KALABAHI,RADARPANTAR.com-Goliad Saiputa, tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 ditahan Kejaksaan Negeri Alor. Saiputa menyusul tiga kolega lainnya yakni Kamarudin Djahilape, Johanis Heo dan Deny Karipui yang ditahan terlebih dahulu penyidik Kejaksaan Negeri Alor, Rabu 07 September silam.
Dengan ditahannya Goliad Saiputa, maka penyidik Kejaksaan Negeri Alor sudah menahan 4 dari 5 tersangka baru setelah sebelumnya 2 tersangka lainnya yakni, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Khairul Umam, ST selaku PPK yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan TIPIKOR Kupang.
Tinggal 1 tersangka yang belum ditahan penyidik yakni Djamaludin Manu yang dalam pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 berprofesi sebagai fasilitator.
Seperti yang disaksikan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Goliad Saiputa sebelum ditahan Pukul 16.30 Wita, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Senin (19/09).
Saiputa diperiksa penyidik Ardi Wicaksono, SH yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Alor. Saat pemeriksaan, Saiputa didampingi penasehat hukumnya, Lomboan Djahamou, SH dan penasehat hukum yang ditunjuk kejaksaan Stefanus Mabilehi, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH membenarkan jika pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Goliad Saiputa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019.
Saiputa jelas Wicaksono ditahan untuk 20 hari ,mendatang, terhitung sejak tanggal dilakukan penahanan yakni, 19 September 2022 di Rumah Tahanan Negara LP Mola Kalabahi.
Tersangka menurut Wicaksono merupakan penyedia untuk dia kegiatan yang dibiayai dengan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 yakni, Rehabilitasi Gedung SMP Negeri Maritaing dan Pembangunan Perpustakaan SMP Negeri Manmas Kecamatan Alor Selatan.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Wicaksono mengaku tersangka Goliad Saiputa sangat kooperatif.
Sebelum dilakukan penahanan, sesuai prosedur yang bersangkutan kita lakukan rapied test dengan menggunakan jasa dokter dari pihak RSUD Kalabahi, katanya.
Untuk 1 tersangka yakni Djamaludin Manu demikian Wicaksono, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi bahwa yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan di Kupang, waktunya segera diagendakan penyidik. *** morisweni
![IMG-20240805-WA0017[1] Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, SH, MH bersama, Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Fitra Teguh Nugroho, SH, MH, Kasi Pidsus Ardi Putra Wicaksono, SH, Kasi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH, Kasi Datun Novan Bernadi, SH, Kasubagbin Christiana Z Donuata, SH sedang mengusung barang bukti dan barang rampasan yang hendak dimusnahkan. FOTO:INTELKEJARI ALOR](https://radarpantar.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240805-WA00171-200x112.jpg)
![IMG-20240726-WA0032[1] Kedua TSK Dugaan Tipikor Dana BOK Puskesmas Apui (ketiga dan ke-empat dari kiri) pose bersama aparat Kejari Alor sebelum digelandang ke rumah tahanan LP Mola, Jumat (26/07). FOTO:ITM](https://radarpantar.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240726-WA00321-200x112.jpg)

![20240704_123931[1] Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Novan Bernardi, SH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com](https://radarpantar.com/wp-content/uploads/2024/07/20240704_1239311-200x112.jpg)

![20240612_142713[1] Wakil Keluarga Korban, Marthen Waang Sir dan korban pemganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Desa Merdeka Omri Olang saat memberikan keterangan kepada pers di Kalabahi, Rabu (12/06/2024). FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com](https://radarpantar.com/wp-content/uploads/2024/06/20240612_1427131-200x112.jpg)
