Oknum Anggota DPRD Alor Dedi Mario Mailehi Dilaporkan ke Polres Alor, Oleh Lomboan Djahamou Dalam Kasus Dugaan Minta Duit Rp. 200 Juta

Lomboan Jahamou, SH sedang memberikan keterangan pers usai melaporkan oknum anggota DPRD Alor Dedi Mario Mailehi dalam kasus dugaan minta duit Rp. 200 Juta. FOTO:DOKPIJAR
Lomboan Jahamou, SH sedang memberikan keterangan pers usai melaporkan oknum anggota DPRD Alor Dedi Mario Mailehi dalam kasus dugaan minta duit Rp. 200 Juta. FOTO:DOKPIJAR

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Lomboan Djahamou, SH resmi melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Alor dari Fraksi Partai GERINDRA Dedi Mario Mailehi ke Polres Alor, Selasa (10/06/2025).  Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Alor III itu dipaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena menuduh Lomboan yang juga Advokat Persatuan Advokat Muslim Indonesia (PERDAMI) itu minta duit Rp. 200 Juta untuk menyelesaikan dugaan perselingkuhan yang melibatkan Dedi Mario Mailehi dengan salah seorang perempuan asal Kabupaten Belu, Maria M. Mukti.

Saya tidak pernah minta uang secara langsung maupun secara tidak langsung melalui orang lain kepada anggota DPRD Alor Dedi Mario Mailehi dengan jaminan untuk menyelesaikan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan wakil rakyat dari Partai GERINDA dengan salah seorang perempuan asal Kabupaten Belu, Maria M. Mukti, kata Lomboan menjawab media ini di Mapolres Alor usai melayangkan laporan polisi terhadap Dedi Mario Mailehi.   

Bacaan Lainnya

Sebelummnya kepada wartawan di Mapolres Alor Advodat Muda asal Pulau Alor yang berpraktek di Makssar-Sulawesi Selatan ini menegaskan tuduhan oknum anggota DPRD Kabupaten Alor ini  sangat-sangat mengganggu harkat dan martabat, harga dirinya, karena  selain sebagai masyarakat, dirinya juga advokat yang saat ini dipercayakan sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Disamping itu saya juga orang yang berprofesi sebagai Advokat. Ini  sangat mencoreng harga diri  keluarga, kaka-kaka saya menelfon bahwa apakah kamu terima uang dan sebagainya, anak perempuan saya juga telepon saya, ini sangat mengganggu saya,” sembut  Lomboan kepada pers. 

Mesti mengganggu harkat dan martabatnya tetapi demikian Lomboan,  sebagai orang basodara, ia memberi ruang secara kekeluargaan kepada oknum anggota DPRD Alor Dedi Mario Mailehi untuk datang …  istilahnya kita orang Alor itu kamu dengar dari siapa supaya kita cari tahu  siapa yang omong na kita bicara kekeluargaan, tetapi selama 1X24  jam saya kasih waktu tidak ada yang datang.

“Saya juga berterimakasih kepada Kapolres Alor beserta jajarannya khususnya di bagian SPKT yang  bekerjasama mendorong kasus ini, saya percaya kalau Bapak Kapolres Alor profesional. Buktinya  hari ini secara langsung diperiksa saksi-saksi, dan alat bukti sudah diserahkan,” sebut Lomboan.

Sebagai korban dan selaku  praktisi hukum, Lomboan  hakul dengan sangat yakin jika memiliki  lebih dari dua alat bukti. Saya  berharap supaya kasus ini segera digelar supaya ada kepastian dalam penegakan hukum. 

Selain dirinya tembah Lomboan,  ada oknum atau saudara saudara kita yang juga  wartawan yang terlibat dalam kasus ini. Karena itu kita dorong proses hukum   secara terang benderang.

Tidak ada unsur pribadi ya, unsur pribadi,  suka atau tidak suka itu  tidak ada, ini murni penegakan hukum, bagaimana ini terjadi pada diri saya seorang masyarakat biasa tetapi kebetulan berprofesi juga sebagai advokat, ujar Lomboan sembari menegaskan, kalau ia tidak melaporkan tuduhan minta duit sebanyak ini kepada polisi maka profesinya sebagai advodat  bisa terancam.

“Saya bisa dicabut kartu keanggotaan advokat saya, karena advokat itu satu profesi yang mulia, dimana kami juga bagian dari penegakan hukum, bagaimana saya minta minta uang Rp. 200 juta. Ini sangat mencoreng nama baik saya, nama baik keluarga saya,”  ungkapnya.

Lomboan mengharapkan kepada seluruh masyarakat kabupaten alor agar menjadikan masalah yang dihadapinya saat ini sebagai suatu  pembelajaran, agar kita  tidak mudah menyampaikan pendapat yang berpotensi fitnah, mencemarkan nama baik. “Ini fitnahan keji kepada saya, karena saya tidak kenal itu oknum anggota DPRD, mungkin pernah ketemu tapi saya tidak kenal dan saya tidak pernah minta uang Rp. 200 juta,” tandasnya.

“Kepada keluarga saya, anak-anak saya, saudara-saudara dekat saya, saya Lomboan Djahamou, saya orang Kabola, keluarga besar Djahamou saya minta maaf, saya tidak pernah minta uang 200 Juta, tidak pernah, demi Tuhan, demi langit bumi dan demi arwah nenek moyang saya, saya tidak pernah minta uang 200 juta, tidak pernah,” tambahnya menegaskan. 

Menurut dia, tuduhan minta duit kepada oknum anggota anggota dewan yang dialami saat ini bisa saja   merupakan jalan ceritanya alam semesta dan jalan Tuhan. Karena  selama ini-kan banyak orang beranggapan kalau omong Lomboan itu berbicara uang …  iya to. Tetapi  saya mau buktikan kalau itu tidak pernah ada, dan saya mau buktikan dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat ini.  

Lomboan menegaskan  kalau ada oknum-oknum, termasuk anggota DPRD sesama temannya Dedi Mario Mailehi  yang menjual nama saya, saya akan proses secara hukum, karena ini sangat mencoreng harkat, martabat dan harga diri saya, secara pribadi dan secara keluarga.

Dan sekali lagi, saya menyampaikan trimakasih kepada teman-teman jurnalis, dan saya harap teman-teman jurnalis jangan kendor hadapi masalah ini dan pengaruh dari  luar. Saya sebelum jadi advokat itu saya pernah jadi wartawan juga, jurnalis ini merupakan salah satu profesi yang muliah, pungkasnya.

Dia menaruh harapan besar  kepada pemerintah daerah dan  DPRD, kalau bisa jalan sosialisasi.  Jangan pakai akun palsu … orang tulis kalau barang nyata na kamu ancam ancam orang lagi. Apa itu … Ini menandakan bahwa kita belum bisa maju, kita masih mundur,  pejabat publik itu ruang privatnya tidak ada, timpal Lomboan.

Jadi, “Kalau wartawan pergi cari tahu terus kemudian kamu posting-posting ancam kalau bisa pakai akun asli. Kita  boleh berkelahi, kita boleh baku tumbuk tapi dengan ide,  gagasan dan berdebat. Bukan  ancam orang secara fisik, sekali lagi saya menyampaikan terimakasih. Dan, saya  tegaskan, saya haqqul yaqin dengan sangat, saya memiliki lebih dari dua alat bukti,”  ujar Lomboan.  

Laporan polisi dengan Nomor:STTLP/B/207/VI/2025/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NUSA TENGGARA Timur diterima Kanit 1 Pius Eko Sulistiawan atas nama KA SPKT RESOR Alor dibenarkan Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Anselmus Leza, SH. Sebenarnya Lomboan langsung mau diambil BAP oleh penyidik Reskrim Polres Alor tetapi karena sudah telat sehingga Lomboan baru akan dimintai keterangan  BAP, Rabu 11 Juni 2025.

Dedi Mario Mailehi yang dikonfirmasi melalui penasehat hukumnya Yusak Momay, SH, Rabu malam (10/06/2025) belum bersedia memberikan tanggapan terhadap laporan Lomboan ini. *** morisweni

Pos terkait