Serang Balik, Manikari-Mantan Dandim Alor Dituduh Buat Konspirasi Rugikan KSP Budi Artha Rp. 600 Juta

PH KSP Budi Arta Mandiri Koilal Loban, SH, M.Hum (kedua dari kanan) bersama Pasi Intel KODIM 1622 Alor Kapten Semuel Ulle dan pejabat KSP Budi Artha bersama karyawan dalam satu sesi foto setelah jumpa pers. FOTO:OM MO
PH KSP Budi Arta Mandiri Koilal Loban, SH, M.Hum (kedua dari kanan) bersama Pasi Intel KODIM 1622 Alor Kapten Semuel Ulle dan pejabat KSP Budi Artha bersama karyawan dalam satu sesi foto setelah jumpa pers. FOTO:OM MO

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Budi Artha menyerang balik Imanuel Manikari yang menuduh koperasi simpan pinjam itu melakukan tindak pidana permufakatan jahat bersama Mantan Dandim 1622 Alor Budi Hartono menjamin sertfikat tanah miliknya untuk memuluskan pinjaman Budi Hartono di KSP Budi Artha Mandiri Maret 2022 silam. Ibarat saling berbalas pantun, Budi Artha menuding jika  Imanuel Manikari yang justru bersama mantan Dandim Alor 1622 Alor melakukan konspirasi jahat terhadap Budi Artha yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp. 600 Juta lebih.  

Terkait  tuduhan saudara Imanuel Manikari melalui kuasa hukumnya yang penyebut  Manager KSP Budi Artha Mandiri telah melakukan pemufakatan jahat bersama mantan Dandim 1622 Alor,  Budi Hartono adalah tidak benar dan kekeliruan besar. Tuduhan ini  bagian dari sebuah tindakan pemutarbalikan fakta serta pembodohan publik, sebut kuasa hukum Budi Artha Kolial Loban, SH, M.Hum dalam jumpa pers dengan pekerja media di Gedung Baru Kantor  Budi Artha Mandiri, Sabtu (17/05/2025) di Mola, Kalabahi-Alor. 

Bacaan Lainnya

Pemutarbalikan fakta dan pembodohan publik dimaksud demikian Koilal  adalah adanya kuat dugaan jika saudara Imanuel Manikari lah yang telah melakukan konspirasi jahat bersama mantan Dandim 1622 Alor untuk melakukan serangkaian tindakan penipuan sehingga menimbulkan kerugian materil sebesar ± Rp. 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah) terhadap pihak KSP Budi Artha Mandiri. 

Sebelumnya Imanuel Manikari melalui kuasa hukumnya Sukardin, SH dan Rekan kepada RDTV yang disiarkan melalui akun Youtube redaksi daerah I menyebut   KSP Budi Artha Kalabahi diduga gunakan surat palsu untuk menyita  aset Imanuel Manikari. 

Nasabah dan keluarga KSP. Budi Artha Mandiri ikut menghadiri jumpa pers. FOTO”OM MO

Koilal Loban dalam jumpa pers yang dihadiri Ketua Pengurus KSP Budi Artha Rony P.S Adang, Ketua Pengawas KSP Budi Artha Sofyan Arsyad, Anggota Pengawas  I Daud Abe, Anggota Pengawas II Sahir Laun serta Manager KSP Budi Artha Muhamat Nasir Plaikari, PASI Intel Kodim 1622 Alor Kapten Semuel Ulle dan Serma Deny Goa itu menegaskan,   pemberitaan RDTV ini setidaknya ada beberapa tuduhan dari Imanuel Manikari melalui kuasa hukumnya sebagaimana surat somasi yang pernah dilayangkan melalui kuasa hukum  yang menuduh Manager KSP Budi Artha Mandiri  melakukan tindak pidana permufakatan jahat bersama mantan Dandim 1622 Alor saudara Budi Hartono. 

Jumpa pers yang juga dihadiri ratusan karyawan KSP Budi Artha Mandiri dan keluarga beserta nasabah Budi Artha Koilal Loban mengaku  pihak managemen KSP Budi Artha Mandiri dituduh telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan saudara Imanuel Manikari. Pihak KSP Budi Artha Mandiri juga dituduh  melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat milik  Imanuel Manikari.

“Pihak KSP Budi Artha Mandiri dituduh telah mengeluakan surat pemberitahuan penyitaan kepada saudara Imanuel Manikari atas bidang tanah milik saudara Imanuel Manikari tersebut,” kata Loban menambahkan. KSP Budi Artha Mandiri juga ditudih memalsukan Surat Keterangan RT 001/RW.001 SEMUEL KANDOLA.   

Karyawan KSP Budi Artha yang hadiri jumpa pers klarifikasi berita RDTV. FOTO:OM MO

Pihak Imanuel Manikari juga menyerang pihak KSP Budi Artha Mandiri dengan pemberiataan dibawah judul  “ Manager KSU Budi Artha Mandiri diDuga Lakukan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat dengan Terdakwa Budi Hartono” dan  “Manager dan Beberapa Pegawai KSU Budi ArtHa Kalabahi siap di Pidana Kuasa Hukum Imanuel Manikari”.

Dikatakan Loban,  pemberitaan ini tidak akan ditanggapi pihaknya mewakili KSP Budi Artha Mandiri karena  pemberitaan ini dianggap sebagai bagian dari strategi pihak tertentu untuk mencoba mendapatkan berbagai informasi penting bagi kepentingan pembuktian perkara jika kasus ini digiring ke persidangan. 

Koilal Loban kemudian menanggapi tiga pemberitaan RDTV  itu dengan menegaskan bahwa  terkait dengan tuduhan  Imanuel Manikari melalui kuasa hukumnya jika jihak managemen KSP Budi Artha Mandiri telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan  Imanuel Manikari adalah sangat tidak masuk akal dan juga sebagai bentuk pemutarbalikan fakta.

Alasannya jelas Koilal Loban,  fakta yang sebenarnya adalah  Imanuel Manikari sendiri yang membantu mantan Dandim 1622 Alor  Budi Hartono untuk mengambil berkas dokumen pada Kantor KSP Budi Artha Mandiri yang saat itu  didampingi  salah satu anggota TNI atas nama Serma DENI GOA untuk diisi atau dilengkapi sebagai syarat mutlak sebelum dilakukannya penandatanganan Surat Perjanjian Kredit antara Pihak Managemen KSP Budi Artha Mandiri dengan saudara Budi Hartono selaku pihak pemohon pinjaman.

Dan, kata Loban,  Imanuel Manikari sendirilah yang menandatangani surat pernyataan dan juga Surat Kuasa dihadapan Asisten Manager (Asmen) Bulanan KSP Budi Artha Mandiri  Adi M. Enga  sebagai bentuk pengetahuan dan persetujuan  Imanuel Manikari untuk menjadikan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan pinjaman  BUDI HARTONO pada KSP Budi Artha Mandiri. 

Menurut Loban, tuduhan bahwa  pihak KSP Budi Artha Mandiri  melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat milik  Imanuel Manikari adalah merupakan tuduhan yang sangat mengada-ada, tidak berdasar serta tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.   “Saudara Imanuel Manikari sendirilah yang mengantarkan sertifikat jaminan miliknya  ke kantor KSP Budi Artha Mandiri,” ungkap Loban. 

Ditambahkan Koilal Loban bahwa  pihak KSP Budi Artha MANDIRI yang dituduh telah mengeluakan Surat Pemberitahuan Penyitaan kepada  Imanuel Manikari atas bidang tanah milik  Imanuel Manikari tersebut, terkait hal ini dapat dijelaskan jika surat tersebut bukan ditujukan kepada  Imanuel Manikari melainkan ditujukan kepada  Budi Hartono sebagai pihak peminjam. Oleh karena telah terjadinya kemacetan dalam pengembalian pinjaman maka pihak pemilik jaminan dalam hal ini  Imanuel Manikari wajib diberikan tembusan surat pemberitahuan agar yang bersangkutan juga turut mengetahui  keterlambatan pembayaran angsuran berturut-turut selama 3 (tiga) bulan maka terhadap bidang tanah tersebut akan dipasang papan pemberitahuan jika bidang tanah tersebut dalam pengawasan Pihak KSP Budi Artha Mandiri. Hal ini  sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama oleh Pihak Managemen KSP Budi Artha Mandiri dan  Budi Hartono. 

Soal  keterangan RT 001/RW.001 Semuel Kandola  yang diduga  dipalsukan baik nama maupun tanda tangannya maka  Semuel Kandola seharusnya meminta pertanggung jawaban atas dugaan pemalsuan nama dan tanda tangannya kepada  Imanuel Manikari bukan ke pihak lainnya apalagi ke pihak KSP Budi Artha Mandiri. Sebab  blanko Surat Pernyataan RT tersebut merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon pinjaman yang saat itu diserahkan oleh Pihak Managemen KSP Budi Artha Mandiri kepada  Imanuel Manikari untuk diberikan kepada RT setempat dimana letak objek bidang tanah tersebut berada untuk diisi dan ditanda tangani.  

Serma Deni Goa-Anggota TNI aktif Kodim 1622 Alor sedang memberikan keterangan kepada pers di acara Jumpa Pers yang diselenggarakan KSP Budi Artha Mandiri. FOTO:OM MO

Serma Deni Goa-anggota TNI aktif pada Kodim 1622 Alor yang menemani Imanuel Manikari (juga anggota Kodim 1622 Alor)  menyiapkan administrasi pinjaman Komandan KODIM 1622 saat itu Alor Budi Hartono dalam jumpa pers itu mengatakan,  awalnya ia bersama Imanuel Manikari mendatangi KSP Budi Artha mengurus pinjaman dengan jaminan SPK Subkontraktor dari PT Tiga Dara sebagai jaminan.  Karena jaminan SPK itu besaran pinjamannya dianggap kurang dari yang dibutuhkan mantan Dandim itu sehingga ia (Deny) dan Imanuel Manikari kembali bertemu mantan Dandim di Kantor KODIM 1622 Alor.  

Dalam pertemuan dengan mantan Dandim itu demikian Deny,  mantan Dandim bilang dia butuh dana besar hingga Rp. 1 Milyar. Kalau pakai SPK sebagai jaminan nilai pinjamannya hanya Rp. 400 Juta, karena itu dibutuhkan sertifikat tanah milik anggota, jangan sampai ada anggota yang bisa memberikan sertifikat tanahnya.  

Dan, terang Deny, Imanuel Manikari mengaku dihadapannya dengan mantan Dandim jika dia punya sertifikat. Karena Manikari menyanggupi sehingga mantan Dandim itu memintanya untuk mengambil sertifikat milknya di Fatanting, kediaman Imanuel Manikari.  

Setelah membawa sertifikat tanah,  ia (Deny) dan Imanuel Manikari mendatangi KSP Budi Artha  dan menunjukan sertfikat tanah itu kepada pihak KSP Budi Artha. Pihak Budi Artha mengatakan jika sertifikat tanah ini bisa jadi jaminan dengan besaran pinjaman Rp. 600 Juta.  

Ditegaskan Deny, semua administrasi dan persyaratan pinjaman yang berhubungan dengan sertfikat tanah ditulis sendiri oleh Imanuel Manikari, saya jadi saksi sehingga saya tau. *** morisweni

Pos terkait