Kuasa Hukum UD Tetap Jaya Tegaskan Pembongkaran Lampu Jalan  Sesuai Permintaan Kejaksaan Berdampak pada Perhitungan Kerugian Negara

Kuasa Hukum Maria Bernadetha Yuni, Fransisco Bessi dalam satu sesi foto bersama Anggota Komisi III DPR RI DR. Benny K. Harman usai menyerahkan laporan. FOTO:ITM

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini salah satu alasan mengapa kuasa hukum UD. Tetap Jaya Fransisco Bernardo Bessi mengajukan protes terhadap surat Kejaksaan Negeri Alor kepada para Kepala Desa di Kabupaten Alor untuk membongkar dan membawa lampu PJU yang diadakan dari Tahun 2022-2024 ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor. Fransisco mengingatkan kepada pihak terkait bahwa pembongkaran lampu jalan jik dipaksakan, bakal berpengaruh terhadap perhitungan kerugian negara. Jika ini yang terjadi, siapa yang harus bertanggung jawab?

Siang hari ini saya Fransisco Bernardo Bessi mewakil Maria Bernadeta Yuni selaku Direktris UD Tetap Jaya menyempaikan keterangan pers  terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pengelolaan dana desa Tahun 2022-2024 di Kabupaten Alor yang saat ini sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Alor.  

Bacaan Lainnya

Dikatakan Fransisco, pada tanggal  6 Mey 2026 yang lalu, Kejaksaan Negeri Alor mengeluarkan surat yang diteken Mohammad Nursaitias, SH, MH Nomor:  B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026. Surat itu  menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Alor untuk membawa lampu PJU per tahun dari masing-masing desa.

Kami dari kuasa hukum juga pada tanggal 7 Mey 2026 telah merespon dengan membalas surat kepada Kejaksaan Negeri yang intinya menggugah teman-teman penyidik kejaksaan terkait surat kejaksaan dimaksud, ujar Fransisco sembari menjelaskan,  apabila seluruh tiang lampu  yang sudah dipasang beberapa tahun silam dibongkar dan dibawah ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor,  pertanyaan kristisnya apakah mereka tahu terkait dengan pembongkaran ini.  Ini akan berakibat hukum di kemudian hari.

Komponen dari tiang-tiang ini sendiri mulai dari tiang penyangga, panel dan komponen lainnya  harus ada ahli khusus yang membongkar dan membuka, sebutnya.

Menurut Fransisco, jika  terus dipaksakan maka di kemudian hari potensi kerugian bertambah justru karena pembongkaran yang dilakukan ini. Patut diduga seperti itu.

Beberapa kepala desa kata Fransisco, juga menyampaikan kepada pihaknya terkait hal ini dan kami berharap himbauan para kepala desa ini kiranya Kepala Kejaksaan Negeri Alor  mempertimbangkannya.  “Kami  hanya menghimbau, keputusan tetap ada di kejaksaan. Tetapi terhitung hari ini tanggal 9 Mey 2026, kami sampaikan kepada publik, secara khusus kepada masyarakat Kabupaten Alor dalam hal ini kepala desa yang menerima pengadaan lampu PJU dapat mempertimbangkan secara baik karena di kemudian akan berdampak hukum yang sangat serius,” tandas FRansisco.

Dia berjanji akan menyurati para Kepala Desa agar surat kejaksaan itu  dilihat secara cermat dan utuh. Jangan sampai lampu PJU itu dibongkar dan dibawa ke kejaksaan lalu menjadi tidak berfungsi, rusak di tengah jalan. Dan ini berdampak kepada proses perhitungan kerugian negara karena prestasi yang dilakukan kliennya itu sudah selesai.

“Pada saat pemasangan ini selesai maka kami sebagai pihak ketiga dalam hal ini penyedia telah melakukan tugas dengan baik. Apakah ada jaminan pada saat pembongkaran, lalu ditumpuk di Kantor Kejaksaan dia rusak … siapa yang buat,” ujarnya.   

Dia menegaskan bahwa pihaknya  tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan pada saat pembongkaran, mobilisasi dari desa ke Kantor Kejaksaan, itu tanggung jawab pribadi dari pihak pemilik barang dalam hal ini desa yang bersangkutan dan bukan menjadi tanggung jawab kliennya.  Mobilisasi lampu jalan membutuhkan biaya, karena itu perlu kajian karena pembongkaran bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Untuk diktehui, surat protes kepada Kejaksaan Negeri Alor dengan Nomor: :40/FBB/IV/2026/KPG, Tanggal 7 Mey 2026  diteken kuasa hukum yang terdiri dari FRANSISCO BERNANDO BESSI, S.H., M.H., C.Me., CLA. 2. IVAN VALEN YOSUA MISSA, S.H. 3. FRANGKY ROBERTO WILIEM DJARA, S.H. 4. PETRUS LOMANLEDO, S.H. 5. ALFRIDO OPNIEL LERRY LENGGU, S.H. 6. DJITRO RIFAN ARYANTO RADJA, S.H.

Para Advokad dan Asisten Advokad ini berasal dari Kantor Pengacara & Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA, yang beralamat di Jalan Soeharto No. 50 A, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Prov. NTT bertindak sendiri sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : Nomor 06/FBB/XIV/2025/KPG, tanggal 11 Februari 2025, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum dari : MARIA BERNADETA YUNI CAECARINA  selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”.

Berikut isi kuasa hukum UD Tetap Jaya yang dikutip media ini:  Bersama surat ini, dengan segala kerendahan hati kami ingin menyampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Alor beberapa hal sebagai berikut bahwa sebelumnya kami telah menerima pemberitahuan dari masing-masing kepala desa di Kabupaten Alor terkait dengan surat dari Kejaksaan Negeri Alor Nomor B-768/N.3.21/ Fd.1/05/ 2026 tangal 06 Mei 2026 Perihal Permintaan Lampu sehubungan dengan penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa se Kabupaten Alor tahun anggran 2022-2024 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-516/N.3.2:1/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang di keluarkan oleh Kejaksaan Negeri Alor.

Bahwa selanjutnya terkait dengan hal tersebut diatas kami ingin menyampaikan bahwa sebelumnya kami telah bekerja sama dengan beberapa desa di Kabupaten Alor terkait dengan pemasangan lampu, dan atas pekerjaan pemasangan lampu tersebut telah selesai dan di kerjakaan dengan baik;—–Bahwa adapun merujuk dari Surat Kejaksaan Negeri Alor Nomor B 768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tangal 06 Mei 2026, terkait dengan permintaan kepada masing-masing kepala desa untuk membawa dan menandai lampu  sebelumnya telah kami selesai kerjakaan untuk dibawah ke Kejaksaan Negeri Alor untuk diperiksa, maka bersama surat ini kami merasa perlu untuk menginformasikan bahwa terhadap permintaan dari Kejaksaan Negeri Alor tersebut kami memohon agar kiranya dapat di tinjau kembali oleh karena terhadap lampu-lampu tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Solar Panel, Battery Lithium, Lampu LED, Battery Controller Regular, Box Panel, NYYHY 2X4 mm²,NYM 3X2,5 mm, Tiang Octagonal tinggi, Hot deeped galvanized, Support Solar Cell, Pondasi, sehingga pencopotan lampu-lampu tersebut berpotensi mengakibatkan kerusakaan pada lampu-lampu yang sebelumnya telah kami kerjakan dan pasangkan dengan baik.

Bahwa apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memaksakan pihak dari Desa untuk membawa dan menyerahkan lampu-lampu tesebut, maka segala kerusakan yang timbul atas segala tindakan pembongkaran tersebut tanpa menggunakan tenaga ahli adalah diluar tanggung jawab kami.

Bahwa adapun sebelumnya kami telah menerima pengeluhan dari para kepala Desa bahwa terkait dengan surat dari Kejaksaan Negeri Alor yang meminta para kepala desa untuk membawa lampu, akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang akan membongkar lampu-lampu tersebut dan siapa yang akan bertanggungjawab jika ada kerusakan pada item-item tersebut pada saat pembongkaran;6. Bahwa berdasarkan segala hal yang telah kami sampaikan tersebut diatas, maka bersama surat ini kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Alor untuk mempertimbangkan kembali surat Kejaksaan Negeri Alor Nomor B-768/N.3.21/ Fd.1/05/2026 tangal 06 Mei 2026 Perihal Permintaan Lampu.   *** morisweni

Pos terkait