Soal PJU Desa Delaki Yang Dikerjakan Muklis, Kajari Alor: Semua Kita Periksa, Tidak Ada Istilah “Orang Dalam”

Kantor Kejaksaan Negeri Alor yang sedang direnovasi. FOTO: OM MO/RP
Kantor Kejaksaan Negeri Alor yang sedang direnovasi. FOTO: OM MO/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini sikap Kejaksaan Negeri Alor terhadap adanya tudingan miring jika penyidik di lembaga Adhyaksa itu memiliki target terhadap penyedia tertentu dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun 2022-2024 yang dibiayai dengan dana desa. Semua penyedia, termasuk yang dikerjakan Muklis di Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah, kita periksa semuanya. Tidak ada istilah ‘orang dalam’ di penanganan perkara ini.  

 Kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa (04/08/2026) Kepala Kejaksaan Negeri Alor Subhan Gunawan, SH, MH menegaskan bahwa semua penyedia pengadaan PJU dengan anggaran yang bersumber dari dana desa di Kabupaten Alor Tahun 2022-2024 jaksa periksa.

Bacaan Lainnya

Penegasan orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini sekaligus menepis adanya keraguan salah satu penyedia PJU dari Dana Desa di Alor, UD Tetap Jaya jika kejaksaan  sudah menargetkan penyedia tertentu sehingga PJU yang dikerjakan Muklis pada Tahun 2024 di Desa Delaki tidak digubris kejaksaan, padahal 16 unit PJU yang dikerjakan Muklis itu merupakan pengadaan PJU terbanyak dalam satu tahun anggaran dan  menyisahkan banyak masalah.  

Semua penyedia kita periksa. Kita periksa semua koq. Tidak ada istilah ‘orang dalam’ dalam penanganan perkara ini. Kita ini orang baru semua, kita tidak ada beban dalam menangani perkara PJU,  kata Ginawan menegaskan.  

Dijelaskan Gunawan bahwa penanganan perkara TIPIKOR PJU oleh pihaknya  masih dalam pemeriksaan ahli. Katanya  sudah mau serahkan laporan hasil pemeriksaan, mudah-mudahan diserahkan dalam waktu dekat.

“Kemaren komunikasi terakhir di Kupang, sudah selesai … tinggal diserahkan ke kita. Kalau sudah diserahkan kita pelajari sejauh mana …” ungkapnya.  

 Sebelumnya diberitakan, ditemukan media ini di Alimake, Ibukota Desa Delaki Minggu malam 26 Juli 2026, dua unit dari 16 unit PJU yang dikerjakan Muklis dengan dana desa Tahun 2024 rusak total atau sama sekali tidak berfungsi. Sisanya masih berfungsi atau menyala tetapi paling tinggi menyala hingga Jam 10 malam.

PJU yang dikerjakan Muklis ini berbeda dengan PJU yang dikerjakan oleh UD  Tetap Jaya di sejumlah desa, terutama di Desa Tuleng, Kecamatan Lembur dan Desa Taman Mataru, Kecamatan Mataru yang menyala hingga pagi sebagaimana diakui warga pada saat pemeriksaan lapangan oleh tim ahli dari Poltek Kupang yang didatangkan Kejaksaan Negeri Alor.

Kepada media ini saat pengambilan gambar PJU yang tidak berfungsi atau menyala, Minggu malam 26 Juli 2026, sejumlah warga desa itu mengungkapkan jika dua unit PJU yang tidak menyala itu setelah pemasangan pada tahun 2024 menyala, tetapi beberapa waktu setelah itu tidak menyala hingga ditemukan media ini.

Warga mengaku meski hanya beberapa waktu yang tidak terlalu lama tidak menyalah setelah PJU di Desa Delaki dipasang tetapi pihak penyedia dalam hal ini Muklis tidak memiliki itikat baik untuk memperbaiki PJU yang tidak berfungsi atau tidak menyalah. 

Pantai & Kepulauan

Selain dua unit yang ditemukan tidak berfungsi demikian diakui warga bahwa sebagian besar PJU yang dikerjakan Muklis tidak menyala hingga pagi. “Paling bertahan itu dia nyalah hingga jam 10.00 malam,” sebut salah seorang warga diamini warga lainnya.

Warga berlomba-lomba mengatakan jika hanya satu unit PJU yang dikerjakan Muklis pada Tahun 2024 yang menyala hingga Jam 05.00 pagi. Itu PJU yang di RT 03 itu yang nyala hingga pagi, yang laing itu paling lama Jam 10.00 malam itu sudah mati, ujar warga.

Warga Delaki minta agar Kejaksaan Negeri Alor dan IRDA Alor bisa melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PJU yang dikerjakan pada tahun 2024 oleh pihak penyedia yang diketahui bernama Muklis.

PJU inikan menurut warga harusnya menyala sepanjang malam sehingga bisa mencegah atau mengurangi potensi tindakan kriminal yang rentan terjadi di malam hari. Apalagi informasi yang diperoleh, PJU yang diadakan Muklis itu PJU all in one yang harganya Rp. 20 Juta, lebih mahal Rp. 4 Juta dari harga all in one yang diadakan UD Tetap Jaya yang hanya Rp. 16 Juta/unit. Sebuah harga yang signifikan mahal tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurut catatan media ini pengadaan PJU di Desa Delaki sebanyak 16 unit merupakan pengadaan terbanyak kedua di Kabupaten Alor. Pengadaan terbanyak pertama PJU di Kabupaten Alor sebanyak 21 unit di Desa Boweli, Kecamatan Pantar.

Kejaksaan Negeri Alor dan IRDA harus turun di ini kampung supaya bisa tau dengan pasti kondisi PJU yang dikerjakan dengan harga yang mahal. Kami heran kenapa jaksa silih ini Delaki dalam pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dari Poltek Kupang, ujar beberapa warga setengah bertanya.  *** morisweni

Pos terkait