Kontraktor Pengadaan PJU di Alumang 2025 Harusnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Saat  Jaksa Periksa Lapangan Lampu Belum Terpasang

PJU di Desa Alumang yang baru dipasang Muklis akhir Maret 2026 setelah jaksa lakukan pemeriksaan lapangan. Kontraknya berakhir 2025. FOTO:DOK

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kontraktor pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Alumang Tahun 2025, Muklis harusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor. Pasalnya,  pengadaan 7 (Tujuh) unit lampu PJU yang dikerjakan dengan dana desa 2025 belum dipasang hingga Januari 2026 pada saat pihak kejaksaan melakukan observasi atau pemeriksaan lapabgan. Padahal kontrak kerjanya berakhir Desember 2025. 

Salah seorang warga Pulau Pantar Bernadus Wabang kepada wartawan media ini,  Rabu (06/05/2026)  mengatakan,  kuat dugaan telah terjadi perbuatan pidana oleh kontraktor yang bernama Muklis dalam pengadaan lampu PJU di Desa Alumang karena hingga  akhir masa kontrak, yang bersangkutan belum melakukan pemasangan lampu jalan. 

Bacaan Lainnya

Menurut Bernadus, Muklis sebenarnya sudah memenuhi syarat ditetapkan Kejaksaan Negeri Alor sebagai tersangka dalam pengadaan lampu PJU karena tim pemeriksaan lapangan dari lembaga Adhyaksa itu sedang dalam proses penyelidikan pengadaan lampu PJU yang dibiayai dengan dana desa di Kabupaten Alor.

“Pemeriksaan lapangan oleh Kejaksaan Negeri Alor karena kasusnya dalam proses penyilidikan. Pada saat periksa lapangan itu kan barang belum ada di lokasi, kontraknya sudah berakhir. Apa ini bukan kejahatan. Unsur pidana menurut kami yang awam hukum ini sudah terpenuhi. Karena itu Muklis harus ditetapkan sebagai tersangka. Bukan mengulur-ulur waktu hingga PJU di Alumang itu dipasang Muklis pada Maret 2026,” tandasnya.  

Dia minta Kejaksaan Negeri Alor untuk tegas menerapkan keadilan dalam proses hukum.  Dalam kasus PJU Alumang ini kan uangnya sudah cair 100 persen, saat pemeriksaan lapangan oleh kejaksaan PJU belum terpasang, kontraknya sudah berakhir. Apakah ini bukan fiktif, ujarnya bertanya. 

Sebagai warga pihaknya memberikan dukungan penuh kepada pihak Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang bermasalah dalam pengadaan PJU yang dibiayai dengan dana desa, terutama kontraktor PJU di Alumang Tahun 2025. 

“Sekarang PJU sudah terpasang, tetapi baru dilakukan di Maret 2026. Kontraknya sudah berakhir dan PJU belum terpasang pada saat jaksa melakukan pemeriksaan lapangan awal Januari 2026,” pungkasnya.  

Kejaksaan Negeri  Alor  melakukan pemeriksaan lapangan dan pemanggilan penyedia terkait dugaan penyimpangan pengadaan  PJU dan dana ketahanan pangan di sejumlah desa.

Pemeriksaan intensif dilakukan karena dana proyek telah dicairkan 100 persen, namun barang belum tersedia hingga awal 2026, memicu desakan warga agar kontraktor segera ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelidikan difokuskan pada pengadaan PJU dan kegiatan ketahanan pangan yang didanai Dana Desa.  Jaksa melakukan observasi langsung, termasuk ke wilayah Pulau Pantar, untuk mengumpulkan data dan bukti fisik.

Kepala Seksi  Pidsus Kejaksaan Negeri  Alor, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH seperti diberitakan media online bersama sejumlah penyidik di lembaga tersebut melakukan pemeriksaan atau pengecekan atau observasi sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan di sejumlah desa di Pulau Pantar. Kegiatan pemeriksaan lapangan secara internal ini dilakukan kurang-lebih selama 3 hari.

Pemeriksaan lapangan ini dalam rangka mengumpulkan data tambahan dalam kegiatan penyelidikan kasus Dana Desa pengadaan PJU dan program ketahanan pangan 20 persen yang tengah diusut lembaga Adhyaksa tersebut.
Data yang dihimpun salah satu media online, Tim Kejari Alor dalam melaksanakan kegiatan observasi PJU di Pulau Pantar berangkat dari Kota Kalabahi pada Senin 9 Januari 2026. 

Dalam observasi ini selain Tim melihat langsung kondisi lampu, juga melakukan testimoni dengan masyarakat. Dalam kegiatan itu, sejumlah informasi termasuk ada Kepala Desa yang mengeluh PJU yang dinilai mahal, namun barang yang ada tidak sesuai ekspetasi mereka bahwa barangnya bagus. Kegiatan observasi lapangan Tim Jaksa ini berlangsung hingga Rabu 11 Februari 2026.

Bangkit Simamora  membenarkan adanya kegiatan observasi itu. Bangkit hanya singkat menjelaskan bahwa Observasi itu untuk mengamati PJU disejumlah desa, baik PJU three in one, two in one , dan All in one.  *** moriswen

Pos terkait