KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kontraktor pelaksana Pembangunan Jalan Negara Taramana-Lantoka-Maritaing II, PT AKAS bersedia membayar harga material milik masyarakat dua suku di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor. Kesanggupan PT AKAS ini merupakan salah satu kesepakatan dalam dialog antara perusahaan itu dengan masyarakat suku Kailesa dan suku Inuku bersama pemerintah Kabupaten Alor.
Untuk diketahui, masyarakat kedua suku di Alor Timur itu bersama penasehat hukum mereka, Marthen Maure, SH mengadukan pengambilan material proyek di Kali Noa selama PT AKAS mengerjakan proyek satu tahun silam kepada pemerintah Kabupaten Alor, sehingga pemerintah Kabupaten Alor memfasilitasi masyarakat kedua suku itu dengan PT AKAS untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
Meski sempat tegang karena dalam dialog yang dipimpin langsung Penjabat Bupati Alor DR. Drs. Zet Soni Libing, M.SI, Jumat (02/08/2024) itu masyarakat kedua suku itu ngotot harga material yang diambil PT AKAS harus dibayar perkubik, sementara PT AKAS menghendaki agar harga material yang diambil selama mengerjakan proyek dibayar per-ret.
Karena masing-masing bertahan dengan pendiriannya sehingga tidak menemukan titik temu. Pj. Bupati Alor kemudian menghentikan sementara dialog dan meminta kedua bela pihak (PT AKAS dan masyarakat kedua suku) untuk berembuk baru hasilnya disampaikan dalam dialog bersama.
Setelah beberapa jam berembuk, PT AKAS dan masyarakat Suku Kailesa dan Suku Inoku menyetujui beberapa poin, diantaranya, PT AKAS bersedia membayar harga material per retase yaitu Rp. 17 ribu/Ret yang dibayar secara tunai dan seketika.
Selanjutnya, PT AKAS juga akan menormalisasi Kali Noa yang akan disepakati PT AKAS dengan warga masyarakat adat Suku Kailesa dan Suku Inoku, serta pembangunan listrik di beberapa titik dari Jalan Raya menuju Noa/bendungan.
PT AKAS dan masyarakat Suku Kailesa dan Suku Inoku dalam dialog yang dihadiri Camat Alor Timur, Kapolsek Alor Timur dan Koramil Alor Timur itu menyepakati bahwa pembayaran material per retase Rp. 17 ribu itu dibayar selama PT AKAS mengambil material untuk mengerjakan proyek jalan negara satu tahun silam. Pembayaran yang akan dilakukan PT AKAS sebelum tanggal 15 Agustus 2024 itu dibayar sekaligus, dari pengambilan pertama hingga pengambilan terakhir.
Sebagaimana disaksikan media ini bahwa, selaku penasehat hukum, Marthen Maure, SH mengantar warga Suku Kailesa dan Suku Noa yang diwakili oleh beberapa orang tua adat dan sejumlah ibu untuk bertemu dan berdialog dengan Pj. Bupati Alor. Hadir pihak PT AKAS, Kepala Projek Efendy bersama beberapa karyawan.
Pertamuan ini akhirnya mennghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan, baik masyarakat kedua suku maupun pihak PT AKAS. *** morisweni