Bupati Alor Ingatkan Pimpinan OPD Jangan Persulit Tenaga Kontrak Daerah Lengkapi Data

Bupati Alor Drs. Amon Djobo, M.AP. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Bupati Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur Drs. Amon Djobo, M.AP mengingatkan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak mempersulit tenaga kontrak daerah (honorer) melengkapi data sesuai permintaan Kementrian Pendagayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (Kemenpan RI) di masing-masing OPD. Pasalnya, ada pimpinan yang mempersulit honorer dalam melengkapi data.  

Ada tenaga kontrak yang mengadu karena dipersulit pimpinan OPD, saya bilang jangan itu, harus dibantu. Saya ini dulu jadi Asisten III orang mati punya ijasah juga saya pakai bantu orang, makanya  Tuhan sayang saya ko orang pilih saya jadi bupati ini,  sebut Djobo kepada media ini di Ruang Kerjanya, Rabu (17/08). 

Bacaan Lainnya

Orang nomor satu di Kabupaten Alor ini mengingatkan lagi bahwa  permintaan melakukan pendataan tenaga kontrak yang tersebar di unit kerja yang ada di daerah ini atas permintaan Kemenpan RI,  karena itu  pimpinan OPD  agar dapat membantu tenaga kontrak, jangan persulit. Ada yang kerja sekian lama baru tanya SK bilang SK tidak ada, ini yang namanya pimpinan tidak berhikmat.  Kita harus bantu mereka karena buktinya mereka ada kerja koq.

“Mereka ini yang kita suruh kerja naik gunung, turun lemba bekerja hanya untuk melayani anak bangsa, bukan gampang itu,” pungkas Djobo.  

Djobo menegaskan sikapnya akan menyurati Kemenpan RI untuk melakukan evaluasi dan mempertimbangkan kebijakan menghentikan tenaga honor di November 2023. Tidak bisa diberhentikan begitu saja, mereka ini yang kita suaruh layani masyarakat naik gunung, turun lemba. Karena itu saya akan menyurati Kemenpan, Alor tolak itu titik.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDM) Chris Taralandu, S.Pt ketika dikonfirmasi megaku  sudah menyampaikan ke semua OPD untuk melakukan pendataan secara keseluruhan tenaga kontrak.

Bupati Alor kata Taralandu, sudah menyampaikan kepada para pimpinan OPD untuk menggunakan hikmat yang ada pada mereka untuk memfasilitasi pendataan tenaga kontrak.  Misalnya, si A ini SK awalnya tidak ada, bagaimana jalan keluarnya. Itu pimpinan OPD yang tau. 

Dijelaskan Taralandu, pendataan tenaga kontrak daerah yang tersebar di unit kerja yang ada di daerah ini merupakan tindak lanjut dari  surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) tanggal 31 Mei 2022 yang membatasi penerimaan tenaga honor.

Berdasarkan surat Menpan RI dimaksud demikian Taralandu, terhitung September 2023 semua tenaga honor diberhentikan, sehingga pada tanggal 22 Juli Menpan RI menyurati pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan pendataan seluruh tenaga kontrak daerah dan dilaporkan ke Menpan RI.

Setelah diserahkan ke Menpan dan urusan selanjutnya itu sepenuhnya menjadi urusan Menpan RI. Apakah dia melakukan perekrutan sama seperti tahun sebelumnya atau dia memberikan ruang tersendiri bagi tenaga kontrak yang datanya kami serahkan, sebut Taralandu.  

Dalam surat terbaru demikian Taralandu,  disebutkan bahwa setelah melakukan pendataan, tenaga kontrak daerah akan diberikan ruang untuk diangkat menjadi P3K melalui seleksi.  “Setelah terkover data semua, dibuka ruang  untuk mereka mengikuti seleksi P3K. Baik itu tenaga kesehatan, guru dan tenaga fungsional lainnya itu akan dibuka ruang,” ungkpanya.   

Jadi, terang Landu, mereka (tenaga kontrak) yang akan mengikuti seleksi P3K adalah mereka yang datanya sedang kami himpun dan sampaikan kepada Kemenpan RI, seleksi P3K tidak berlaku untuk tenaga umum. Untuk yang umum ada ruang untuk mengikuti seleksi CPNS.

Ditambahkannya, setelah tenaga kontrak daerah terdata seluruhnya, dilakukan verivikasi, dan ruang seleksi P3K disiapkan untuk mereka.  Yang sudah ada kepastian untuk  mengikuti seleksi P3K tahun ini guru dan tenaga kesehatan. Guru, kita belum dapat kepastian dari Menpan RI.  

Permintaan Menpan, November 2022 sudah tidak ada tenaga kontrak daerah, tidak ada di DPA lagi. Posnya sudah ditutup Kemenkeu. Bagi pemerintah daerah yang melakukan itu akan dikenakan sangsi, tandasnya.  

Intinya, terang Taralandu, kami di Alor hanya mendata dan menyampaikan kepada Kemenpan RI selanjutnya menjadi kewenangan mereka disana.   mengatakan,  *** morisweni https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?client=ca-pub-2305818325314946&output=html&h=423&slotname=5523862600&adk=2776165481&adf=2381228748&pi=t.ma~as.5523862600&w=640&lmt=1660790371&rafmt=11&psa=1&format=640×423&url=https%3A%2F%2Fradarpantar.com%2Fbupati-alor-minta-kemenpan-ri-angkat-tenaga-kontrak-jadi-asn-p3k-tanpa-seleksi%2F&host=ca-host-pub-2644536267352236&wgl=1&uach=WyJXaW5kb3dzIiwiMTAuMC4wIiwieDg2IiwiIiwiMTA0LjAuNTExMi44MSIsW10sZmFsc2UsbnVsbCwiNjQiLFtbIkNocm9taXVtIiwiMTA0LjAuNTExMi44MSJdLFsiIE5vdCBBO0JyYW5kIiwiOTkuMC4wLjAiXSxbIkdvb2dsZSBDaHJvbWUiLCIxMDQuMC41MTEyLjgxIl1dLHRydWVd&dt=1660790306002&bpp=5&bdt=527&idt=1281&shv=r20220816&mjsv=m202208110101&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID%3D3e554471f84944fe-22b10ad77dd20038%3AT%3D1651194397%3ART%3D1651194397%3AS%3DALNI_MYtgwNTSgbYmLfQW2jNQOK1Iy6Mww&gpic=UID%3D00000508fb4e5337%3AT%3D1650970639%3ART%3D1660785502%3AS%3DALNI_Mar8fkf-wnks3ySlVZFN8tAFyuoWw&prev_fmts=0x0%2C120x728%2C954x280%2C640x280%2C640x160&nras=1&correlator=5127723861188&frm=20&pv=1&ga_vid=774778829.1635230136&ga_sid=1660790307&ga_hid=817230936&ga_fc=1&u_tz=480&u_his=5&u_h=768&u_w=1366&u_ah=728&u_aw=1366&u_cd=24&u_sd=1.1&dmc=4&adx=136&ady=4250&biw=1226&bih=597&scr_x=0&scr_y=1920&eid=44759876%2C44759927%2C44759837%2C31068738%2C31068956&oid=2&pvsid=1237183861136750&tmod=935737275&uas=3&nvt=1&ref=https%3A%2F%2Fradarpantar.com%2F&eae=0&fc=1920&brdim=0%2C0%2C0%2C0%2C1366%2C0%2C1366%2C728%2C1242%2C597&vis=1&rsz=%7C%7Cebr%7C&abl=CS&pfx=0&fu=128&bc=31&ifi=6&uci=a!6&btvi=3&fsb=1&xpc=mPZtPVaWCp&p=https%3A//radarpantar.com&dtd=65263

Pos terkait