Alor Dapat Hibah Rp. 14 M Lebih Dari Kemekeu, Wabup Alor: Jembatan Pido, Kalunan, Nulle Siap Dibangun

JAKARTA,RADARPANTAR.com-Lobi pemerintah Kabupaten Alor mendapatkan anggaran pusat untuk membangun infrastruktur publik berbuah manis. Melalui proses yang panjang, 3 (Tiga) jembatan di Kabupaten Alor yakni Jembatan Pido, Kalunan dan Nulle yang rusak akibat bencana seroja 2022 silam siap dibangun dengan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Tahun Anggaran 2026 dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp. 14.269.400.000 (Empat Belas Milyar Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Mewakili pemerintah Kabupaten Alor kami diundang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menghadiri penetapan pemberian hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Tahun 2026 dalam kegiatan koordinasi pendampingan penyaluran hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, Tanggal 5 November 2026 di Jakarta, sebut Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Alor dalam kegiatan koordinasi pendampingan penyaluran hibah dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia itu didampingi Kepala Satlak Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Alor, Obeth Bolang, S.Sos, M.Ap.

Menurut Winaryo, anggaran untuk 3 (Tiga) jembatan yang rusak akibat bencana seroja 2022 silam itu sudah disiapkan, RKA sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang kami ikuti, sehinga paling lambat akan dibangun awal Tahun 2027.

Dikatakan Winaryo, untuk mendapatkan anggaran dalam jumlah yang besar seperti ini butuh konektivitas pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Dan, tentu ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergitas berbagai pihak. Karenanya, orang nomor dua di Nusa Kenari tercinta ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan BNPB), DPRD Kabupaten Alor bersama pemerintah daerah yang mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta seluruh pihak yang turut berperan aktif sehingga proses ini membuahkan hasil nyata.

Kepala Satlak BPBD Kabupaten Alor Obeth Bolang, S.Sos, M.Ap menambakan bahwa asistensi dan penyusunan RKA untuk pembangunan 3 jembatan ini sudah rampung. Sehingga paling lambat itu dibangun awal tahun 2027.

Untuk diketahui, pemberian hibah rehablitasi dan rekonstruksi pascabencana ini tertuang dalam surat Nomor:S-77/MK/PK/2026, Tanggal 30 Oktober 2026, perihal: Penetapan Pemberian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2026.

Dijelaskan dalam surat pemberian hibah yang diteken Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Nufransa Wira Sakti itu bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka penanggulangan bencana.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, pengalokasian hibah kepada pemerintah daerah dilakukan berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga terkait.

Merujuk pada Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor R-1065/KA BNPB/RR.01.02/09/2026 tanggal 29 September 2026 hal Penyampaian Usulan Alokasi Hibah dan Daftar Pemerintah Daerah Penerima Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana TA 2026, sebagaimana telah diperbaiki melalui Surat Plt Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi nomor B-292/BNPB/D-IV/RR.01.02/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026 hal Penyampaian Dokumen Perbaikan Hasil Rekonsiliasi Hibah RR TA 2026 dan nomor B-301/BNPB/D-IV/RR.01.02/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026 hal Penyampaian Dokumen Perbaikan Hasil Pembahasan Konsep Berita Acara Pembahasan Rincian Alokasi Hibah RR TA 2026, dan memperhatikan Surat Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan nomor S-287/MK/AG/2026 tanggal 16 September 2026 hal Penetapan Pergeseran Anggaran BA BUN dari Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (999.08) ke Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah (999.05) untuk Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2026, dengan ini disampaikan penetapan pemberian hibah daerah TA 2026 kepada pemerintah daerah sebagaimana tercantum pada lampiran untuk pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2026 dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Jumlah pemberian dana hibah yang disetujui untuk masing-masing pemerintah daerah setinggi-tingginya sebagaimana tercantum pada lampiran; 2. Batas akhir penyampaian permintaan penyaluran hibah adalah tanggal 7 Desember 2026 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh Pemerintah; 3. Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana pada APBD TA 2026 dan TA 2027.

Pemerintah daerah dan BNPB menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) berdasarkan nilai alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana paling lama 10 (sepuluh) hari sejak SPPH ini ditetapkan. *** morisweni

Pos terkait