KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor mengakui hanya satu penyedia yakni UD. Tetap Jaya yang menghadirkan pabrik tempat order Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola dana desa di Kabupaten Alor Tahun 2022-2024. Pihak ketiga yang lain berhalangan atau mangkir dari panggilan kejaksaan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Subhan Gunawan, SH, MH melalui Kasubsi Intel Kejari Kalabahi, Yuris kepada media, Kamis 23 Juli 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Kejaksaan Negeri Alor membuka kemungkinan untuk memanggil pabrik tempat order pihak ketiga lainnya mengorder PJU setelah menerima hasil pemeruiksaan ahli dari Poltek Kupang dan hasil audit Irda Alor.
Dijelaskan Yuris bahwa perkara dana desa di Kabupaten Alor yang sedang ditangani pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. Perkembangan terakhir sedang dalam tahap finalisasi perhitungan hasil pemeriksaan fisik PJU yang dilakukan oleh Tim Ahli dan Irda.
Pihak kejaksaan demikian Yuris masih menunggu laporan hasil pemeriksaan fisik sarana PJU dari Tim Ahli Politekhnik Negeri Kupang dan Irda Kabupaten Alor dalam penangganan perkara Tata Kelola Dana Desa (DD). Dari laporan tersebut baru kejaksaan dapat mengetahui apakah ada temuan atau tidak guna mengambil langkah selanjutnya. Perkara tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Intinya bahwa Kejari Alor Masih Menunggu hasil pemeriksaan dari kedua lembaga itu. Kapan hasil laporan itu diterima?, tentang hal ini Yuris mengatakan, diperkirakan paling lambat dalam bulan Agustus hasilnya telah diterima pihaknya.
Dari hasil pemeriksaan nanti, sambung Yuris, baru dapat dilihat apakah ada temuan atau tidak.
Untuk pemeriksaan terhadap pihak pabrik tempat pihak ketiga di Alor mengorder PJU ini memang dari sekian banyak penyedia hanya baru 1 penyedia saja (UD. Tetap Jaya) yang langsung menghadirkan pabriknya, untuk pihak pabrik dari penyedia yang lain, pihaknya akan melihat seperti apa hasil laporan ahli nanti, ujarnya menambahkan.
Dijelaskan Yuris bahwa Irda akan melakukan perhitungan yang ada dengan mencermati harga, spesifikasi dan beberapa hal lainnya. Sementara Tim Ahli dari Poltek Kupang akan melihat kondisi barangnya termasuk dengan spesifikasinya.
Dalam penangganan perkara dugaan Tipikor tata kelola dana desa di Alor belum lama ini Kejari Alor menurunkan Tim Ahli dari Poltitekhnik Negeri Kupang dan Irda Kabupaten Alor untuk melakukan pemeriksaan fisik sarana PJU .
Yang menarik, dari sekian banyak penyedia yang “bermain” dalam pengadaan PJU, hanya satu penyedia saja yakni UD. Tetap Jaya yang menghadirkan pihak pabrik dalam pemeriksaan lapangan. Berkaitan dengan hal ini pihak UD. Tetap Jaya dalam keterangan pers berharap agar Kejari Alor melakukan pemeriksaan terhadap pihak pabrik dari penyedia yang lain dalam penangganan perkara tata kelola DD tersebut. *** morisweni
⁷






