Bupati Alor Minta Kemenpan RI Angkat Tenaga Kontrak Jadi ASN-P3K Tanpa Seleksi

Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, M.AP. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, M.AP. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Bupati Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur Drs. Amon Djobo, M.AP minta pemerintah pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatus Negara Republik Indonesia (Kemenpan RI) mengangkat tenaga kontrak daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tanpa seleksi. Orang nomor satu di kabupaten yang berbatasan laut dengan negara baru Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) ini melayangkan gagasan menanggapi permintaan  Kemenpan RI kepada pemerintah kabupaten/kota di tanah air untuk menyampaikan data tenaga kontrak daerah.   

Kemenpan RI agar jangan hanya minta data tenaga kontrak lalu tidak berikan solusi mengenai masa depan mereka. Tenaga kontrak daerah ini pantas atau layak diangkat menjadi ASN atau P3K tanpa seleksi, mereka sudah bekerja puluhan tahun untuk bangsa ini koq, pinta Djobo menjawab wartawan media ini di Ruang Kerjanya, Rabu (17/08).  

Bacaan Lainnya

Djobo mengaku,  SK mereka sebagai tenaga kontrak itu kita perpanjang dari bupati ke bupati, dari pimpinan OPD yang satu ke ke pimpinan OPD berikutnya karena yang diminta itu bukan hanya SK Bupati tetapi juga SK pimpinan unit.  Lalu mereka kerja di itu unit  sampai umur sekian, lalu harus disuruh ikut seleksi itu bagaimana, apakah kita mau kasih mati mereka.   Negara harus mencari solusi.  

Negara kata Djobo, harus memberikan perhatian khusus kepada tenaga kontrak daerah, angkat mereka menjadi ASN atau P3K tanpa seleksi, begitu  baru bisa larang untuk tidak terima tenaga kontrak di daerah. 

Menurut Djobo, tenaga kontrak daerah  ini sudah kerja cukup lama, kita biayai mereka dengan anggaran negara (ada yang melalui kabupaten, propinsi dan pusat). Mereka ini kerja dari nol, merayap dengan dada baru naik jadi tenaga kontrak daerah, tenaga kontrak propinsi dan tenaga kontrak pusat.

Untuk itu, kalau ada yang sudah di P3K itu sudah baik dan kami setuju. Tetapi kalau di P3K itu harus melalui seleksi maka mereka yang sudah kerja diatas puluhan tahun ini pasti mengalami kesulitan, ini fakta yang kami hadapi di daerah, ungkapnya.  

Djobo mengaku memiliki pengalaman mengelola tenaga kontrak ketika masih menjabat sebagai Asisten III Setda Alor.  “Saat saya masih Asisten III saya usul  waktu itu di pusat, dan ternyata tembus, yaitu sekretaris desa dan Linmas yang diangkat masal itu,” sebut Djobo.  

Bupati Alor dua periode ini mengaku kasihan dengan kebijakan negara yang mengangkat tenaga kontrak daerah menjadi P3K melalui jalur seleksi. “Saya kasihan karena misalnya kita minta formasi 1.000 orang. Setelah dilakukan seleksi hasilnya hanya dapat ratusan saja. Kenapa begitu, karena kita pakai rance nilai. Ini yang susahnya disitu,” ujar Djobo.

Sekarang ini Kemenpan RI minta untuk kita ajukan dokumen tenaga kontrak daerah dan sedang kami proses tetapi Djobo berharap, Kemenpan RI harus bisa mencari jalan tempu yang baik sehingga larangan untuk tidak menerima lagi tenaga kontrak di daerah itu bisa daerah terima.    

Ada yang bilang kehadiran tenaga kontrak itu membebani daerah jadi dihilangkan saja tetapi kasihan, dari sisi kemanusian tenaga kontrak ini ada yang sudah bekerja diatas puluhan tahun, katanya.

Menurut Djobo, dilakukannya pendataan tenaga kontrak daerah di semua OPD yang sedang difasilitasi OPD ini atas permintaan Kemenpan RI.  “Saya tidak tau di daerah lain, tetapi sebagai Bupati Alor saya mendesak terus di setiap kesempatan pertemuan,” tandasnya.  

Djobo mengaku setuju dengan langka pemerintah pusat mengangkat tenaga kontrak daerah menjadi P3K tetapi yang masih ada mau diapakan.  “Angkat tenaga kontrak menjadi P3K melalui jalur seleksi ini yang soal, harus dipertimbangkan, kalau dapat diangkat saja menjadi P3K,” pinta Djobo memberi saran.  

Mantan Camat Alor Timur ini menyarankan agar setelah dilakukan pendataan tenaga kontrak dan disampaikan kepada Kemenpan, Kemenpan harus mencari solusi, apakah diangkat menjadi P3K atau CPNS.  “Kalau hanya sekedar didatakan, terus tidak diurus maka sebaiknya jangan. Kasihan mereka ambil uang dari mana untuk menggandakan bahan-bahan yang diminta Kemenpan,” ujar Djobo.

Kalau mereka tenaga kontrak yang sedang didata ini hanya menjadi alat politik karena mau masuk Pilkada, Pilpres, Pileg lebih baik berhenti, itu kita omong kosong dengan orang itu. 

Saya minta PNS itu masa pensiunnya diperpendek, bagaimana orang eselon II usia pensiunnya sampai 60 tahun itu bagaimana. Saya dari dulu sudah usul itu.  Bupati Alor minta perpendek usia pensiun PNS, supayanya birokrasi ini jalan dengan baik.  Dia mengusulkan untuk eselon II itu pensiun 57-58 tahun supaya tidak menjadi beban negara. “Orang di usia seperti itu mau kerja apa itu, dia pegang tongkat saja itu,” pungkas Djobo.  

Ada yang mengadu karena dipersulit pimpinan OPD, saya bilang jangan itu, harus dibantu. Saya ini dulu jadi Asisten III orang mati punya ijasah juga saya pakai bantu orang, makanya  Tuhan sayang saya ko orang pilih saya jadi bupati ini, pungkas Djobo. 

Kaitannya dengan permintaan melakukan pendataan tenaga kontrak yang tersebar di unit kerja yang ada di daerah ini, Bupati Alor minta agar pimpinan OPD  bantu tenaga kontrak, jangan persulit. Ada yang kerja sekian lama baru tanya SK bilang SK tidak ada, ini yang namanya pimpinan tidak berhikmat.  Kita harus bantu mereka karena buktinya orang kerja koq.

“Mereka ini yang kita suruh kerja naik gunung, turun lemba bekerja hanya untuk melayani anak bangsa, bukan gampang itu,” ujarnya. 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDM) Chris Taralandu, S.Pt mengatakan, pendataan tenaga kontrak daerah yang tersebar di unit kerja yang ada di daerah ini merupakan tindak lanjut dari  surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) tanggal 31 Mei 2022 yang membatasi penerimaan tenaga honor.

Berdasarkan surat Menpan RI dimaksud demikian Taralandu, terhitung September 2023 semua tenaga honor diberhentikan, sehingga pada tanggal 22 Juli Menpan RI menyurati pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan pendataan seluruh tenaga kontrak daerah dan dilaporkan ke Menpan RI.

Setelah diserahkan ke Menpan dan urusan selanjutnya itu sepenuhnya menjadi urusan Menpan RI. Apakah dia melakukan perekrutan sama seperti tahun sebelumnya atau dia memberikan ruang tersendiri bagi tenaga kontrak yang datanya kami serahkan, sebut Taralandu.  

Dalam surat terbaru demikian Taralandu,  disebutkan bahwa setelah melakukan pendataan, tenaga kontrak daerah akan diberikan ruang untuk diangkat menjadi P3K melalui seleksi.  “Setelah terkover data semua, dibuka ruang  untuk mereka mengikuti seleksi P3K. Baik itu tenaga kesehatan, guru dan tenaga fungsional lainnya itu akan dibuka ruang,” ungkpanya.   

Jadi, terang Landu, mereka (tenaga kontrak) yang akan mengikuti seleksi P3K adalah mereka yang datanya sedang kami himpun dan sampaikan kepada Kemenpan RI, seleksi P3K tidak berlaku untuk tenaga umum. Untuk yang umum ada ruang untuk mengikuti seleksi CPNS.

Ditambahkannya, setelah tenaga kontrak daerah terdata seluruhnya, dilakukan verivikasi, dan ruang seleksi P3K disiapkan untuk mereka.  Yang sudah ada kepastian untuk  mengikuti seleksi P3K tahun ini guru dan tenaga kesehatan. Guru, kita belum dapat kepastian dari Menpan RI.  

Permintaan Menpan, November 2022 sudah tidak ada tenaga kontrak daerah, tidak ada di DPA lagi. Posnya sudah ditutup Kemenkeu. Bagi pemerintah daerah yang melakukan itu akan dikenakan sangsi, tandasnya.  

Kita sudah sampaikan ke semua OPD untuk melakukan pendataan secara keseluruhan tenaga kontrak. Bupati sudah sampaikan kepada para pimpinan OPD untuk menggunakan hikmat yang ada pada mereka untuk memfasilitasi pendataan tenaga kontrak.  Misalnya, si A ini SK awalnya tidak ada, bagaimana jalan keluarnya. Itu pimpinan OPD yang tau, sebut Taralandu.  

Intinya, terang Taralandu, kami di Alor hanya mendata dan menyampaikan kepada Kemenpan RI selanjutnya menjadi kewenangan mereka disana.   *** morisweni

Pos terkait