Kejakasaan Negeri Alor Sampaikan Laporan Kinerja Januari-Juli 2022, Ini Capaiannya

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH (ke-empat dari kiri) bersama Kasubag Bin dan para Kepala Seksie dalam suatu sesi usai upacara dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tanggal 22 Juli 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH (ke-empat dari kiri) bersama Kasubag Bin dan para Kepala Seksie dalam suatu sesi usai upacara dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tanggal 22 Juli 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHi,RADARPANTAR.comKejaksaan Negeri (Kejari) Alor menyampaikan laporan kinerja periode Januari-Juli 2022. Laporan kinerja ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH usai menjadi Inspektur Upacara dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 tanggal 22 Juli 2022 yang dipusatkan di Kantor Kejaksaan setempat. Saat menyampaikan laporan kinerja, orang nomor satu di Kejari Alor itu didampingi 5 (lima) Kepala Seksi.  

Pada hari ini, Jumat tanggal 22 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Alor dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, kami memaparkan laporan kinerja Kejaksaan Negeri Alor periode Januari-Juli tahun 2022, sebut Muis didampingi  Kasie Intelijen I Gede Indra H. Prabowo, SH, Kasie Pidum Zulkarnaen, SH, MH, Kasie Pidsus Ardi Putro Wicaksono, SH, Kasie Datun Kurnia Aji Nugroho, SH dan Kasie Barang Bukti Imam Roesli Pringga Jaya, SH.  

Bacaan Lainnya

Orang nomor satu di Kejari Alor itu kemudian merinci capaian kinerja periode Januari-Juli 2022 diantaranya,  untuk bidang tindak pidana khusus, 5 (lima) orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tahapan penyidikan perkara  tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Rehabilitasi Sedang Berat Perpustakaan Sekolah, Pembangunan Laboratorium dan Ruang Praktikum Sekolah dan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran  2019.

Kelima orang tersangka itu adalah,  Djamaludin Manu,  Denny Karipuy,  Kamarudin Djahilape, Johanis Goliad D. Saiputa dan  Johanis Heo.

Dalam perkara dugaan korupsi yang sama yakni Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Rehabilitasi Sedang Berat Perpustakaan Sekolah, Pembangunan Laboratorium dan Ruang Praktikum Sekolah dan Pengadaan Meubelair Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran  2019 2 (dua) orang yang masuk dalam tahap penuntutan dengan terdakwa Khairul Umam, ST dan  Alberth Nimrod Ouwpoly, S.Pd, M.Si.

Sedangkan yang sudah dieksekusi masih dalam tindak pidana khusus yakni dalam  perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran di Sekwan DPRD Kabupaten  Alor Tahun Anggaran  2013 dengan teripidana  Mufaza Husna, Amd,  dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Bakalang,  Kecamatan  Pantar, Kabupaten  Alor Tahun Anggaran  2014–2015 atas nama terdakwa Ir. Ramlan, MBA, MM, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi APBDes Desa Tubbe Kecamatan  Pantar Tengah, Kabupaten  Alor Tahun Anggaran 2019 telah dieksekusi 3 (tiga) orang terpidana masing-masing Ebenhaiser Sau Sabu, S.H., Ferdinan Beri Pandu, dan Jems Dafice Beriluky dan  Jakaria Arsyad  dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri Kayang  Tahun Anggaran 2013

Menurut Muis, dalam  perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran di Sekwan DPRD Kabupaten  Alor Tahun Anggaran 2013  tersangka Mufaza Husna, Amd telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp50.000.000. Selanjutnya, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan  Pantar, Kabupaten  Alor Tahun Anggaran 2014– 2015 tersangka Ir. Ramlan, MBA, MM  mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp. 200.000.000. 

Di bidang pidana umum demikian Muis,  berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21 atau lengkap sebanyak 64 perkara. 9 perkara pidana umum belum dilimpahkan ke pengadilan. 57 perkara pidana umum sudah masuk dalam tahapan penuntutan.  Untuk  Restoratif Justice (JR) yang dikabulkan sebanyak 1 perkara atas nama tersangka  Juliance Martha Boling.

Di bidang intelijen terang Muis, telah dilaksanakan kegiatan Operasi Intelijen Penggalangan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Wolwal Tengah, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor.

Selanjutnya telah  dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 (empat) kali yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Kalabahi, SMA Negeri 3 Kalabahi, SMA Negeri Alemba dan SMA Negeri 2 Kalabahi dengan jumlah peserta sebanyak 205 (dua ratus lima) siswa.

Untuk bidang Datun masih menurut Muis,  sudah dilakukan Perjanjian Kerja Sama/Memorandum of Undertsanding (MOU) sebanyak 1 (satu) kegiatan yakni dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang.

Selain MoU dengan BPJS Kesehatan, Kejari Alor juga melakukan Pendampingan/Legal Standing  11 (sebelas) kegiatan dengan rincian, Dinas Kesehatan Kabupaten Alor sebanyak 1 (satu) kegiatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Alor sebanyak 7 (tujuh) kegiatan, Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sebanyak 1 (satu) kegiatan,  Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Alor sebanyak 1 (satu) kegiatan,  Dinas Perdagangan Kabupaten Alor sebanyak 1 (satu) kegiatan.

Sedangkan di bidang Barang Bukti sebut Muis, telah dilakukan  pemusnahan Barang Bukti untuk 21 (dua puluh satu) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan  pengembalian Barang Bukti untuk 14 (empat belas) perkara. *** morisweni  

Pos terkait