KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor memberi deadline atau batas waktu bagi 6 (Enam) Kepala Desa di Kabupaten Alor untuk mengembalikan kerugian negara. Jika sampai dengan deadline waktu yang diberikan, para Kepala Desa ini membandel maka kejaksaan akan lanjutkan prosesnya ke tahap penindakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Nurrochmad Ardhianto, SH, MH kepada media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Senin (03/02/2025) membenarkan jika pihaknya telah memanggil 6 (Enam) Kepala Desa di Kabupaten Alor dengan 7 (Tujuh) LHP yang telah diserahkan Irda Alor. Sayangnya, Ardhiansa tidak merinci 6 (Enam) Kepala Desa yang diberikan deadline karena prosesnya belum naik ke tahap penindakan.
Hasilnya demikian Ardhiansa, para Kepala Desa diberikan deadline waktu 60 hari dari tanggal 23 Januari 2025 atau pemanggilan. Pemanggilan para Kepala Desa ini merupakan tindak lanjut dari diserahkannya LHP pengelolaan dana desa dari Irda kepada pihak kejaksaan.
Dikatakan Ardhiansa, ada Kepala Desa yang pada saat diminta klarifikasi ternyata belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Irda, ada yang sudah menerima LHP. Jadi, setelah kami panggil yang bersangkutan, ada yang sudah menerima LHP ada yang belum. Yang sudah menerima LHP itu ada yang sudah menindaklanjuti, ada yang belum. Yang belum menindaklanjuti itu mereka minta waktu 60 hari kedepan dari datangnya mereka ke kantor kejaksaan.
Yang dipanggil itu Kepala Desa diperintahkan untuk penagih di pihak ketiga (penyedia), karena semua instruksi dari LHP Irda itu adalah Kepala Desa menagih kepada penyedia, sebut Ardhiansa.
Ke depan nanti kita mau koordinasi kembali kepada pihak desa karena ada kerugian yang memang ditimbulkan oleh pihak desa murni dan ada yang karena kesalahan penyedia. Intinya, pekan depan kami coba cek lagi terkait kerugian yang dilakukan oleh penyedia. Bagaimana, apakah mereka kooperatif atas tidak, ujarnya.
Dia menjelaskan, MoU antara Kejakasaan, Mendagri, Kementrian Desa dan Kepolisian RI itu memberikan deadline waktu 60 hari kepada pemerintah desa untuk mengembalikan kerugian negara. Karena ditangani kejaksaan sehingga hitungannya 60 hari dari tanggal mereka mengahadap di Kejaksaan Negeri Alor.
Semua lembaga hukum menurut Ardhiansa, terkait dengan mengelolaan dana desa itu harus mengikuti kepada MoU. Jadi, bukan hanya kejaksaan, lembaga hukum yang lain juga demikian. Karena yang diutamakan adalah pemulihan atau pengembalian kerugian negara.
Kalau mereka sudah mengembalikan kerugian demikian Ardhiansa maka dibuatkan surat keterangan dari Irda yang menerangkan bahwa mereka telah menyelesaikan temuan dari Irda, sehingga proses hukumnya tidak lanjut ke penindakan. Tetapi kalau mereka tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan temuan maka kita lanjutnya proses hukum. *** morisweni