KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini pengakuan warga Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor terhadap pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun 2025 oleh pihak ketiga yang diketahui bernama Muklis. Sebagian besar dari 16 unit PJU di desa itu dilaporkan hanya menyalah hingga pukul 22.00 wita atau jam 10 malam, sisanya padam hingga pagi. Harganya melambung tinggi, dugaan kuat ada mark up. Sayangnya, jaksa tidak pernah periksa. Padahal pengadaan PJU dengan anggaran yang bersumber dari dana desa untuk semua desa di Kabupaten Alor sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Alor.
Kalau Kejaksaan Negeri Alor di masa kepemimpinan sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PJU di Desa Delaki Tahun 2024 yang dikerjakan Muklis maka kami minta Kejaksaan Negeri Alor yang dipimpin Kepala Kejaksaan yang baru dan tim supaya segera melakukan pemeriksaan lapangan, pinta salah satu warga Delaki Naaman Boling kepada media ini di Kalabahi.

Naaman Boling. FOTO:ITM
Pasalnya demikian Naaman, 16 unit PJU yang dikerjakan Tahun 2016 itu sebagian besar tidak berfungsk maksimal karena sekitar Jam 10 malam itu sudah padam. Padahal harganya Rp. 20 Juta/unit.
Kami memahami bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berjalan dan dilakukan secara bertahap. Namun, menurut kami, jika yang diperiksa adalah suatu pekerjaan atau proyek yang menggunakan uang negara, maka sudah seharusnya seluruh lokasi yang ada PJU itu wajib diperiksa agar masyarakat mendapatkan kepastian dan rasa keadilan, sebut Naaman.
Hingga saat ini demikian Naaman, setahu pihaknya, Desa Delaki belum dilakukan pemeriksaan lapangan. Padahal, sepengetahuan kami, Desa Delaki merupakan salah satu desa yang mengadakan JU dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran.
Oleh karena itu, kami berharap Desa Delaki juga menjadi bagian dari pemeriksaan agar tidak muncul kesan kejaksaan tebang pilih dalam melakukan proses hukum, pintanya.
“Sebagai masyarakat, kami minta Kejaksaan turun langsung ke Desa Delaki untuk memeriksa proyek PJU secara menyeluruh. Apabila ditemukan penyimpangan, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pinta Naaman menambahkan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, PJU yang diadakan Muklis itu PJU all in one yang harganya Rp. 20 Juta, lebih mahal Rp. 4 Juta dari harga all in one yang diadakan UD Tetap Jaya yang hanya Rp. 16 Juta/unit. Sebuah harga yang signifikan mahal tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Menurut catatan media ini pengadaan PJU di Desa Delaki sebanyak 16 unit merupakan pengadaan terbanyak kedua di Kabupaten Alor. Pengadaan terbanyak pertaman PJU di Kabupaten Alor sebanyak 21 unit di Desa Boweli, Kecamatan Pantar.
Kejaksaan Negeri Alor dan IRDA harus turun di ini kampung supaya bisa tau dengan pasti kondisi PJU yang dikerjakan dengan harga yang mahal. Kami heran kenapa jaksa silih ini Delaki dalam pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dari Poltek Kupang, ujar beberapa warga setengah bertanya seperti berita media ini.
PJU yang dikerjakan Muklis ini berbeda dengan PJU yang dikerjakan oleh UD Tetap Jaya di sejumlah desa, terutama di Desa Tuleng, Kecamatan Lembur dan Desa Taman Mataru, Kecamatan Mataru yang menyala hingga pagi sebagaimana diakui warga pada saat pemeriksaan lapangan oleh tim ahli dari Poltek Kupang yang didatangkan Kejaksaan Negeri Alor.
Kepada media ini saat pengambilan gambar PJU yang tidak berfungsi atau menyala, Minggu malam 26 Juli 2026, sejumlah warga desa itu mengungkapkan jika dua unit PJU yang tidak menyala itu setelah pemasangan pada tahun 2024 menyala, tetapi beberapa waktu setelah itu tidak menyala hingga ditemukan media ini.
Warga mengaku meski hanya beberapa waktu yang tidak terlalu lama tidak menyalah setelah PJU di Desa Delaki dipasang tetapi pihak penyedia dalam hal ini Muklis tidak memiliki itikat baik untuk memperbaiki PJU yang tidak berfungsi atau tidak menyalah. *** morisweni
Keterangan foto: Salah satu PJU di Delaki yang temukan media ini sudah tidak berfungsi. Menurut warga sekitar dua minggu setelah dipasang, PJU itu tidak berfungsi hingga saat ini. Foto:OM MO/RP






