KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau resmi menetapkan dua oknum guru Play Group Juwita sebagai tersangka kekerasan terhadap anak didiknya berinisial R. Advokat dari LBH No Viral No Justice Lomboan Djahamou, SH memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Kepulauan Riau sekaligus menegaskan bahwa kasus ini murni pidana kekerasan terhadap anak, tidak ada niat untuk melakukan kriminalisasi terhadap guru.

Advokat dari LBH No Viral No Justice Lomboan Djahamou, SH. FOTO:OM MO/RP
Penetapan dua oknum guru di Play Group Juwita sebagai tersangka merupakan perkembangan positif bagi upaya pencarian keadilan, terutama bagi ibu dari anak yang diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah tersebut, kata Advokat dari LBH No Viral No Justice, Lamboan Djahamou, SH dalam konferensi pers di Kalabahi, Ibukota Kabupaten Alor, Propinsi NTT, Jumat (06/11/2026).
Kami dari LBH No Viral No Justice menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri beserta seluruh jajaran penyidik yang telah bekerja secara professional menanganai perkara ini. Ini tentu menjadi kabar baik bagi pencari keadilan, khususnya bagi ibu korban, sebut Lamboan.
Selain mengapresiasi kinerja baik penyidik kepolisian, Lamboan ikut memberikan penghormatan kepada ibu korban yang dinilainya konsisten memperjuangkan hak dan masa depan anaknya, meskipun harus menghadapi berbagai tekanan, termasuk laporan hukum dari pihak sekolah.
Menurutnya, ibu korban bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang diajukan pihak Playgroup Juwita ke Polres Barelang. Tetapi bukan penghalang bagi ibu dari anak yang mengalami korban kekerasan menyurutkan tekadnya untuk mencari keadilan bagi anaknya.
Lamboan mengungkapkan, ibu korban pernah menyampaikan kesiapannya menghadapi segala risiko hukum demi memperoleh kejelasan atas peristiwa yang dialami anaknya.
“Jangankan menjadi tersangka, apa pun risikonya akan saya ambil demi masa depan anak saya,” katanya mengutip pernyataan ibu korban. Ia menilai keberanian tersebut patut menjadi inspirasi bagi para orang tua untuk tidak takut memperjuangkan hak anak ketika menghadapi dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Lamboan mendesak Dinas Pendidikan Kota Batam mengambil langkah tegas menyusul penetapan dua guru PG Juwita sebagai tersangka. Menurut LBH No Viral No Justice, salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan adalah penutupan lembaga pendidikan tersebut karena telah muncul persoalan hukum terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan tenaga pendidiknya.
“Dengan adanya dua oknum guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri, idealnya Dinas Pendidikan Kota Batam harus mengambil langkah tegas. Kami berpendapat sekolah ini wajib ditutup,” tegasnya.
Lamboan menjelaskan, sebelum perkembangan terbaru kasus tersebut, LBH No Viral No Justice telah melakukan sejumlah langkah hukum dan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, termasuk mendatangi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. Dimana, dalam pertemuan awal itu, pihaknya memperoleh informasi bahwa Playgroup Juwita belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), sehingga legalitas operasional lembaga pendidikan tersebut sempat dipertanyakan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pihak sekolah memproses perizinan hingga akhirnya memperoleh NPSN.
LBH No Viral No Justice telah membawa kasus kekerasan terhadap anak oleh dua oknum guru ini ke DPRD dan telah dua kali membahasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam.
DPRD Kota Batam dalam rapat dengar pendapat itu meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas apabila proses hukum telah menetapkan pihak sekolah sebagai tersangka.
“DPRD menyampaikan bahwa proses hukum tidak boleh diganggu. Apabila sudah ada penetapan tersangka, Dinas Pendidikan harus mengambil langkah tegas. Bagi kami, langkah tegas itu adalah menutup Playgroup Juwita,” jelasnya.
Menurut Lamboan, kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta International School sebagai salah satu peristiwa yang menurutnya perlu menjadi bahan pembelajaran dalam penanganan persoalan di lembaga pendidikan.
Lomboan mengajak lembaga perlindungan perempuan dan anak, aktivis kemanusiaan, tokoh pendidikan, serta tokoh politik di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau untuk melihat persoalan yang dialami kliennya dengan nurani dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi masa depan anak.
Kota Batam telah memperoleh predikat sebagai Kota Layak Anak. Karena itu, komitmen perlindungan anak harus diwujudkan secara nyata, termasuk dengan memastikan lingkungan pendidikan menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak, pinta advokat muda ini.
“Jangan sampai predikat Kota Layak Anak yang sudah diperoleh Kota Batam dinodai oleh peristiwa-peristiwa seperti ini. Semua pihak harus melihat persoalan ini dengan hati nurani yang jernih,” pintanya menambahkan.
Lamboan berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh orang tua dan wali murid agar berani mengambil langkah hukum apabila anak mereka mengalami dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Jangan takut dan jangan pernah ragu memperjuangkan hak anak-anak kita. Jika itu demi kepentingan, masa depan, dan keselamatan anak, orang tua harus berani mengambil sikap,” pungkasnya.
LBH No Viral No Justice demikian Lamboan akan terus memberikan perhatian terhadap perjuangan ibu korban dalam memperoleh keadilan. Ia berharap proses hukum atas dugaan kekerasan terhadap anak di Playgroup Juwita berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama kepada ibu korban dan korban. *** morisweni






