KALABAHI,RADARPANTAR.com-Sudah hampir satu tahun penyidik Kejaksaan Negeri Alor menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tata kelola dana desa, khususnya pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun 2022-2024. Para pihak terkait termasuk sejumlah pihak ketiga dipanggil bolak-balik menghadap jaksa. Sayangnya, ada pihak ketiga yang mengaku belum disentuh penyidik di lembaga Adhyaksa itu. Koq bisa?
Dugaan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara TIPIKOR dugaan tata kelola dana desa, khususnya pengadaan PJU Tahun 2022-2024 oleh Kejaksaan Negeri Alor se bisa dibenarkan. Pasalnya, sudah hampir satu tahun perkara ini ditangani kejaksaan. Sudah banyak pihak yang bolak-balik dipanggil menghadap penyidik, terutama pihak ketiga. Tetapi ada pihak ketiga yang mengaku belum disentuh penyidik. Padahal pekerjaannya atau pengadaan PJU yang ditangani dilaporkan Kepala Desa bermasalah.
Di Desa Manetwati, Kecamatan Alor Tengah Utara, 4 dari 5 unit PJU yang dikerjakan salah seorang pihak ketiga yang bernama Daud tidak berfungsi atau tidak menyala.
Diakui Kepala Desa Manetwati, Daniel Karlani yang dikonfirmasi, Rabu 22 Juli 2026 seperti berita salah satu media online membenarkan tidak berfungsinya lampu jalan di desa yang dipimpinnya.
Karlani mengaku, dari 5 unit lampu yang dipasang di desa itu sejak tahun 2022 lalu, tinggal 1 unit saja yang masih menyala hingga saat ini. Sementara 4 unit lainnya tidak berfungsi alias mubasir.
Pihak penyedia yang melaksanakan PJU Menurut Karlani bernama Daud. Pihaknya sudah beberapa kali minta agar PJU yang tidak menyala untuk diganti atau diperbaiki, namun hingga saat ini belum meresponnya.
“Saya kurang tahu merek atau tipe dari PJU itu, tetapi harga penggadaannya perunit Rp. 25 juta. Kami harap ada perbaikan dari penyedia itu,” pungkasnya.
Sebagaimana diwartakan mediakupang dari salah satu pihak ketiga yang menangani pengadaan PJU di Desa Manetwati, meski dilaporkan sebagian besar PJU yang diadakan tidak menyala tetapi pihak ketiga yang mengerjakan PJU tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.
Penyedia itu mengakui bahwa pihaknya selama proses perkara ditangani kejaksaan, tidak pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Alor. Menurut Penyedia tersebut, hal ini karena pihaknya telah melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada. “Kami hanya pasang PJU di beberapa desa saja, ada di Manetwati, ada di Probur, ada Kafakbekak, ada juga 1 unit di Tominuku, dan di Petleng,” ungkap penyedia tersebut.
Harganya demikian pihak ketiga itu Rp. 25 juta/unit. “Saya hanya perwakilan di Alor, tetapi bos perusahaannya di luar Alor,” tandasnya.
Penjelasan penyedia ini mengindikasikan, PJU yang dipasang di desa Manetwati yang dikeluhkan oleh Kepala Desa karena tidak berfungsi atau tidak menyala adalah milik dari penyedia itu, dan hal ini ketika ditanya, pihak ketiga itu mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa.
Selain di Manetwati, kondisi lampu yang tidak menyala ini juga ditemukan langsung tim ahli dari Poltekhnik Kupang di wilayah Probur namun tidak mengetahui penyedia siapa yang pasang, hal ini ketika disinggung kepada penyedia tersebut tidak memberikan jawaban.
Untuk diketahui berdasarkan data yang dihimpun tentang jalannya penangganan kasus ini sejak awal telah dikomplain oleh salah satu penyedia UD. Tetap Jaya melalui Kuasa Hukumnya, Fransisko Bessi. Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan atau terkesan adanya diskriminasi dalam pemeriksaan tersebut karena ada penyedia lain yang diduga tidak tersentuh atau tidak diperiksa. Ketika itu Fransisko mempertanyakan sebenarnya ini apa, karena dikuatirkan ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi dalam penangganan perkara ini.
Catatan media sepanjang proses penanganan kasus ini, penyedia Direktris UD. Tetap Jaya, Ibu Yuni dan Kuasa Hukumnya sangat koperatif, mereka selalu memenuhi panggilan penyidik, termasuk turun ke desa bersama tim Kejaksaan, Ahli Politekhnik dan Irda Alor melakukan pemeriksaan fisik PJU. ***morisweni






