Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya Pertanyakan Siapa Bertanggung Jawab Soal  Perintah Kejari Alor Bongkar Lampu PJU 

Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya Fransisco Bernardo Bessi. FOTO:ITM

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya Fransisco Bernardo Bessi, SH, MH, CLA melayangkan protes keras kepada Kejaksaan Negeri Alor yang menyurati para Kepala Desa se-Kabupaten Alor untuk membongkar dan membawa lampu PJU yang dikerjakan dari Tahun 2022 hingga 2024. “Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan saat melakukan pembongkaran,” tanya Fransisco Bessi.

Protes Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya itu  disampaikan melalui surat  Nomor 40/FBB/IV/2026/KPG yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Alor, diterima radarpantar.com. 

Bacaan Lainnya

Surat tersebut merupakan respon terhadap  surat  Kejaksaan Negeri Alor kepada seluruh Kepala Desa yang melaksanakan pengadaan lampu pada 2022-2024, agar membawa unit lampu masing-masing desa untuk diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Alor.

Dalam surat tersebut, Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya meminta agar Kejaksaan Negeri Alor meninjau kembali langkah yang diambil, sekalipun itu berhubungan dengan penanganan perkara Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Dana Desa se-Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022-2024.

Menurut Fransisco Bessi, lampu-lampu sebagaimana isi surat Kejaksaan Negeri Alor, Nomor B.768/N.3.21/Fd.1/05/2026, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari komponen-komponen lainnya dari PJU.

“Jadi lampu-lampu itu tidak terpisahkan dari Solar panel, Battery Lithium, Lampu LED, Battery Controller Reguler, Box Panel, NYYHY 2×4 mm², NYM 3×2,5 mm², Tiang Octagonal tinggi, Hot deeped galvanized, Support Solar Cell, dan Pondasi,” jelasnya, Jumat 8 Mei 2026.
Sehingga, lanjutnya, apabila pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memaksa pihak dari desa untuk membawa serta menyerahkan lampu-lampu tersebut, maka segala kerusakan yang timbul atas segala tindakan pembongkaran tersebut tanpa menggunakan tenaga ahli adalah diluar tanggung jawab pihaknya.

“Kami sudah dengar keluhan dari para kepala desa terkait surat dari Kejaksaan Negeri Alor tersebut. Pertanyaan, siapa yang akan membongkar dan siapa yang nanti bertanggungjawab apabila ada kerusakan pada lampu-lampu tersebut,” tegas Fransisco Bessi.

Untuk itu Ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, agar mempertimbangkan kembali surat Kejaksaan Negeri Alor Nomor B.768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 06 Mei 2026.

“Saya minta agar dipertimbangkan kembali terkait surat itu. Apalagi pemasangan lampu-lampu tersebut sudah selesai kami kerjakan dan dikerjakan dengan baik,”  tandas Fransisco Bessi. 

Sikap protes kuasa hukum UD. Tetap Jaya ini merupakan respon terhadap surat Kejaksaan Negeri Alor yang diteken Mohammad Nursaitias, SH, MH Nomor:  B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026, tanggal 06 Mey 2026 yang berisi “Sehubungan dengan penangan perkara Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Dana Desa se-Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022-2024, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 jo. Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT703/N.3.21/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 jo. Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT792/N.3.21/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025,”.

Dengan ini kami minta kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Alor yang melaksanakan pengadaan lampu pada tahun 2022-2024 agar dapat membawa unit lampu per tahun dari masing-masing desa untuk diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Alor. Diharapkan agar setiap Kepala Desa menandai setiap lampu yang dibawa dengan format sebagai berikut:  Nama Desa, Tahun Pekerjaan dan Penyedia.  *** morisweni

Pos terkait