Kembalikan Ke Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Cabut Semua Rekening Penampung

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Ferdy Lahal, SH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Ferdy Lahal, SH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini salah satu cara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Ferdy Lahal, SH membenahi dinas yang baru dipimpinnya.  Mantan Asisten 1 Setda Alor ini mengeluarkan kebijakan mencabut semua rekening penampung di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dan memgembalikannya secara langsung kepada satuan pendidikan atau sekolah yang ada di daerah ini.  

Kalau kembali ke satuan pendidikan maka dalam kaitan dengan pengelolaan anggaran. Begitu anggaran dari pusat masuk  ke kas daerah melalui bendahara umum daerah, langsung ke alihkan ke satuan pendidikan atau sekolah. Turun ke dinas untuk apa. Jadi, transferan pusat masuk ke kabupaten, kabupaten langsung ke satuan pendidikan. Kemarin saya cabut atau putuskan beberapa rekening penampung yang ada karena saya mau supaya anggaran untuk satuan pendidikan atau sekolah langsung ditransfer ke satuan pendidikan atau sekolah. Kecuali ada aturan yang menegaskan jika anggaran untuk satuan pendidikan atau sekolah-sekolah itu ditransfer melalui Dinas Pendidikan, sebut Ferdy Lahal yang digadang-gadang bakal turun gelanggang menuju arena Pilkada Alor 2024 mendatang. 

Bacaan Lainnya

Menurut Lahal, dinas hanya menjalankan tugas pengawasan, pembinaan termasuk jika proses berjalan maka memberikan rekomendasi berdasarkan SPJ. Sehingga jangan lagi turun ke dinas, turun ke dinas untuk apa, apa kepentingannya.  

Dikatakan Lahal,  Dana BOS, BOP, aneka tunjangan (tambahan penghasilan,  tunjangan profesi dan tunjangan perbatasan) tidak lagi dibuatkan rekening penampung.  Untuk Aneka tunjangan inikan menurut Lahal merupakan hak guru, tugas kita di dinas pendidikan itu fasilitasi dan urus agar guru-guru menerima apa yang menjadi hak mereka dengan baik. Dan mereka terima itu utuh. Tidak boleh ada yang macam-macam lagi, karena itu hak orang.

“Saya sudah tegas di staf, tugas kita itu memfasilitasi, hak orang itu kita kasih. Kasih itu tidak boleh macam-macam. Untuk aneka tunjangan di tahun 2021 itukan ada sedikit eror. Ada satu dua semester yang tidak terealisasi, karena itu dia masuk dalam cary over. Karena cary over itu maka laporan harus sampai ke pusat, itu yang mengganggu proses pencairan kemarin,” ungkap Lahal seadanya.

Yang menarik, Ferdy Lahal  mengaku baru tiga minggu terakhir ia menanyakan kepada staf mengenai aneka tunjangan dan mendapatkan informasi di staf yang menanganinya kalau ada cary over sehingga menghambat proses pencairan. “Saya bilang tidak bisa, dalam kurun waktu satu-dua minggu ke depan harus dituntaskan itu. Saat itu juga kita proses dan saya minta Kepala Dinas Keuangan bantu kami di Dinas Pendidikan. Saya punya  operator dinas satu minggu tidor di keuangan untuk proses dan bersyukur yang Tamsil itu pusat sudah transfer masuk ke rekening kas daerah. Saya sudah tanda tangan SPM untuk proses pencairan. Sementara tunjangan perbatasan dan tunjangan profesi karena laporan baru masuk, Dinas Keuangan menyampaikan kepada kami bahwa dalam satu hingga dua minggu ke depan bisa ada. Saya sudah siapkan SPM semua sehingga begitu ada informasi sudah ditransfer masuk kita proses untuk transfer langsung ke rekening guru penerima, karena rekening sudah ada semua,” katanya.

Untuk guru P3K,  mantan Camat Teluk Mutiara ini mengaku  sudah tanda tangan SPM untuk pembayaran gaji 497 guru P3K. Itu transferan uangnya sudah masuk ke kas daerah dan  kita siapkan untuk transfer ke rekening mereka masing-masing.  

Semua kebijakan kata Lahal, ia  lakukan dengan prinsip yang namanya hak orang itu kita kasih. Karena dalam  hak orang itu  ada berkat dan kutuk.  Orang pung hak itu kalau kita kasih maka itu menjadi berkat bagi kita dan berkat bagi mereka yang menerima, tetapi kalau hak orang itu kita tidak urus dengan baik maka itu menjadi kutuk bagi kita.  

Sedangkan untuk honor kontrak daerah demikian Lahal, mereka punya honor itu harus dibayar setiap bulan, tidak bisa tunggu sampai dua-tiga bulan baru bayar. Sudah beberapa bulan terakhir ini sudah berjalan normal. Begitu ASN terima gaji,  dua hari berikutnya kita ajukan SPM untuk permintaan pembayaran. Itu hak mereka dan kewajiban kita untuk urus, saya usahakan untuk orang jangan mengeluh.

Lahal memastikan  pada tahun 2023 ia akan normalkan semua.  Yang namanya rekening penampung di dinas saya cabur semua. Jumlahnya saya tidak sebutkan tetapi semua rekening penampung saya cabut.  Kita berdayakan satuan pendidikan.  Saya kembalikan ke porsi. Kecuali ada regulasi yang mengatur jika harus melalui dinas.  Supaya ada dasarnya, kalau tidak jangan. Ini salah satu prioritas, jelas Lahal menambahkan, 

Dia mengaku  baru mengeluarkan kebijakan,  yang namanya urusan satuan pendidikan atau urusan sekolah kita kembalikan ke satuan pendidikan atau kepada sekolah, karena Dinas Pendidikan ini organisasi perangkat daerah, Dinas Pendidikan bukan satuan pendidikan.  

Pola kita mengambil kegiatan satuan pendidikan untuk urus dinas saya tidak mau. Saya kembalikan ke satuan pendidikan karena memang esensi kurikulum merdeka yang sedang kita sosialisasi melalui workshop ini dikembalikan ke satuan pendidikan, sebutnya.

Ditambahkannya, Dinas Pendidikan hanya melakukan fungsi pengawasan, pembinaan, evaluasi, pendampingan dan monitoring. Tetapi yang menjadi pekerjaan satuan pendidikan kita kembalikan kepada sekolah. Orang belajar mengajar di sekolah, susun soal ujian di sekolah, ujian di sekolah, pengumuman hasil ujian di sekolah, tulis ijasah juga di sekolah. Jangan kita tarik datang tulis ijasah di dinas, itu yang bisa menimbulkan masalah seperti ada siswa yang sudah mau masuk SMA tetapi ijasah SD belum ada. Karena kita tarik urusan satuan pendidikan datang urus di dinas.  “Ini semua saya putuskan dan kita kembalikan kepada satuan pendidikan atau sekolah,”.

Jadi, belajar di sekolah, mengajar di sekolah,  susun soal ujian di sekolah, hasil ujian diperiksa di sekolah, pengumuman hasil ujian di sekolah dan ijasah ditulis di sekolah dan diserahkan kepada siswa di sekolah, ujar Lahal.

Menurut Lahal, semua sekolah yang baru selesai melaksanakan ujian baru-baru ini dinas panggil datang  dan berikan blangko ijasah yang kami dapat dari kementerian, buat pernyataan serahkan belangko dan sekarang proses penulisan sedang berlangsung, ada sekolah yang sudah bagi ijasah dan kami kasih batas waktu hingga 31 Juli 2022. Kami sudah tegaskan ijasah harus tuntas di akhir bulan ini sehingga kita bisa hindari masalah jangan sampai ada siswa yang datang minta ijasah tahun ini di tahun yang akan datang.  *** morisweni

Pos terkait