Hentikan Kriminalisasi, Komisi III DPR Dorong Kejaksaan di NTT Benahi Diri 

Baner ucapan selamat datang di Kejati NTT dari Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya Fransisco Bernardo Bessi. FOTO:DOK

KUPANG,RADARPANTAR.com-Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi NTT. Dalam kunjungan itu Komisi III memberikan warning atau peringatan keras kepada Kejaksaan di NTT untuk hentikan kriminalisasi sekaligus mendorong lembaga Adhyaksa itu membenahi diri. Yang menarik, kunjungan ini dilakukan setelah sepekan, Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor.  

Untuk diketahui, Rabu 15 April 2026 atau satu pekan silam, Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya Fransisco Bessi, SH resmi melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor dalam kasus dugaan tata kelola pengelolaan dana desa.

Bacaan Lainnya

Laporan Fransisco diterima langsung oleh anggota Komisi III DPR RI DR. Benny K. Harman. 
Belum ada konfirmasi resmi, apakah  kunjungan Komisi III DPR RI di Kejaksaan Tinggi NTT ini merupakan respon terhadap laporan Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya atau kunjungan yang sudah diagendakan terlebih dahulu. Satu yang pasti, dalam kunjungan itu Komisi III DPR RI mengingatkan insan Adhyaksa di NTT untuk hentikan kriminalisasi dalam penganan perkara dugaan korupsi.  

Kajati NTT memberi pengalungan kepada anggota Komisi III Benny K. Harman saat tiba di Kejati NTT. FOTO:DOK

Anggota Komisi III DPR RI, yang juga Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan sebagaimana dikutip koranntt.com, memberikan warning atau peringatan keras kepada insan adhyaksa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi NTT,  Bob Hasan menyinggung soal upaya penegakan hukum, yang kerap gagal di tahap pengadilan.
Anggota DPR RI Bob Hasan menyoroti kerja-kerja oknum jaksa di NTT  yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Tegakanlah hukum yang benar-benar adil. Artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan substansi KUHAP dan KUHP telah memberikan petunjuk kepada kita semua, bahwasanya bagaimana langkah-langkah, sehingga orang itu jangan sampai dikriminalisasi,” kata Bob Hasan kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Rabu (22/4/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, jika dalam proses praperadilan, dan seseorang dinyatakan tidak bersalah, maka yang perlu dikoreksi adalah cara-cara kerja aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa dan polisi.

“Kalau ada praperadilan, kemudian meloloskan atau memugarkan dan mengembalikan seseorang, dari tadinya bersalah menjadi tidak bersalah, itu karena cara-cara penyelidikan dan penyidikan yang keliru. Jadi koreksinya itu di praperadilan tadi,” jelasnya.

Bob Hasan berharap, pihak penegak hukum di NTT harus lebih banyak mengoreksi diri, demi mendukung kerja-kerja yang lebih profesional ke depan.

“Harapannya, jangan sampai perkara yang sudah ditegakan, yaitu dilidik, disidik, kemudian dibatalkan di pengadilan. Itu saya kira, yang perlu dikoreksi itu, adalah bagaimana profesionalitas kerja kita,” pungkas Bob Hasan.  ***  morisweni

Pos terkait