KALABAHI,RADARPANTAR.com-Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Kalabahi sudah ada di tahap penyidikan. Untuk memastikan berapa besar kerugian negara, BPK Pusat sedang melakukan pemeriksaan di Kabupaten Alor.
Kalau yang BRI sedang dalam pemeriksaan BPK … BPK-nya sudah turun, sudah masuk tiga minggu. Mereka sedang melakukan pemeriksaan di lapangan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Alor Subhan Gunawan, SH, MH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa (04/08/2026).
Untuk diketahui, Kejari Alor sedang dalam proses penanganan dugaan TIPIKOR KUR di BRI Cabang Kalabahi. Kasus ini menjadi perhatian public sehingga menanganannya telah diekspose di Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat 10 April 2026 silam. Ekspose kasus ini dipimpin Kajati NTT bersama Tim lainnya yang dihadiri mantan Kajari Alor, Mohamad Nursaitias,SH,MH dan Kasi Pidsus Kejari Alor kala itu, Bangkit Y.P. Simamora. Ekspose ini untuk penentuan status kasus dimaksud. Hasil ekposenya perkara dugaan TIPIKOR ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya penyidik Kejari Alor melakukan kegiatan penyidikan untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini.
Mohamad Nursaitias,SH, MH mantan Kajari Alor melalui mantan Kasi Pidsus Bangkit, Sabtu 11 April 2026 silam menjelaskan, dalam ekspose yang digelar tersebut, kasus ini diputuskan naik ke tahap penyidikan, karena perbuatan tindak pidana sudah ada. Menurut Bangkit, untuk penetapan tersangkanya belum dilakukan, namun pihaknya akan menentukan orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini setelah melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Bangkit mengestimasi jika kerugian negara dalam dugaan TIPIKOR ini bisa mencapai Rp1,8 Miliar. Modus kasus ini umumnya kasus korupsi KUR melibatkan penyalahgunaan data nasabah atau rekayasa dokumen untuk keuntungan pribadi oleh oknum karyawan BRI, meskipun detail spesifik belum dirilis secara rinci oleh kejaksaan.
Dijelaskannya, penangganan kasus ini menjadi fokus Kejari Alor dalam upaya penegakan hukum terhadap penyimpangan dana perbankan.
Untuk diketahui, berkaitan dengan dugaan TIPIKOR dalam perkara ini, dalam tahap penyelidikan, penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang debitur dan saksi lainnya.
Kasus ini bermula dari laporan Manajeman BRI Cabang Kalabahi terhadap oknum karyawannya. Karyawan yang telah diberhentikan oleh Manajemen BRI itu diduga melakukan praktek penyalahgunaan fasilitas dana KUR. Modusnya uang setoran dari debitur tidak disetor ke kas Bank BRI, akhirnya BRI yang menanggung masalah ini karena debitur tidak mau membayar karena telah menyetor cicilan pembayarannya melalui oknum karyawan BRI tersebut. *** morisweni






