansi yang dipimpinnya mencatat penerimaan pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp3,6 miliar hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut melampaui target tahun berjalan sebesar Rp1,5 miliar.
Realisasi penerimaan itu demikian Ati Obidje merupakan hasil dari meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Target opsen PKB dan BBNKB tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,5 miliar. Rinciannya, PKB Rp1 miliar dan BBNKB Rp500 juta. Namun, sampai Oktober penerimaannya sudah mencapai Rp3,6 miliar,” kata Ati kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2026).
Menurut dia, capaian tersebut meningkat dibandingkan penerimaan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3,1 miliar.
Ia memperkirakan penerimaan masih berpotensi bertambah mengingat tahun anggaran 2026 baru akan berakhir pada Desember mendatang.
Ripka menyampaikan apresiasi kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Yang menarik, Ati Obidje juga mengapresiasi dukungan UPTD Pendapatan Wilayah Alor, Polres Alor, Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Jasa Raharja dalam kegiatan sosialisasi serta penertiban kendaraan bermotor.
Di sisi lain, Bapenda menilai potensi penerimaan pajak kendaraan di Alor masih dapat ditingkatkan. Hal ini karena masih terdapat pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, sementara jumlah kendaraan terus bertambah.
Ati mengimbau pemilik kendaraan berpelat nomor luar daerah yang telah beroperasi di Alor agar mengurus mutasi kendaraan sesuai ketentuan.
Menurut dia, kendaraan yang menggunakan fasilitas umum dan bahan bakar di wilayah Alor semestinya turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
“Jika masih plat luar, masyarakat dan daerah ini yang rugi. Kendaraan tersebut menggunakan BBM dan fasilitas jalan di Alor, tetapi pajaknya dibayar untuk daerah asal kendaraan,” ujarnya.
Bapenda berharap peningkatan kesadaran masyarakat dan koordinasi lintas instansi dapat terus mendorong optimalisasi penerimaan pajak kendaraan sebagai salah satu sumber PAD Kabupaten Alor. *** morisweni






